Tanggapi Ancaman Pembakaran Ekskavator di Tambang Galian C Sayutan Parang, Polres Magetan Ingatkan Risiko Pidana

Magetan — Net88.co — Gejolak penolakan aktivitas tambang galian C milik CV Persada Tunggal Abadi di Desa Sayutan, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, hingga kini belum menunjukkan tanda-tanda mereda. Polemik antara pihak perusahaan dan warga setempat masih buntu lantaran belum tercapainya kesepakatan terkait pelaksanaan mediasi.

Berdasarkan keterangan perangkat desa setempat saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat WhatsApp, proses penyelesaian konflik belum dapat dilaksanakan karena terdapat perbedaan keinginan antara pihak perusahaan dan warga. Pihak CV disebut menghendaki mediasi dilakukan di luar balai desa dan hanya dihadiri perwakilan tertentu. Sementara warga tetap bersikeras agar mediasi digelar secara terbuka di balai desa dengan melibatkan masyarakat luas.

“Proses mediasi belum terlaksana karena pihak tambang ingin mediasi dilaksanakan di luar desa dengan tidak mendatangkan banyak warga, sementara warga juga menginginkan mediasi tetap di balai desa,” tulis perangkat desa tersebut kepada awak media beberapa waktu lalu.

BACA JUGA :
Ratusan Pengurus dan Anggota PWO Jateng Ajukan Mosi Tidak Percaya Ketum PWO IN

Situasi yang terus memanas memunculkan kekhawatiran baru. Berdasarkan video yang beredar di masyarakat, sejumlah warga bahkan sempat melontarkan ancaman akan membakar alat berat yang berada di lokasi tambang apabila aktivitas penambangan tetap dijalankan sebelum ada penyelesaian yang jelas.

Ancaman tersebut dinilai menjadi sinyal serius bahwa persoalan tambang di Sayutan bukan sekadar sengketa administratif, melainkan sudah berkembang menjadi gejolak sosial yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat apabila tidak segera ditangani secara bijak dan terbuka.

Menanggapi hal itu, Kepala Unit (Kanit) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Magetan, , mengatakan bahwa penanganan persoalan tambang di wilayah Sayutan hingga saat ini masih berada di bawah koordinasi Polsek Parang.

BACA JUGA :
Hasil Operasi Pekat Saat Ramadhan, Seorang IRT di Magetan Terjaring Razia Sewakan Kamar untuk Mesum

Menurutnya, pihak kepolisian terus memantau perkembangan situasi dan mendorong agar mediasi segera dilakukan guna menghindari konflik yang lebih besar.

“Informasi dari Kapolsek Parang nantinya akan dilakukan mediasi, namun terkait kapan waktunya masih belum ditentukan karena belum ada kesepakatan antara kedua belah pihak,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media.

Ia juga mengimbau agar seluruh pihak menahan diri dan mengedepankan musyawarah sebagai jalan penyelesaian. Menurutnya, dialog terbuka antara warga dan pihak perusahaan menjadi langkah penting agar persoalan tidak semakin berkepanjangan.

“Semua ada konsekuensinya. Maka sebaiknya masalah ini bisa diselesaikan dengan musyawarah duduk bersama antara pihak tambang dan warga setempat,” katanya.

BACA JUGA :
Ratusan Warga Sayutan Demo Tolak Tambang Galian C di Dekat Permukiman

Terkait adanya ancaman pembakaran ekskavator di lokasi tambang, Iptu Dedy menegaskan bahwa tindakan tersebut dapat berimplikasi hukum apabila benar-benar dilakukan dan dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

Di sisi lain, sikap perusahaan yang menghendaki mediasi terbatas justru memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Sejumlah warga menilai penyelesaian persoalan yang menyangkut dampak lingkungan dan sosial seharusnya dilakukan secara terbuka serta melibatkan masyarakat terdampak secara langsung, bukan hanya melalui perwakilan tertentu.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada kepastian jadwal mediasi maupun titik temu antara pihak perusahaan dan warga Desa Sayutan. Konflik tambang galian C tersebut pun masih menjadi perhatian serius masyarakat setempat karena dikhawatirkan dapat memicu ketegangan yang lebih luas apabila tidak segera diselesaikan secara transparan dan adil. (Vha)

error: Content is protected !!