MAGETAN — NET88.CO — Polemik penggunaan Alun-alun Magetan untuk pagelaran Reog kini berkembang menjadi persoalan yang lebih luas: bukan lagi sekadar soal izin tempat, tetapi tentang bagaimana pemerintah daerah memandang ruang bagi tumbuhnya kebudayaan lokal.
Rencana Halal Bihalal Seniman Reog dan Pagelaran Seni Reog Ponorogo yang digagas Nomnoman Reog Magetan tidak mendapatkan izin menggunakan Alun-alun Magetan.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat Dinas Lingkungan Hidup dan Pangan Kabupaten Magetan Nomor 600.4/134/403.110/2026, tertanggal 15 April 2026.
Dalam surat itu, pemerintah menjelaskan bahwa Alun-alun merupakan ruang terbuka publik yang memiliki fungsi sebagai ruang interaksi masyarakat, estetika kota dan bagian dari ruang terbuka hijau. Kondisi rumput juga disebut masih membutuhkan perawatan dan pemulihan.
Selain itu, kegiatan yang bersifat insidental, melibatkan mobilisasi massa serta pemasangan sarana dan prasarana dinilai perlu diseleksi secara ketat.
Secara administratif, alasan tersebut dapat dipahami.
Namun bagi penggiat budaya, persoalan sebenarnya justru muncul setelah melihat bagaimana ruang publik tersebut digunakan untuk kegiatan lain.
Penggunaan Alun-alun untuk kegiatan HarinUlang Tahun sebuah partai politik yang menghadirkan pertunjukan musik dan massa dalam jumlah besar menjadi pembanding yang tidak bisa begitu saja diabaikan.
Keduanya sama-sama membutuhkan ruang terbuka, sama-sama berpotensi menghadirkan kerumunan dan sama-sama membutuhkan fasilitas pendukung.
Perbedaannya terletak pada jenis kegiatan.
Satu membawa kepentingan politik, sementara yang lain membawa kepentingan kebudayaan.
Di titik inilah muncul pertanyaan: apakah kegiatan budaya memiliki posisi yang sama dengan kegiatan politik ketika berhadapan dengan kebijakan penggunaan ruang publik?
Penggiat budaya Andri Agus Setiawan menilai pertanyaan tersebut penting dijawab pemerintah secara terbuka.
“Kami tidak sedang mempersoalkan kegiatan partai. Yang kami pertanyakan adalah bagaimana pemerintah menentukan prioritas penggunaan ruang publik. Kalau kegiatan dengan massa besar dan sarana pendukung bisa dilakukan, mengapa ketika seniman ingin menggelar Reog justru dianggap tidak memungkinkan?”
Menurut Andri, perbedaan perlakuan seperti itu berpotensi menimbulkan kesan bahwa kebudayaan hanya ditempatkan sebagai pelengkap ketika pemerintah membutuhkan simbol daerah.
Andri menegaskan bahwa pelestarian budaya membutuhkan ruang nyata.
Seniman muda membutuhkan tempat untuk berlatih, berkumpul, bertukar gagasan dan memperkenalkan kesenian kepada generasi berikutnya.
Karena itu, menurutnya, pemerintah tidak cukup hanya membuat program pelestarian budaya secara administratif.
“Budaya tidak bisa hidup hanya dari seremonial. Reog membutuhkan ruang untuk tampil. Seniman membutuhkan ruang untuk bertemu. Anak-anak muda membutuhkan ruang untuk mengenal dan mencintai kesenian daerahnya,” katanya.
Jika ruang publik semakin sulit digunakan untuk kegiatan budaya, dikhawatirkan kesenian tradisional justru kehilangan ruang interaksi dengan masyarakat.
Padahal, salah satu kekuatan kesenian tradisional adalah kemampuannya hadir di tengah masyarakat, bukan hanya berada di gedung pertunjukan atau acara resmi pemerintah.
Polemik ini juga menyoroti persoalan akses.
Ketika seniman diminta mencari lokasi lain, pertanyaannya bukan hanya soal ada atau tidaknya tempat pengganti.
Apakah lokasi tersebut mudah dijangkau?
Apakah mampu menampung penonton?
Apakah memiliki fasilitas yang memadai?
Dan apakah masyarakat umum dapat menikmati pertunjukan tersebut tanpa hambatan?
Menurut Andri, pemerintah seharusnya ikut mencarikan solusi apabila memang Alun-alun tidak dapat digunakan.
“Kalau memang ada alasan teknis yang membuat Alun-alun tidak bisa digunakan, kami bisa memahami. Tetapi jangan berhenti pada penolakan. Pemerintah harus hadir dengan solusi. Jangan sampai seniman diminta menjaga budaya, tetapi ketika hendak menampilkan budaya justru tidak diberikan ruang.”
Momentum HUT ke-81 Republik Indonesia menjadi perhatian tersendiri.
Bagi para seniman, kemerdekaan seharusnya tidak hanya dimaknai melalui upacara dan kegiatan seremonial, tetapi juga melalui kebebasan masyarakat dalam mengembangkan kebudayaan.
“Kalau kemerdekaan hanya dimaknai sebagai seremoni, maka ada yang hilang. Salah satu wajah kemerdekaan adalah ketika masyarakat bebas mengekspresikan kebudayaannya selama tetap mengikuti aturan,” ujar Andri.
Karena itu, ia berharap polemik Alun-alun Magetan menjadi momentum bagi pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan penggunaan ruang publik.
Bukan hanya untuk Reog, tetapi juga untuk seluruh komunitas seni dan masyarakat yang ingin menggelar kegiatan positif.
Para seniman mendorong Pemkab Magetan membuka SOP penggunaan Alun-alun kepada publik.
Aturan tersebut dinilai harus menjelaskan secara terang mengenai kriteria kegiatan yang dapat menggunakan Alun-alun, kapasitas massa, persyaratan teknis, perlindungan fasilitas, hingga mekanisme pengajuan dan pemberian izin.
Dengan demikian, keputusan pemerintah tidak lagi menimbulkan pertanyaan mengenai siapa yang mendapatkan ruang dan siapa yang tidak.
Sebab ruang publik yang dikelola pemerintah pada akhirnya harus dipertanggungjawabkan kepada publik pula.
Dan polemik Reog ini memberikan satu pesan penting: pelestarian budaya tidak cukup hanya dengan mengakui budaya sebagai identitas daerah. Pemerintah juga harus memastikan para pelakunya memiliki ruang untuk menghidupkannya.
“Kami tidak meminta Alun-alun hanya untuk Reog. Kami hanya ingin budaya diperlakukan sebagai bagian dari masyarakat yang juga berhak mendapatkan ruang,” pungkas Andri.
Kini persoalannya bukan lagi sekadar apakah Reog boleh tampil di Alun-alun Magetan.
Lebih jauh, masyarakat menunggu jawaban pemerintah: seberapa besar ruang yang benar-benar disediakan untuk kebudayaan di tengah ruang publik yang seharusnya menjadi milik bersama? (Penulis : Andri Agus Setiawan – Editor : Nur Ulfa S.R)







