Misteri Bantuan Alat Musik Pokir di Kelurahan Kebonagung, Warga Baru Tahu Setelah Surat Kejaksaan Turun

MAGETAN — Net88.co — Polemik dugaan penyimpangan dana pokok pikiran (Pokir) di Kabupaten tampaknya belum akan mereda. Setelah sebelumnya menyeret sejumlah nama dan memunculkan sorotan publik terhadap tata kelola anggaran aspirasi dewan, kini muncul dugaan baru terkait realisasi bantuan Pokir untuk kelompok musik di Kelurahan Kebonagung yang disebut-sebut tidak diketahui warga setempat.

Informasi yang dihimpun awak media dari sumber masyarakat yang enggan disebutkan identitasnya menyebutkan, beberapa waktu lalu pihak Kelurahan Kebonagung menerima surat pemanggilan dari terhadap dua kelompok musik yang diduga menerima aliran dana Pokir untuk pengadaan alat musik band.

Namun di balik pemanggilan tersebut, muncul desas-desus yang memantik pertanyaan publik. Warga menduga bantuan Pokir yang disebut turun di RW 1 dan RW 2 justru tidak pernah diketahui keberadaannya oleh masyarakat sekitar.

“Jadi ada Pokir berupa alat musik itu turun di RW 1 dan RW 2, tapi warga tidak tahu-menahu. Tahunya justru saat surat kejaksaan tiba-tiba turun di kantor kelurahan,” ungkap sumber tersebut.

BACA JUGA :
Hadiri Grebeg Muharram Desa Ringinagung, Tokoh Pemuda Magetan Andri Agus Setiawan : "Reog Ponorogo Sarat Nilai Luhur"

Ia menyebut informasi yang berkembang di masyarakat mengarah pada bantuan Pokir tahun 2022 hingga 2023, meski dirinya tidak mengetahui secara pasti detail anggaran maupun proses pencairannya.

“Kalau tidak salah infonya itu turunnya tahun 2022 dan 2023. Untuk pastinya saya tidak tahu, soalnya ini memang jadi desas-desus di masyarakat,” imbuhnya.

Tak hanya itu, sumber tersebut juga menyebut adanya dugaan bahwa alat musik yang dianggarkan melalui Pokir tersebut tidak pernah terlihat keberadaannya.

“Itu katanya diperuntukkan alat musik band, tapi katanya alat musiknya itu tidak ada,” terangnya.

Saat dikonfirmasi awak media, pihak Kelurahan Kebonagung mengaku tidak mengetahui secara detail terkait realisasi bantuan tersebut. Kepala kelurahan Kebonagung Deni Wahyu Herawati menjelaskan bahwa pihak Kelurahan hanya sebatas melakukan verifikasi administrasi bahwa nama-nama yang mengajukan memang tercatat sebagai warga Kebonagung.

BACA JUGA :
Berkomitmen Ciptakan Keamanan dan Persaudaraan, Belasan Perguruan Silat di Magetan Laksanakan Deklarasi Damai

“Memang ada surat dari kejaksaan yang diterima lewat kelurahan untuk 2 grup musik di Kelurahan Kebonagung, tapi terkait realisasinya kita tidak tahu karena tidak lewat kelurahan,” ujarnya, Senin (18/5/2026).

Ia juga menegaskan bahwa kelompok musik tersebut bukan binaan resmi kelurahan. Menurutnya, Kelurahan Kebonagung memiliki kelompok seni musik sendiri yang dikelola oleh karang taruna setempat.

“Kalau kelurahan itu ada kelompok musik sendiri yang dikelola karang taruna,” katanya.

Lebih lanjut, pihak kelurahan mengaku telah berkomunikasi dengan pejabat kepala kelurahan sebelumnya yang menjabat saat proposal itu diajukan. Dari hasil komunikasi tersebut, disebutkan bahwa pihak kelurahan hanya mengetahui bahwa kelompok yang mengajukan memang berdomisili di Kebonagung.

“Kemarin kita juga sudah komunikasi dengan pejabat kepala kelurahan yang waktu itu menjabat. Ya memang benar warga Kebonagung yang mengajukan, hanya sebatas itu saja,” terangnya.

Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat. Jika bantuan Pokir benar-benar direalisasikan, mengapa keberadaan alat musik maupun aktivitas kelompok penerima nyaris tidak diketahui warga sekitar? Publik pun mulai mempertanyakan mekanisme pengawasan, validasi penerima manfaat, hingga transparansi realisasi anggaran Pokir yang selama ini digadang-gadang sebagai aspirasi rakyat.

BACA JUGA :
Kasus Pencemaran Nama Baik di Magetan Disorot, Keluarga Pelapor dan Pers Soroti Transparansi Polisi

Kasus ini menjadi potret bagaimana lemahnya pengawasan dapat membuka ruang munculnya dugaan program fiktif berkedok aspirasi masyarakat. Jika benar bantuan itu pernah dicairkan namun barangnya tidak pernah ada, maka persoalan ini bukan lagi sekadar administrasi, melainkan berpotensi masuk pada ranah penyimpangan anggaran negara.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut terkait asal-usul pengajuan Pokir tersebut maupun nilai anggaran yang dialokasikan. Sementara itu, masyarakat berharap aparat penegak hukum mengusut tuntas seluruh aliran dana Pokir tanpa pandang bulu demi mengembalikan kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan daerah. (Vha)

error: Content is protected !!