Magetan – Net88.co — Gelombang penolakan terhadap aktivitas tambang galian C kembali mencuat di Kabupaten Magetan. Ratusan warga Desa Sayutan, Kecamatan Parang, mendatangi Balai Desa Sayutan pada Minggu (17/5/2026) untuk menyampaikan keberatan atas aktivitas tambang milik CV Persada Tunggal Abadi yang dinilai berada terlalu dekat dengan kawasan permukiman warga.
Aksi warga tersebut dipicu kekhawatiran terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas penambangan, mulai dari ancaman terhadap sumber mata air, kerusakan jalan desa, hingga potensi gangguan keselamatan masyarakat karena jalur tambang berada di akses utama warga dan anak-anak menuju sekolah.
Dalam mediasi yang berlangsung di balai desa, warga secara tegas meminta aktivitas tambang dihentikan sebelum menimbulkan dampak yang lebih luas terhadap lingkungan sekitar.
Salah satu warga, Nyamiran, mengatakan masyarakat menilai keberadaan tambang dapat mengancam kelestarian alam dan keberlangsungan sumber air yang selama ini menjadi kebutuhan utama warga Desa Sayutan.
“Kami menolak karena ini menyangkut lingkungan hidup. Di bawah lokasi tambang ada sumber mata air yang digunakan warga setiap hari. Kalau terus dilakukan penambangan, kami khawatir ekosistem rusak,” ujarnya.
Menurutnya, penolakan warga bukan kali pertama dilakukan. Ia menyebut masyarakat telah beberapa kali melakukan mediasi dengan pihak terkait, namun aktivitas tambang disebut masih tetap berjalan dan bahkan berpindah ke titik baru yang lebih dekat dengan pemukiman warga.
Kekhawatiran serupa disampaikan Mbah Dakun, salah satu tokoh warga setempat. Ia menilai penolakan warga merupakan bentuk upaya menjaga lingkungan dan kawasan yang dianggap memiliki nilai sosial maupun budaya bagi masyarakat.
“Selain sumber mata air, di sekitar lokasi juga ada tempat yang dianggap keramat oleh warga. Kami ingin menjaga lingkungan sebelum terjadi kerusakan yang lebih besar,” katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa saat ini perusahaan mulai membuka akses jalan menuju area tambang baru. Meski aktivitas belum berjalan maksimal, warga mengklaim kondisi jalan desa mulai mengalami kerusakan akibat dilalui kendaraan proyek.
“Jalan yang dilewati mulai ambles. Padahal itu satu-satunya akses warga dan anak sekolah,” ungkapnya.
Warga menyebut lokasi tambang yang baru berada di wilayah RT 12 dan berdekatan dengan rumah warga, area pemakaman, serta sumber mata air. Kondisi tersebut dinilai semakin memperbesar keresahan masyarakat.
Selain persoalan lingkungan, warga juga mempertanyakan legalitas tambang, khususnya terkait izin lingkungan dan sosialisasi kepada masyarakat sekitar. Menurut warga, hingga saat ini belum ada penjelasan terbuka terkait perpindahan lokasi tambang tersebut.
“Kalau soal izin kami belum tahu pasti, tapi warga banyak yang mempertanyakan izin lingkungannya,” ujar Mbah Dakun.
Sementara itu, Kapolsek Parang AKP Sukarno mengatakan pihak kepolisian hadir untuk melakukan pengamanan selama mediasi berlangsung dan akan memfasilitasi pertemuan lanjutan dengan melibatkan instansi terkait.
“Kami akan menjadwalkan mediasi lanjutan bersama pihak terkait agar persoalan ini bisa dibahas secara menyeluruh,” katanya.
Menurut Kapolsek, penolakan warga dipicu lokasi tambang yang dianggap terlalu dekat dengan permukiman, fasilitas umum, dan sumber air masyarakat. Selain itu, warga juga mengaku belum pernah menerima sosialisasi terkait perpindahan titik penambangan.
Di sisi lain, Camat Parang Yuli Purnomo mengakui mayoritas warga Desa Sayutan, khususnya di wilayah Dukuh Njeruk dan sekitarnya, memang menyampaikan penolakan terhadap aktivitas tambang tersebut.
“Keberatan warga karena lokasi tambang dinilai terlalu dekat dengan pemukiman, makam, dan sumber mata air,” ujarnya.
Pihak kecamatan bersama sejumlah instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), SDA, dan DPMPTSP berencana menggelar mediasi lanjutan guna mencari solusi atas polemik tambang yang kini menjadi perhatian masyarakat tersebut. (Vha)







