Situbondo, Net88.co – Polemik terkait keberadaan Kepala Dusun Salasa’an, Rudi, yang merupakan mantan narapidana kasus penyelewengan bantuan pangan di Desa Seletreng, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, terus menjadi sorotan publik. Berbagai penjelasan yang muncul dari sejumlah pihak justru dinilai saling bertentangan dan memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Penjelasan Kades kepada Camat
Camat Kapongan, Roy Hidayat, mengungkapkan bahwa dirinya sempat menerima penjelasan dari Kepala Desa Seletreng, Taufik Hidayat, saat bertemu dalam sebuah acara sholawat.
Menurut Roy, Kades menyampaikan bahwa Rudi masih diperbolehkan berkegiatan karena proses hukumnya dianggap belum berkekuatan hukum tetap.
“Rudi masih boleh berkegiatan karena belum ada putusan hukum tetap, masih mengajukan kasasi. Katanya sudah konsultasi dan mendapat saran dari Pak Karel, staf DPMD,” ujar Roy menirukan penjelasan Kades.
Namun, dalam kesempatan lain, Kades memberikan alasan berbeda. Ia mengaku telah melarang Rudi masuk kantor desa dan menyebut yang bersangkutan hanya datang untuk sekadar bersantai.
“Saya sudah larang masuk. Dia cuma datang ngopi saja, tidak saya isi absen. Orangnya sudah pikun. Tapi saya sudah ingatkan, kalau sampai digeruduk warga atau terjadi kerusuhan, itu bukan tanggung jawab saya sama sekali,” kata Kades sebagaimana disampaikan Camat.
Karel DPMD Bantah Keras
Nama Karel, staf Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), ikut disebut dalam penjelasan tersebut. Namun, saat dikonfirmasi, Karel membantah keras pernah memberikan izin ataupun saran agar Rudi tetap berkegiatan sebagai perangkat desa.
“Itu fitnah. Saya tidak pernah mengizinkan ataupun menyarankan dia tetap masuk. Waktu datang ke kantor saya, justru saya perintahkan untuk diam di rumah dan menerima kesalahannya karena memang terbukti bersalah. Saya paham aturan, tidak mungkin mengizinkan orang yang sudah dinonaktifkan untuk tetap menjalankan tugas,” tegas Karel.
Menurutnya, pemberhentian terhadap Rudi dapat dilakukan tanpa harus menunggu putusan kasasi.
“Dia cukup diberhentikan sekarang juga. Persoalannya bukan sekadar pernah dipidana, tetapi karena telah terbukti menyalahgunakan kewenangan dan merusak kepercayaan masyarakat. Saya yakin Kepala Desa sebenarnya memahami aturan tersebut, hanya saja masih merasa sayang atau berusaha melindungi yang bersangkutan,” tambahnya.
Kesaksian Rekan Perangkat Desa
Berbeda dengan keterangan Kepala Desa, seorang perangkat desa yang enggan disebutkan identitasnya mengaku bahwa Rudi masih terlihat aktif berada di lingkungan kantor desa.
Menurut sumber tersebut, Rudi masih bebas keluar masuk kantor, mengenakan seragam dinas, dan bertindak layaknya perangkat desa yang masih aktif menjalankan tugas.
“Kalau dibilang pikun, itu tidak sesuai dengan yang kami lihat sehari-hari. Dia masih beraktivitas seperti biasa,” ungkap sumber tersebut.
Menjadi Sorotan Publik
Perbedaan keterangan antara Kepala Desa, pihak DPMD, dan sejumlah perangkat desa kini menjadi perhatian masyarakat. Publik mempertanyakan kejelasan status Rudi serta konsistensi penerapan aturan terkait perangkat desa yang tersangkut perkara hukum.
Masyarakat berharap pemerintah desa maupun instansi terkait dapat memberikan penjelasan yang transparan serta mengambil langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar polemik ini tidak terus menimbulkan kegaduhan di tengah warga.
Penulis : Albert

