MAGETAN – NET88.CO — Jajaran Polres Magetan berhasil mengungkap 11 kasus tindak pidana dan mengamankan 13 tersangka selama pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2026. Operasi kepolisian yang berlangsung selama 12 hari tersebut berhasil mencapai seluruh target operasi yang telah ditentukan.
Kapolres Magetan AKBP Bagas Sancoyoning Aji, didampingi Kasatreskrim AKP Dwi Heroe Santoso, menyampaikan hasil pelaksanaan operasi dalam konferensi pers di Gedung Pesat Gatra, Senin (26/10/2026).
Operasi Sikat Semeru 2026 dilaksanakan pada 10–21 Oktober 2026 dengan melibatkan 75 personel yang disebar di seluruh wilayah hukum Polres Magetan. Dari lima target operasi yang ditetapkan, seluruhnya berhasil diungkap dengan capaian 100 persen. Polisi juga mengungkap enam kasus lain di luar target operasi.
“Alhamdulillah, pelaksanaan Operasi Sikat Semeru Tahun 2026 oleh jajaran Polres Magetan menunjukkan hasil yang membanggakan. Dari lima target operasi yang telah ditetapkan, seluruhnya berhasil diungkap atau mencapai 100 persen pengungkapan target operasi,” ungkap Bagas.
Lima kasus yang masuk dalam target operasi meliputi satu kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kecamatan Sukomoro serta empat kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah Plaosan, Maospati, dan Bendo.
Sementara itu, enam kasus di luar target operasi mencakup pencurian di Kecamatan Kartoharjo serta sejumlah kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah Ngariboyo dan Takeran.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 13 tersangka. Empat orang di antaranya berasal dari wilayah lokal, sedangkan sembilan lainnya berasal dari luar kota.
Petugas turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara yang diungkap. Barang bukti tersebut meliputi tiga unit sepeda angin, tujuh telepon genggam, dua buah Al-Qur’an, satu buku rekening, satu kunci L, satu kunci pas, satu batang besi, satu tas, serta dua unit sepeda motor.
Selain itu, polisi mengamankan sejumlah barang lain berupa pakaian, jaket, kuitansi, dan flashdisk yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Di sisi lain, data penanganan perkara Polres Magetan mencatat sebanyak 18 laporan polisi, yang terdiri dari 12 laporan pencurian dengan pemberatan, satu laporan pencurian kendaraan bermotor, serta lima laporan tindak pidana penipuan atau penggelapan.
Angka tersebut merupakan data laporan polisi dalam penanganan perkara dan perlu dibedakan dari 11 kasus yang diungkap selama pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2026.
Kapolres Magetan menegaskan bahwa seluruh perkara akan ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Proses penegakan hukum juga tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati hak-hak setiap pihak yang terlibat.
Selain penindakan, Bagas mengingatkan pentingnya peran masyarakat dalam mencegah tindak kriminalitas. Menurutnya, menjaga keamanan dan ketertiban tidak hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat di lingkungan masing-masing.
Masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana atau gangguan keamanan melalui layanan kepolisian 110.
Imbauan tersebut sejalan dengan tagline Kapolda Jawa Timur, yakni Jogo Omah, yang mengajak masyarakat memulai upaya menjaga keamanan dari rumah, keluarga, hingga lingkungan sekitar.
“Jogo Omah bukanlah sekadar slogan, tetapi merupakan ajakan kepada kita semua untuk menjaga rumah, keluarga, dan lingkungan kita masing-masing,” tegas Bagas.
Melalui keberhasilan pengungkapan kasus dalam Operasi Sikat Semeru 2026, Polres Magetan berharap upaya pemberantasan tindak kriminalitas dapat terus diperkuat. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat dinilai menjadi salah satu kunci untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman serta kondusif di Kabupaten Magetan. (Dk)







