Ops Pekat Semeru 2026 Baru Dimulai, Jaringan Sabu di Magetan Langsung Terungkap

MAGETAN — Net88.co — Pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Semeru 2026 di wilayah Kabupaten Magetan langsung menunjukkan hasil signifikan. Pada hari pertama operasi, Satuan Reserse Narkoba Polres Magetan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti seberat 21,38 gram.


Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Magetan, Kamis (26/2/2026).


Kapolres menjelaskan, ketiga tersangka yang diamankan berinisial TWS, US, dan DMP, yang diketahui merupakan warga Kecamatan Magetan. Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

BACA JUGA :
Warga Tamankrocok Bondowoso Dibekuk Polisi, Ini Penyebabnya


“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat anggota di lapangan pada hari pertama pelaksanaan Ops Pekat Semeru 2026,” ujar Kapolres.


Dari hasil penangkapan, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 1,12 gram dari tersangka TWS. Sementara dari tersangka US dan DMP, polisi menyita sabu dengan berat total 20,26 gram. Seluruh tersangka kini telah diamankan di Mapolres Magetan guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.


Kapolres menegaskan, pengungkapan tersebut menjadi bukti keseriusan Polres Magetan dalam memberantas peredaran narkoba yang dinilai masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda.

BACA JUGA :
Wanita Muda di Bondowoso Diduga Dianiaya, Akhirnya Lapor Polisi


“Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk peredaran narkotika. Operasi Pekat Semeru ini menjadi momentum untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyakit masyarakat,” tegasnya.


Dalam perkara ini, tersangka TWS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan penyesuaian pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun penjara.
Sedangkan tersangka US dan DMP dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lebih berat, yakni 5 hingga 20 tahun penjara.

BACA JUGA :
Polres Jember Berhasil Mengamankan Pelaku Curas di 15 TKP


Kapolres Magetan juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
“Peran masyarakat sangat penting. Kami berharap adanya sinergi antara warga dan kepolisian agar peredaran narkoba dapat ditekan secara maksimal,” tambahnya.


Polres Magetan memastikan operasi akan terus digencarkan selama Ops Pekat Semeru 2026 berlangsung, tidak hanya menyasar peredaran narkoba, tetapi juga berbagai bentuk penyakit masyarakat lainnya demi menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di Kabupaten Magetan. (Vha)

error: Content is protected !!