NEWS  

DPRD Magetan Siapkan Pansus, Kawal Pembahasan Usulan BPBD Naik ke Tipe A

MAGETAN – NET88.CO — DPRD Kabupaten Magetan mulai mengambil peran dalam pembahasan usulan peningkatan klasifikasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dari tipe B menjadi tipe A. Melalui mekanisme pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda), legislatif akan mengkaji perubahan regulasi yang diajukan pemerintah daerah sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Agenda tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Magetan dengan agenda penjelasan Bupati Magetan terkait perubahan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Selasa malam (27/10/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Magetan itu dihadiri Bupati Magetan Nanik Sumantri, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

Dalam forum tersebut, DPRD tidak hanya menerima penjelasan pemerintah daerah, tetapi juga menyiapkan tahapan pembahasan lanjutan melalui pembentukan panitia khusus (pansus). Mekanisme ini menjadi bagian penting untuk mendalami substansi perubahan regulasi sekaligus memastikan usulan yang diajukan memiliki dasar dan tujuan yang jelas.

BACA JUGA :
Mbak Rara Versi Tulungagung, Berdiri di Tengah Jalan untuk Hentikan Hujan Lebat

Ketua DPRD Magetan, Riyin Nur Asiyah, menyampaikan bahwa rapat paripurna tersebut merupakan bagian dari persiapan pembahasan Raperda, baik yang berasal dari inisiatif DPRD maupun usulan pemerintah daerah.

“Rapat paripurna malam ini merupakan persiapan untuk Raperda dari usulan DPRD maupun pemerintah daerah. Nanti akan dibentuk pansus untuk mempercepat agenda pembahasan,” ujar Riyin.

Menurutnya, peningkatan klasifikasi BPBD menjadi salah satu materi yang perlu mendapat perhatian mengingat Kabupaten Magetan memiliki beragam potensi ancaman bencana alam maupun nonalam.

“Fokusnya untuk meningkatkan klasifikasi BPBD karena melihat potensi bencana alam dan lainnya, sudah waktunya BPBD naik kelas,” tegasnya.

Rencana peningkatan klasifikasi BPBD tidak dapat dilepaskan dari peran DPRD dalam menjalankan fungsi pembentukan peraturan daerah. Melalui pembahasan bersama pemerintah kabupaten, DPRD memiliki ruang untuk mengkaji kesesuaian usulan dengan ketentuan perundang-undangan serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

BACA JUGA :
Libur Nataru, Polresta Sidoarjo Masifkan Patroli di Pusat Perbelanjaan

Dalam konteks ini, pembentukan pansus diharapkan dapat memperdalam pembahasan mengenai urgensi perubahan klasifikasi BPBD, dasar penilaian kelembagaan, serta konsekuensi yang mungkin timbul setelah perubahan ditetapkan.

Pemerintah Kabupaten Magetan sebelumnya menjelaskan bahwa usulan peningkatan status tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

Berdasarkan data Indeks Risiko Bencana Indonesia tahun 2025 yang disampaikan Bupati dalam rapat paripurna, Kabupaten Magetan memiliki skor risiko bencana 95,84 atau masuk kategori sedang. Sementara itu, hasil pemetaan dan penghitungan suburusan bencana serta beban kerja BPBD Magetan memperoleh skor 820, dengan rekomendasi klasifikasi tipe A.

Sejumlah potensi bencana yang menjadi pertimbangan meliputi tanah longsor, banjir, banjir bandang, kebakaran hutan dan lahan, kekeringan, cuaca ekstrem, gempa bumi, wabah penyakit, hingga bencana sosial.

BACA JUGA :
Ijin Hanya 2 Hari, Warga Maospati Protes Jalan Barat Sudah di Portal untuk Kepentingan Hajatan

Angka dan kondisi tersebut menjadi salah satu dasar yang perlu dicermati dalam pembahasan Raperda. DPRD bersama pemerintah daerah perlu memastikan bahwa perubahan kelembagaan didukung pertimbangan yang memadai dan benar-benar sesuai dengan kebutuhan penanggulangan bencana di Magetan.

Peran DPRD dalam pembahasan ini menjadi penting karena peningkatan klasifikasi organisasi idealnya diikuti perbaikan kapasitas dan kinerja pelayanan. Perubahan dari tipe B menjadi tipe A perlu diarahkan pada penguatan koordinasi, komando, kesiapan personel, serta efektivitas penanganan bencana.

Karena itu, pembahasan melalui pansus menjadi kesempatan untuk mendalami konsekuensi kelembagaan dan memastikan perubahan yang direncanakan memiliki manfaat nyata bagi masyarakat.

Selain usulan perubahan klasifikasi BPBD, Riyin menyebut terdapat pula materi terkait ketahanan pangan yang disampaikan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Magetan.

Selanjutnya, hasil pembahasan pansus akan menjadi bagian dari tahapan sebelum Raperda ditetapkan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. (Dk)

error: Content is protected !!