NEWS  

Di Balik Audiensi Tertutup Tambang Sayutan, Pemkab Magetan Lempar Kewenangan ke Provinsi

MAGETAN || NET88.CO || Polemik tambang galian C di Desa Sayutan, Kecamatan Parang, kembali memantik sorotan. Di tengah tuntutan warga yang menginginkan aktivitas tambang dihentikan secara permanen, Pemerintah Kabupaten Magetan justru menegaskan keterbatasan kewenangannya. Situasi ini memperlihatkan persoalan klasik tata kelola pertambangan, ketika aspirasi masyarakat berbenturan dengan pembagian kewenangan antara pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi.

Hal itu mengemuka dalam audiensi tertutup yang digelar di Ruang Rapat Pendopo Surya Graha Magetan, Jumat (19/6/2026). Pertemuan tersebut dihadiri Bupati Magetan Nanik Sumantri bersama jajaran OPD terkait, tim AS Law Firm, LBH No Viral No Justice, serta perwakilan masyarakat Desa Sayutan.

Audiensi merupakan tindak lanjut atas permohonan yang diajukan kuasa hukum warga. Pemerintah Kabupaten Magetan menyatakan mengapresiasi langkah dialog tersebut sebagai upaya membangun komunikasi dan mencari solusi atas polemik tambang yang telah memicu keresahan masyarakat.

Usai pertemuan, Bupati Magetan Nanik Sumantri menegaskan bahwa pemerintah daerah telah menjelaskan secara terbuka batas kewenangan yang dimiliki Pemkab Magetan dalam persoalan tambang tersebut.

BACA JUGA :
Teka-Teki Kajari Magetan Dicomot Kejagung Terungkap, Diam-Diam Diperiksa Sebelum OTT KPK Madiun

«”Kami sudah menjelaskan kepada masyarakat bahwa kewenangan Pemkab Magetan sampai di mana dan kewenangan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur seperti apa. Seluruh perizinan, termasuk AMDAL, merupakan kewenangan pemerintah provinsi. Namun Pemkab tidak tinggal diam. Kami terus berkoordinasi dengan Dinas ESDM Provinsi, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi, serta inspektur tambang,” ujarnya.»

Menurut Nanik, pemerintah provinsi telah mengeluarkan surat resmi penghentian sementara aktivitas tambang. Ia juga memastikan akan meninjau langsung lokasi tambang dalam waktu dekat sebagai tindak lanjut atas permintaan masyarakat Desa Sayutan.

«”Surat peringatan sekaligus penghentian sementara sudah diterbitkan. Dalam waktu dekat saya juga akan turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi sebenarnya. Selanjutnya kita menunggu hasil evaluasi dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur,” tambahnya.»

Namun, bagi warga, penghentian sementara dinilai belum menjawab akar persoalan. Mereka menghendaki penutupan permanen karena khawatir aktivitas tambang akan kembali berjalan setelah persoalan administrasi dianggap selesai.

BACA JUGA :
Polres Pasuruan Jaga Stabilitas Harga Bahan Pokok Intensifkan Monitoring Pasar

Koordinator LBH No Viral No Justice Magetan, Ahmad Setiawan, S.H., M.H., mengatakan audiensi sengaja dilakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman antara masyarakat dengan Pemerintah Kabupaten Magetan.

«”Sejak awal kami memahami bahwa kewenangan perizinan bukan berada di tangan Pemkab Magetan. Audiensi ini bertujuan menyampaikan kondisi riil di lapangan sekaligus agar masyarakat tidak salah memahami posisi pemerintah daerah,” katanya.»

Ahmad mengungkapkan, surat penghentian sementara dari Dinas ESDM Provinsi baru diterima sehari sebelum audiensi berlangsung. Menurutnya, penghentian tersebut terjadi karena masih terdapat sejumlah persyaratan administrasi yang belum dipenuhi oleh pihak pengelola tambang.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa tuntutan warga jauh melampaui penghentian sementara.

«”Harapan masyarakat bukan ditutup sementara, tetapi ditutup selamanya. Warga menilai dampak lingkungan yang ditimbulkan sangat besar dan berpotensi menimbulkan kerusakan apabila aktivitas tambang kembali berjalan,” tegasnya.»

Pihaknya juga meminta Bupati Magetan turun langsung ke lokasi agar dapat melihat kondisi yang selama ini dikeluhkan masyarakat.

BACA JUGA :
Kisruh Dana Guyub Rukun Desa Wates Panekan Berlanjut, Dugaan Intimidasi terhadap Ketua RT Mencuat

«”Kami berharap Ibu Bupati datang langsung ke lokasi sehingga bisa berdialog dengan warga dan mengetahui kondisi sebenarnya di lapangan,” ujarnya.»

LBH No Viral No Justice bahkan telah menyiapkan langkah hukum apabila tuntutan masyarakat tidak memperoleh kepastian.

«”Kami sudah melakukan investigasi dan memetakan langkah hukum. Jika nantinya tidak ada solusi berupa penutupan permanen, kami akan menempuh jalur hukum. Namun arahnya bukan kepada Pemkab Magetan karena bukan kewenangannya, melainkan bisa melalui Ombudsman, PTUN, atau mekanisme hukum lain yang relevan,” pungkas Ahmad.»

Polemik tambang Sayutan kini menjadi cermin rumitnya tata kelola pertambangan di daerah. Di satu sisi masyarakat menuntut perlindungan lingkungan dan kepastian keselamatan hidup. Di sisi lain, pemerintah kabupaten mengaku hanya berperan sebagai pihak yang melakukan koordinasi karena kewenangan utama berada di pemerintah provinsi. Akibatnya, penyelesaian persoalan berjalan lambat, sementara keresahan warga terus menguat dan kini mulai bergeser ke ranah hukum. (Vha)

error: Content is protected !!