MAGETAN — NET88.CO — Dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyeret seorang pria berinisial RZ, yang disebut-sebut merupakan oknum anggota salah satu LSM di Kabupaten Magetan, kini mulai bergulir di Polres Magetan. Laporan resmi telah diterima kepolisian dan saat ini masih menunggu disposisi pimpinan sebelum ditangani unit penyidik yang berwenang.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) yang diterima media, seorang perempuan berinisial H.K. melaporkan dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan RZ. Peristiwa itu disebut terjadi pada Jumat (31/7/2026) malam saat pelapor bersama anaknya mendatangi rumah seseorang untuk menagih utang.
Dalam kronologi yang tertuang dalam laporan, situasi awalnya berlangsung biasa hingga terjadi percakapan mengenai penyelesaian utang. Saat itu, RZ yang berada di lokasi diduga tersulut emosi setelah terjadi adu argumen dengan anak pelapor. RZ disebut menunjuk-nunjuk, kemudian diduga melakukan pemukulan terhadap anak pelapor.
Pelapor yang berusaha melerai justru mengaku menjadi korban. Dalam laporannya disebutkan, RZ diduga mengambil sebuah kursi dan mengayunkannya ke arah anak pelapor. Namun, ayunan kursi tersebut mengenai pelapor hingga mengakibatkan luka berupa dua benjolan di bagian kepala serta memar pada tangan kiri.
Kasus tersebut kini telah tercatat sebagai laporan pengaduan masyarakat di Polres Magetan. Meski demikian, proses penanganannya masih berada pada tahap awal dan belum ditentukan akan ditangani oleh unit mana.
Kepala Unit 2 Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Satreskrim Polres Magetan, Iptu Dedy Norrawan, membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan tersebut.
“Benar, kemarin memang ada laporan dugaan penganiayaan yang masuk. Kebetulan waktu itu saya yang menerima laporan karena sedang piket. Saat ini laporannya masih berada di pimpinan untuk disposisi. Nanti akan turun ke unit yang menangani, kami masih menunggu instruksi dari pimpinan,” ujar Iptu Dedy saat dikonfirmasi.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa laporan telah diterima secara resmi oleh kepolisian. Namun, proses penyelidikan belum dimulai karena masih menunggu penunjukan unit penyidik yang akan menangani perkara tersebut. (Vha)







