BATU – NET88.CO — Kepergian Muhammad Sholeh, S.H., atau yang akrab disapa Cak Sholeh, pada 7 Agustus 2026 meninggalkan duka sekaligus tantangan bagi gerakan bantuan hukum yang selama ini ia bangun. Pengacara senior, aktivis ’98, sekaligus pendiri gerakan No Viral No Justice (NVNJ) tersebut dikenal sebagai sosok yang konsisten memperjuangkan kepentingan masyarakat kecil.
Untuk mengenang sekaligus meneruskan gagasan dan perjuangan Cak Sholeh, Rakernas No Viral No Justice digelar di Anthurium Convention Hall, Kusuma Agrowisata Resort, Kota Batu, Kamis (20/8/2026).
Rakernas mengusung tema “In Memorial Cak Sholeh, Pendiri NVNJ”. Forum tersebut tidak hanya menjadi momentum penghormatan terhadap almarhum, tetapi juga menjadi langkah konsolidasi untuk memastikan lembaga bantuan hukum yang dirintis Cak Sholeh tetap berjalan dan berkembang.
Cak Sholeh merupakan salah satu tokoh yang dikenal luas dalam perjuangan hukum dan advokasi masyarakat. Namanya antara lain mencuat setelah berhasil menggugat ketentuan dalam UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi pada 2008. Gugatan tersebut kemudian turut mengubah mekanisme penetapan calon anggota legislatif yang sebelumnya menekankan nomor urut menjadi berdasarkan perolehan suara terbanyak.
Di tengah perjalanan gerakan NVNJ, Cak Sholeh juga dikenal dengan prinsip bahwa persoalan hukum masyarakat tidak semestinya baru mendapatkan perhatian ketika menjadi viral.
Kini, setelah sang pendiri berpulang, tantangan terbesar organisasi bukan sekadar mempertahankan nama besar NVNJ, tetapi memastikan nilai, gagasan dan keberpihakan kepada masyarakat yang ditanamkan Cak Sholeh tidak ikut berhenti.
Ketua Harian DPP Presidium Yayasan Lembaga Hukum No Viral No Justice Cak Sholeh, Ahmad Setiawan, S.H., M.H., CCLA, menegaskan bahwa tidak ada sosok yang dapat menggantikan posisi Cak Sholeh.
“Tidak ada siapapun yang bisa menggantikan sosok Cak Sholeh. Tetapi gagasan-gagasan dan ide-idenya harus terus dilanjutkan,” tegas Ahmad Setiawan dalam Rakernas NVNJ di Kota Batu.
Menurutnya, keberadaan Rakernas menjadi penegasan bahwa lembaga yang didirikan Cak Sholeh tersebut tidak berhenti setelah kepergiannya.
“Di Rakernas ini kita sampaikan bahwa LBH No Viral No Justice belum selesai atau belum mati. Masih terus berkembang, masih terus mencoba untuk berpartisipasi, tetap eksis di masyarakat untuk membantu masyarakat di bidang hukum atau bidang yang lain,” ujarnya.
Ahmad menjelaskan, salah satu agenda penting Rakernas adalah menyusun dan menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) sebagai fondasi organisasi untuk beberapa tahun ke depan.
“Presidium Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia No Viral No Justice Cak Sholeh hari ini menetapkan AD/ART. Kemudian untuk tiga tahun ke depan kita akan membangun pondasi setelah ditinggalkannya No Viral No Justice oleh Cak Sholeh,” jelasnya.
Menurut Ahmad, langkah tersebut menjadi penting agar organisasi tidak bergantung pada figur semata. Semangat perjuangan Cak Sholeh harus diterjemahkan menjadi sistem, program dan kerja nyata yang dapat terus berjalan.
Rakernas juga menjadi momentum untuk memperkuat identitas kelembagaan dan melindungi nama serta simbol NVNJ dari penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Hal itu dinilai penting menyusul kekhawatiran adanya oknum yang dapat menggunakan nama maupun logo No Viral No Justice untuk kepentingan pribadi, termasuk melakukan tindakan yang merugikan masyarakat seperti pemerasan.
Karena itu, penguatan kelembagaan diharapkan mampu menjadi pagar organisasi sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai siapa yang benar-benar menjalankan mandat perjuangan bantuan hukum NVNJ.
Bagi jajaran presidium, warisan terbesar Cak Sholeh bukan semata nama organisasi, melainkan keberanian untuk berdiri di tengah masyarakat dan memberikan akses keadilan kepada mereka yang membutuhkan.
Kepergian Cak Sholeh memang menutup satu babak perjalanan NVNJ. Namun, melalui Rakernas tersebut, para penerusnya ingin memastikan bahwa perjuangan itu tidak ikut terkubur.
Cak Sholeh telah pergi. Namun gagasan tentang keadilan dan keberpihakan kepada masyarakat kecil harus tetap hidup. (Vha)







