Salah Persepsi Pengajuan Acara Reog, Penggiat Budaya Andri : “Kadis DLH Magetan Tidak Membaca Surat Secara Tepat”

MAGETAN || NET88.CO || Kontroversi pemanfaatan Alun-alun Magetan kembali mengemuka. Di tengah penjelasan bahwa kawasan tersebut merupakan ruang terbuka hijau (RTH) yang penggunaannya telah diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017, kalangan seniman justru menyoroti persoalan yang lebih mendasar: sejauh mana aturan tersebut diterapkan secara konsisten kepada setiap pihak yang menggunakan ruang publik.

Penggiat seni dan budaya Magetan, Andri Agus Setiawan, menegaskan bahwa para seniman tidak pernah mempersoalkan keberadaan regulasi maupun fungsi Alun-alun sebagai RTH. Menurutnya, aturan memang diperlukan untuk menjaga fasilitas publik. Namun, aturan tersebut semestinya tidak berhenti pada larangan, melainkan juga harus memiliki mekanisme yang transparan dan berlaku setara.

“Kalau memang penggunaan Alun-alun diatur dalam Perda dan harus menjaga fungsi ruang terbuka hijau, kami mendukung. Tetapi yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana aturan itu diterapkan. Kalau kegiatan seni dan budaya diperbolehkan, harus ada ruang dan mekanisme yang jelas bagi seniman untuk menggunakannya,” kata Andri.

Luruskan Soal Pengajuan Kegiatan

Andri juga menyoroti adanya kekeliruan mengenai pihak yang mengajukan kegiatan seni dan budaya di Alun-alun pada April lalu.

Ia menegaskan, kegiatan tersebut bukan diajukan oleh Gagrak Magetan, melainkan Nom-noman Reog Magetan, sebuah perkumpulan anak muda yang bergerak dalam kesenian Reog.

“Kepala Dinas DLH salah persepsi terkait acara bulan April itu. Yang mengajukan adalah Nom-noman Reog Magetan, bukan Gagrak Magetan. Berarti Kepala Dinas tidak membaca surat atau pengajuan permohonan dari teman-teman Reog,” tegasnya.

BACA JUGA :
Ambyar... Parade Drumband Tingkat SD/SMP se-Kecamatan Barat Semrawut

Menurut Andri, persoalan tersebut penting diluruskan karena menyangkut administrasi dan proses pengajuan penggunaan fasilitas publik.

Kesalahan memahami siapa yang mengajukan kegiatan, kata dia, berpotensi membuat persoalan menjadi bias dan mengaburkan substansi utama yang sedang dipertanyakan masyarakat.

Bukan Perda yang Dipersoalkan, tetapi Standar Penerapannya

Andri menilai, polemik Alun-alun Magetan tidak seharusnya berhenti pada perdebatan apakah kawasan tersebut boleh digunakan atau tidak.

Persoalan yang jauh lebih penting adalah apakah seluruh kegiatan mendapatkan standar penilaian yang sama.

“Yang kami pertanyakan bukan kenapa Reog tidak boleh digelar. Yang kami pertanyakan adalah kenapa standar yang digunakan seolah berbeda. Ketika ada kegiatan lain, termasuk konser yang juga insidental, menghadirkan massa dan membutuhkan panggung serta fasilitas pendukung, Alun-alun bisa digunakan. Maka wajar kalau kami bertanya, apakah kriterianya memang sama?” ujarnya.

Pertanyaan tersebut, menurutnya, bukan bentuk perlawanan terhadap pemerintah. Sebaliknya, hal itu merupakan bentuk kritik masyarakat agar pengelolaan ruang publik dapat berjalan secara terbuka dan akuntabel.

Jika persoalannya adalah jumlah massa, kondisi rumput, durasi kegiatan, pemasangan panggung atau fasilitas lainnya, maka parameter tersebut semestinya dibuat secara terukur.

“Kalau ada aturan mengenai jumlah massa, kondisi rumput, durasi kegiatan maupun pemasangan sarana, silakan dibuat jelas dan diberlakukan kepada semua pihak tanpa melihat siapa penyelenggaranya,” katanya.

Jangan Sampai Aturan Menjadi Tembok bagi Kebudayaan

Menurut Andri, pelestarian seni dan budaya tidak cukup dilakukan melalui slogan, penghargaan ataupun seremoni.

BACA JUGA :
Sejumlah Pedagang Alami Kejadian Tak Mengenakkan, Disinyalir Ulah Arogan Anggota Paguyuban Saat Event Peringatan Hari Santri di Magetan

Kesenian membutuhkan ruang nyata untuk hidup.

Para pelaku seni membutuhkan tempat untuk berlatih, berkumpul, tampil sekaligus memperkenalkan kebudayaan kepada masyarakat dan generasi muda.

“Jangan sampai kita berbicara tentang pelestarian seni dan budaya, tetapi ketika seniman ingin menggunakan ruang publik untuk berkegiatan justru kesulitan mendapatkan tempat. Reog tidak cukup hanya dipuji sebagai identitas budaya. Reog juga membutuhkan ruang untuk tumbuh, tampil dan dikenalkan kepada generasi muda,” ungkapnya.

Ia menilai pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan kebijakan mengenai ruang publik tidak justru menciptakan jarak antara pemerintah dengan pelaku kebudayaan.

Apalagi, Reog bukan sekadar hiburan. Bagi masyarakat Magetan, kesenian tersebut juga menjadi bagian dari ekspresi budaya yang membutuhkan ruang untuk terus diwariskan.

Seniman Minta SOP Dibuka ke Publik

Untuk mengakhiri polemik, Andri meminta Pemerintah Kabupaten Magetan membuka secara transparan mekanisme penggunaan Alun-alun.

Mulai dari persyaratan pengajuan, kapasitas kegiatan, durasi, jenis kegiatan yang diperbolehkan, penggunaan panggung, perlindungan rumput hingga kewajiban penyelenggara setelah kegiatan harus memiliki standar yang jelas.

“Kalau Alun-alun memang ruang publik, semestinya masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk memanfaatkannya dengan mengikuti aturan yang berlaku. Kami berharap Pemkab Magetan membuka SOP dan mekanisme penggunaannya secara transparan, sehingga tidak ada lagi prasangka ataupun kesan tebang pilih,” jelasnya.

Menurutnya, transparansi justru akan melindungi pemerintah sekaligus masyarakat. Jika semua persyaratan tertulis dan dapat diakses publik, maka keputusan terhadap setiap permohonan dapat diuji berdasarkan aturan yang sama.

BACA JUGA :
Dugaan Bocornya PAD Sarangan Semakin Jelas, Wisatawan Mengaku Tak Diberi Bukti Pembayaran Tiket Masuk

Dengan demikian, tidak ada lagi ruang bagi munculnya persepsi bahwa satu kegiatan diperbolehkan sementara kegiatan lain dipersulit tanpa penjelasan yang terukur.

Alun-alun Milik Publik, Bukan Milik Kelompok Tertentu

Andri menegaskan, pihaknya tidak ingin polemik tersebut berkembang menjadi pertentangan antara seniman dan pemerintah.

Para pelaku seni, katanya, tetap menghormati kewenangan pemerintah dalam menjaga aset dan fasilitas publik.

Namun, pemerintah juga memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa ruang publik benar-benar dikelola untuk kepentingan masyarakat secara adil.

“Kami tidak meminta perlakuan khusus untuk seniman Reog. Kami hanya meminta perlakuan yang adil. Bukan meminta Alun-alun menjadi milik seniman, tetapi memastikan Alun-alun benar-benar menjadi ruang untuk semua,” pungkasnya.

Polemik ini pada akhirnya tidak hanya berbicara tentang boleh atau tidaknya sebuah pertunjukan Reog digelar di Alun-alun Magetan.

Lebih jauh, persoalan tersebut menjadi ujian bagi konsistensi tata kelola ruang publik di Kabupaten Magetan.

Jika pemerintah menyatakan Alun-alun merupakan RTH yang penggunaannya dibatasi aturan, maka publik berhak mengetahui aturan tersebut secara jelas. Sebaliknya, jika kegiatan tertentu dapat dilaksanakan dengan persyaratan tertentu, maka persyaratan yang sama semestinya dapat diakses dan dipenuhi oleh masyarakat maupun komunitas lainnya.

Sebab, ruang publik akan kehilangan maknanya ketika akses terhadapnya tidak dipahami secara terbuka.

Pertanyaan yang kini muncul bukan lagi sekadar “boleh atau tidak”, melainkan “apakah aturan yang sama benar-benar berlaku untuk semua?”. (Vha)

error: Content is protected !!