Bondowoso, NET88.CO – Pos “Penyertaan Pemerintah Pusat” dalam laporan keuangan PDAM Kabupaten Bondowoso tahun 2023 menjadi perhatian. Dalam laporan tersebut tercatat nilai penyertaan Pemerintah Pusat sekitar Rp26,289 miliar.
Besarnya angka tersebut dinilai perlu mendapatkan penjelasan yang lebih terbuka, terutama mengenai asal-usul aset atau bentuk penyertaan yang menjadi dasar pencatatan.
Ketua DPC Bara Nusa Bondowoso, Bang Juned, mengaku khawatir apabila tidak ada penjelasan yang rinci mengenai aset maupun penyertaan Pemerintah Pusat tersebut.
“Kami bukan sedang menuduh adanya kesalahan. Tetapi kalau ada angka penyertaan Pemerintah Pusat sekitar Rp26 miliar lebih, harus jelas asetnya apa, berasal dari program apa, kapan diserahkan dan dasar pencatatannya seperti apa,” ujar Bang Juned.
Menurutnya, kejelasan tersebut penting untuk memastikan tidak terjadi double counting anggaran, terutama apabila suatu pembangunan infrastruktur sebelumnya telah dibiayai melalui anggaran Pemerintah Pusat, kemudian aset yang sama kembali diperhitungkan atau dicatat dalam skema penyertaan modal tanpa penjelasan yang memadai.
“Yang kami khawatirkan adalah jangan sampai satu aset atau satu kegiatan pembangunan tercatat atau diperhitungkan dua kali dalam skema anggaran yang berbeda. Karena itu harus ada penelusuran dokumen dari sumber anggarannya sampai proses serah terima dan pencatatannya di PDAM,”
Ada Mutasi Minus Rp102,4 Juta
Sorotan semakin mengemuka karena dalam laporan arus kas PDAM tahun 2023 juga terdapat mutasi pada pos Penyertaan Pemerintah Pusat sebesar minus Rp102,438 juta.
Bang Juned menilai angka tersebut juga perlu dijelaskan agar publik tidak salah memahami apakah minus tersebut berkaitan dengan pengurangan nilai aset, koreksi pencatatan, reklasifikasi, pelepasan aset, atau transaksi lainnya.
“Kalau memang ada koreksi atau perubahan pencatatan, harus dijelaskan dasar dan dokumennya. Jangan sampai masyarakat hanya melihat angka Rp26 miliar lebih tanpa mengetahui aset apa yang berada di balik angka tersebut,” demikian draft pernyataan yang perlu dikonfirmasi kepada Bang Juned.
Menurutnya, pemeriksaan seharusnya tidak berhenti pada laporan keuangan, tetapi juga menelusuri dokumen sumber anggaran, rincian aset, nilai perolehan, BAST, status kepemilikan, hingga dasar hukum pencatatannya sebagai penyertaan Pemerintah Pusat.
Publik Berhak Mendapat Penjelasan
Persoalan tersebut bukan berarti menunjukkan telah terjadi penyimpangan. Double counting dalam konteks ini masih merupakan kekhawatiran yang perlu diuji melalui dokumen, bukan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran.
Namun, dengan nilai penyertaan Pemerintah Pusat yang mencapai sekitar Rp26,289 miliar, transparansi menjadi penting agar tidak muncul pertanyaan mengenai apakah aset yang dibangun dengan anggaran negara telah dicatat secara tepat dan hanya satu kali dalam struktur penganggaran dan kepemilikan.
Bang Juned mendorong agar rincian penyertaan Pemerintah Pusat tersebut dibuka secara transparan, sehingga publik dapat mengetahui aset apa yang membentuk angka tersebut dan bagaimana proses perpindahan atau pencatatannya hingga masuk dalam laporan keuangan PDAM Bondowoso.
“Kuncinya transparansi. Kalau dokumennya jelas, sumber anggarannya jelas, asetnya jelas, dan pencatatannya jelas, tentu tidak akan menimbulkan prasangka di masyarakat,” tegas Bang Juned.
Penulis : Hasan

