NEWS  

Rp4,79 Miliar Kerugian Negara Terungkap, Kejari Magetan Siapkan Berkas Kasus Pokir DPRD ke Tipikor

MAGETAN || NET88.CO || Penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Magetan memasuki fase krusial. Setelah berbulan-bulan menjadi perhatian publik, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akhirnya menuntaskan audit penghitungan kerugian keuangan negara yang menjadi salah satu unsur penting dalam pembuktian perkara tindak pidana korupsi.

Hasil audit tersebut mencatat dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp4.792.529.166,67. Angka itu menjadi pijakan bagi penyidik Kejaksaan Negeri Magetan untuk mempercepat penyelesaian berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan selanjutnya disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Magetan, Moh. Andy Sofyan, membenarkan bahwa hasil audit resmi telah diterima penyidik.

BACA JUGA :
Wali Kota Molen Resmikan Rumah Layak Huni di Kelurahan Melintang

“Nilai kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit BPKP sebesar Rp4.792.529.166,67,” ujarnya, Senin (3/8).

Ia menjelaskan, nominal kerugian tersebut berasal dari dugaan perbuatan tiga anggota DPRD yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan hasil audit, Jamaludin Malik diduga menimbulkan kerugian sekitar Rp2 miliar, Ratno sekitar Rp1,1 miliar, dan Juli Martana sekitar Rp1,4 miliar.

“Ini kerugian untuk tiga anggota dewan. Rinciannya, Jamal sekitar Rp2 miliar, Ratno Rp1,1 miliar, dan Juli Rp1,4 miliar,” jelas Andy.

Dengan rampungnya audit, penyidik kini memfokuskan pekerjaan pada penyusunan berkas perkara. Tahapan tersebut menjadi pintu terakhir sebelum jaksa melakukan penelitian berkas. Jika seluruh syarat formil dan materiil dinyatakan lengkap (P-21), perkara akan segera bergulir ke meja hijau.

“Langkah selanjutnya pemberkasan dan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum untuk diteliti. Kalau sudah lengkap atau P-21, akan kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor,” tegasnya.

Perkara dugaan korupsi dana hibah Pokir ini menjadi salah satu kasus dengan nilai anggaran terbesar yang pernah ditangani Kejari Magetan. Penyidikan mengungkap dugaan penyimpangan dalam realisasi dana hibah Pokir DPRD Magetan Tahun Anggaran 2020–2024 dengan total anggaran sekitar Rp242,9 miliar.

Dalam proses penyidikan, aparat penegak hukum menduga terdapat pola penarikan kembali dana hibah yang telah diterima kelompok masyarakat (pokmas), serta dugaan pemotongan sebagian dana sebelum digunakan sesuai peruntukannya. Dugaan praktik tersebut kini menjadi fokus pembuktian di hadapan majelis hakim apabila perkara resmi disidangkan.

Sejauh ini, Kejari Magetan telah menetapkan enam tersangka, yakni mantan Ketua DPRD Magetan Suratno, anggota DPRD Juli Martana dan Jamaludin Malik, serta tiga orang dari unsur tenaga pendamping atau tenaga ahli dewan. Seluruh tersangka telah menjalani penahanan sejak akhir April 2026 di Rumah Tahanan Kelas IIB Magetan.

Rampungnya audit BPKP sekaligus mengakhiri penantian panjang publik atas kepastian nilai kerugian negara dalam perkara ini. Kini perhatian masyarakat beralih pada proses persidangan yang diharapkan mampu mengungkap secara terang mekanisme dugaan penyimpangan, pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta memastikan seluruh proses penegakan hukum berlangsung transparan, profesional, dan menjunjung asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Red)

error: Content is protected !!