MAGETAN – NET88.CO — Persoalan dugaan pungutan dana pembangunan gedung olahraga (GOR) di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 3 Magetan masih menyisakan sejumlah pertanyaan. Beredarnya surat edaran Komite MIN 3 Magetan terkait pengumpulan dana pembangunan GOR sebelumnya telah menjadi perhatian publik. Namun, hingga kini, kejelasan mengenai dasar pengumpulan dana dan mekanisme pelaksanaannya masih dinantikan.
Awak media menyatakan belum memperoleh keterangan resmi dari pihak-pihak terkait, termasuk Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Magetan. Belum adanya klarifikasi tersebut membuat masyarakat belum mendapatkan penjelasan menyeluruh mengenai kebijakan yang menjadi sorotan.
Persoalan ini bukan semata-mata tentang pembangunan fasilitas sekolah, melainkan juga menyangkut transparansi pengelolaan dana pendidikan dan perlindungan orang tua siswa dari kemungkinan kontribusi yang memberatkan. Karena itu, perlu ada penjelasan terbuka mengenai apakah dana yang dihimpun merupakan sumbangan sukarela atau memiliki unsur kewajiban.
Dalam konteks regulasi, pengelolaan komite sekolah diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Sementara itu, komite madrasah memiliki ketentuan tersendiri, termasuk Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah.
Penerapan aturan tersebut perlu disesuaikan dengan status MIN 3 Magetan sebagai madrasah negeri. Dengan demikian, penilaian terhadap kebijakan pengumpulan dana harus didasarkan pada regulasi yang relevan, dokumen yang tersedia, serta fakta pelaksanaan di lapangan.
Di tengah polemik yang berkembang, Ketua DPRD Magetan, Riyin Nur Asiyah, menyampaikan bahwa persoalan pungutan di lingkungan pendidikan berkaitan dengan bidang kerja Komisi A. Ia juga menyebut pembahasan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) terus berjalan secara intensif.
“Berkaitan dengan pungutan di sekolah itu kan leading sector-nya di Komisi A. Kemudian kemarin itu RDP secara intens juga terus berjalan. Nanti laporannya bagaimana setelah masuk dalam RDP Komisi A, kita akan informasikan,” ujar Riyin saat dikonfirmasi awak media beberapa waktu lalu.
Pernyataan tersebut menjadi penanda bahwa persoalan pungutan pendidikan dapat ditelusuri melalui mekanisme pembahasan di DPRD. Meski demikian, kepastian mengenai hasil RDP dan tindak lanjut terhadap polemik dana pembangunan GOR MIN 3 Magetan masih perlu diperjelas.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Magetan, H. Puthut Pujiono, menegaskan bahwa pihaknya membuka kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan apabila menemukan dugaan pungutan di sekolah yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
“Pendidikan ini kan sudah gratis semua. Tahun ini ada 70 ribu sekolah yang dibiayai oleh bantuan presiden (Banpres), diajukan saja, jadi biar negara yang menanggung. Biar kewajiban anak sekolah belajar, kewajiban orang tua ikut membina anak-anaknya,” katanya.
Ia turut menyoroti persoalan sumbangan yang secara administratif disebut sukarela, tetapi berpotensi menimbulkan tekanan apabila orang tua merasa harus membayar.
“Tapi kalau pungutan itu memberatkan, ya jangan. Iuran itu saya rasa tidak ada yang sukarela, terpaksa iya,” ujarnya.
Puthut menegaskan kesediaannya menerima laporan dari masyarakat untuk kemudian ditindaklanjuti.
“Saya membuka diri untuk sekolah-sekolah yang ada di Magetan. Apabila ada pungli, segera mengadu ke kami, nanti akan kami tindak lanjuti,” tegasnya.
Pernyataan tersebut memberikan ruang bagi orang tua siswa untuk menyampaikan keberatan apabila merasa terbebani. Namun, dugaan pelanggaran tetap harus diperiksa berdasarkan bukti dan fakta, termasuk apakah terdapat kewajiban pembayaran, tekanan terhadap orang tua, atau konsekuensi bagi siswa yang tidak memberikan sumbangan.
Sejumlah pertanyaan mendasar perlu dijawab, mulai dari siapa yang menetapkan kebijakan pengumpulan dana, bagaimana mekanisme penentuan besaran kontribusi, apakah sumbangan benar-benar tidak mengikat, hingga bagaimana penggunaan dan pertanggungjawaban dana dilakukan.
Kejelasan tersebut penting agar tidak terjadi kesalahpahaman antara pihak madrasah, komite, dan orang tua siswa. Di sisi lain, transparansi juga diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan pendidikan di madrasah negeri.
Pembangunan GOR dapat menjadi bagian dari upaya meningkatkan sarana pendidikan. Namun, kebutuhan pembangunan tetap harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap aturan dan prinsip akuntabilitas. Tujuan pembangunan yang baik tidak dengan sendirinya membenarkan setiap mekanisme pengumpulan dana.
Hingga ada keterangan resmi dan pemeriksaan yang memadai, polemik ini belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum. Karena itu, klarifikasi dari komite, kepala MIN 3 Magetan, dan Kemenag Kabupaten Magetan menjadi langkah penting untuk mengungkap duduk perkara secara utuh.
Kini, masyarakat menunggu penjelasan yang konkret, bukan sekadar pernyataan umum. Keterbukaan seluruh pihak diharapkan dapat menjawab polemik dana pembangunan GOR MIN 3 Magetan sekaligus memberikan kepastian bahwa hak peserta didik dan orang tua tetap terlindungi.
Redaksi memberikan kesempatan kepada seluruh pihak terkait untuk menyampaikan hak jawab maupun klarifikasi guna menjaga keberimbangan dan akurasi pemberitaan. (Vha)







