Skandal Dugaan Manipulasi Nilai Rapor SDN Magetan 2 Berlanjut, Dikpora : “Itu Kewenangan Kepala Sekolah!!!”

Oplus_0

Magetan — Net88.co — Praktik tidak terpuji yang menyeret lembaga pendidikan tak ubahnya menjadi bola liar yang sudah diketahui masyarakat sejak lama. Terungkapnya polemik dugaan katrol nilai yang menyeret nama SD Negeri Magetan 2 mendapat berbagai tanggapan dari sejumlah masyarakat.

Tak sedikit masyarakat yang membenarkan adanya praktik manipulasi nilai rapor dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di wilayah Kabupaten Magetan.

“Masalah katrol nilai itu bukannya lagu lama mbak, padahal di SD lainnya itu juga banyak,” ungkap salah satu orang tua murid dari SD lain yang enggan disebutkan identitasnya.

Ini membuktikan istilah “Katrol Nilai” bukan lagi menjadi hal baru dalam dunia pendidikan, praktik hitam tersebut sudah berlangsung sejak lama. Permasalahan ini akan menjadi isu serius yang dapat mencoreng integritas sistem pendidikan. Praktik ini melibatkan manipulasi nilai rapor siswa dengan tujuan untuk meningkatkan peluang mereka diterima di sekolah-sekolah favorit.

BACA JUGA :
Belasan Tahun Jalan Kabupaten Rusak, Pemkab Pamekasan Terkesan Menutup Mata

Baru-baru ini, fakta mengungkap kejadian tersebut menyeret nama SD Negeri Magetan 2, yang mana terdapat dua siswa diduga dimanipulasi nilainya namun sempat ketahuan pihak wali murid, sehingga sampai mencuat adanya aksi protes ke pihak sekolah.

Berkaitan dengan hal tersebut, awak media melakukan konfirmasi dengan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Magetan, melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Irawan melalui sambungan telewicara, ia menyampaikan bahwa sebelumnya pihak SDN Magetan 2 memang melakukan koordinasi dengan dinas namun tidak ada kaitannya dengan permasalahan nilai, melainkan untuk membuka aplikasi SPMB guna melakukan revisi nilai karena terjadi kesalahan penulisan.

BACA JUGA :
Kompak, Ribuan Siswa SMKN 1 Boyolangu Demo Tuntut Transparansi Anggaran

“Kalau untuk membuka dan mengedit kesalahan memasukkan nilai, memang harus ada berita acara untuk membuka aplikasi SPMB, dari dinas sendiri tidak mengetahui nilai berapanya, karena kan wewenangnya dari kepala satuan pendidikan yang bersangkutan,” terangnya.

Ditegaskan Irawan, pihak dinas hanya sebatas mengetahui kaitan pembukaan aplikasi dengan dasar dari kesalahan yang dilakukan oleh pihak sekolah yang hendak melakukan revisi.

“Saya sudah tanyakan ke Kepala Sekolah SD Negeri Magetan 2 terkait persoalan nilai katanya kesalahan hanya satu itu, sedangkan terkait transkrip nilai siswi yang bernama Citra pihak Kasek tidak mengakui,” imbuhnya.

Ia menyampaikan, Dikpora sama sekali tidak tahu menahu berkaitan dengan polemik nilai siswa, ia juga membantah penyataan dari pihak Kepala Sekolah yang menyatakan sudah melakukan koordinasi dengan dinas yang kaitannya masalah dugaan manipulasi nilai siswa.

BACA JUGA :
Ada Perbedaan Statement, BPN Magetan Baru Ketahui Permasalahan PTSL Balegondo

“Pernyataan Kasek terkait berita acara itu kaitannya dengan pembukaan aplikasi SPMB bukan soal permasalahan nilai siswa yang ramai diberitakan ini,” katanya.

“Dari pihak sekolah laporan ke dinas aja belum, setelah saya telpon karena ada berita ini baru dia beralasan katanya saya dinas luar, padahal kalau memang mau berkoordinasi ada Kasi atau staf lainnya,” ungkapnya.

Dari pernyataan Kabid Dikdas Dikpora Magetan tersebut jelas menimbulkan berbagai spekulasi dan kejanggalan, pasalnya banyak pernyataan Kepala SD Negeri Magetan 2 yang tidak sinkron. Hal ini semakin kuat menimbulkan dugaan adanya polemik yang sengaja disembunyikan, namun apapun bentuknya skandal ini mempertaruhkan nama besar SD Negeri Magetan 2 dan menurunnya angka kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan. (Vha)