Magetan – Net88.co — Penyelenggaraan ajang otomotif “Rookie 2026 Drag Bhayangkara Cup” yang digelar Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Magetan, diwarnai ketegangan antara panitia dan sejumlah wartawan. Belasan jurnalis dari berbagai media mengaku dihambat melakukan peliputan karena tidak memiliki kartu identitas khusus atau lazim disebut “keplek” dari panitia.
Acara yang berlangsung di Jalan Baru Lingkungan Pasar tersebut sejatinya terbuka untuk umum. Namun, akses ke area inti arena dibatasi ketat. Sejumlah wartawan yang tiba di lokasi tanpa membawa surat tugas yang telah terkoordinasi sebelumnya atau tanda pengenal khusus dari Satlantas Polres Magetan, diminta tetap berada di luar pagar pembatas.
Salah satu jurnalis yang mengalami penolakan akses mengungkapkan kekecewaannya. Ia menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan prinsip kemerdekaan pers yang dijamin undang-undang.
“Acara ini kan terbuka untuk umum, tapi kami yang datang sebagai jurnalis justru ditahan di pintu masuk. Alasannya hanya karena tidak punya ID card dan ‘keplek’ dari Satlantas,” ujar jurnalis tersebut, yang meminta namanya disamarkan, saat dikonfirmasi di lokasi.
Menanggapi keluhan tersebut, JR salah satu panitia lapangan yang ditemui di lokasi, menegaskan bahwa pembatasan akses merupakan prosedur tetap yang telah ditetapkan demi alasan keamanan dan ketertiban.
“Memang aturannya begitu. Jurnalis yang tidak punya ID card dan ‘keplek’ tidak boleh masuk ke arena. Itu untuk ketertiban dan keamanan. Kami hanya menjalankan instruksi panitia,” ungkap JR, Sabtu (23/5)2026).
Ia menjelaskan, “keplek” merupakan tanda pengenal khusus yang diterbitkan bagi media massa yang telah mendaftarkan diri dan berkoordinasi dengan panitia Satlantas Polres Magetan sebelum hari-H. Bagi wartawan yang tidak terdaftar, mereka diperbolehkan meliput namun hanya dari area luar pagar pembatas yang telah disediakan.
Potensi Pelanggaran UU Pers
Kebijakan eksklusifitas akses ini memicu perdebatan mengenai batas antara pengamanan acara dan hak publik atas informasi. Para jurnalis yang tergabung dalam komunitas pers Magetan menilai, penolakan masuk secara sepihak tanpa mekanisme akreditasi on-the-spot atau verifikasi lapangan merupakan bentuk penghambatan kerja jurnalistik.
Seorang jurnalis senior yang hadir di lokasi menyoroti aspek legalitas dari tindakan panitia. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
“Kalau alasannya keamanan, harusnya ada mekanisme akreditasi di tempat, bukan langsung melarang. Ini acara publik, digelar di jalan umum, bukan di ruang tertutup. Wartawan punya hak untuk meliput sesuai Pasal 4 UU Pers,” tegas jurnalis tersebut.
Lebih jauh, Pasal 18 ayat (1) UU No. 40/1999 mengancam pidana penjara maksimal dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta bagi siapa saja yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat pelaksanaan kebebasan pers. (DK)







