MAGETAN – Net88.co — Polemik penolakan aktivitas tambang galian C milik CV Persada Tunggal Abadi di Desa Sayutan, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, terus memanas. Kekecewaan warga terhadap hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di DPRD Magetan beberapa hari lalu kini berujung pada aksi desakan agar seluruh alat berat yang berada di lokasi tambang segera dipindahkan keluar dari wilayah desa.
Warga menilai RDP yang mempertemukan berbagai pihak belum menghasilkan kepastian terkait legalitas, batas wilayah operasi, maupun tindak lanjut pengawasan terhadap aktivitas pertambangan yang selama ini menjadi sumber penolakan masyarakat. Ketidakpuasan tersebut kemudian memicu gelombang aksi lanjutan yang dilakukan warga sejak Kamis malam (4/6/2026).
Ratusan warga dikabarkan berkumpul di sekitar lokasi tambang dan bertahan hingga dini hari dengan satu tuntutan utama: alat berat harus segera dikeluarkan dari Desa Sayutan sampai ada kejelasan dari pihak berwenang, khususnya Inspektur Tambang.
Situasi yang semakin memanas membuat aparat kepolisian turun tangan. Pada Jumat pagi (5/6/2026), alat berat jenis ekskavator yang berada di lokasi akhirnya dievakuasi oleh petugas Polres Magetan guna menghindari potensi konflik yang lebih besar.
Salah satu tokoh masyarakat Desa Sayutan, Muhammad, membenarkan adanya desakan warga tersebut. Menurutnya, masyarakat merasa proses yang berjalan hingga saat ini belum memberikan jawaban yang jelas terhadap berbagai kekhawatiran yang mereka sampaikan sejak awal.
“Warga meminta alat berat dipindahkan dari Desa Sayutan sampai ada kejelasan dari Inspektur Tambang, baik terkait perizinan maupun batas wilayah tambang. Selama ini yang ditunggu masyarakat adalah kepastian, bukan sekadar pembahasan tanpa keputusan,” ujar Muhammad.
Ia menegaskan bahwa tuntutan warga tidak hanya berhenti pada pemindahan alat berat. Masyarakat juga mendesak pemerintah dan Inspektur Tambang untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin operasional tambang yang saat ini menjadi polemik.
Menurutnya, kekhawatiran warga berangkat dari potensi dampak lingkungan yang dinilai dapat mengancam kawasan sekitar apabila aktivitas pertambangan tetap berjalan tanpa pengawasan dan kajian yang jelas.
“Warga meminta perizinan dievaluasi ulang. Banyak masyarakat yang khawatir aktivitas tambang ini akan berdampak pada lingkungan. Karena itu mereka meminta ada pemeriksaan dan penjelasan yang transparan dari pihak yang berwenang,” katanya.
Muhammad menjelaskan, terdapat dua unit ekskavator yang berada di area tambang. Sejak muncul pergerakan massa pada Kamis malam, lokasi tersebut langsung mendapat pengamanan ketat dari aparat kepolisian guna mencegah terjadinya tindakan yang dapat merugikan semua pihak.
Bahkan, kata dia, jajaran pimpinan Polres Magetan turun langsung ke lokasi untuk melakukan negosiasi dengan warga yang mulai kehilangan kesabaran akibat tidak kunjung adanya kepastian terkait status aktivitas tambang tersebut.
“Semalam pimpinan Polres Magetan datang langsung ke lokasi untuk berdialog dengan warga. Karena situasinya cukup tegang, polisi berupaya mencari jalan keluar agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ungkapnya.
Ketegangan itu bukan tanpa alasan. Muhammad mengakui sebagian warga sempat melontarkan ancaman akan membakar alat berat apabila tuntutan mereka untuk memindahkan ekskavator tidak segera dipenuhi. Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan aparat untuk melakukan evakuasi alat berat demi menjaga keamanan dan ketertiban.
Peristiwa ini sekaligus menunjukkan bahwa konflik tambang di Desa Sayutan belum menemukan titik temu. Di tengah tuntutan warga akan transparansi dan kepastian hukum, pemerintah daerah serta instansi teknis terkait kini dituntut mengambil langkah yang lebih tegas. Jika tidak, ketidakpuasan masyarakat dikhawatirkan akan terus berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas dan sulit dikendalikan. (Vha)







