NEWS  

Larangan Kembang Api di Sarangan Picu Polemik, PHRI Magetan Soroti Kebijakan Tebang Pilih

Magetan — Net88.co — Perayaan malam pergantian Tahun Baru 2026 di Kabupaten Magetan tak sepenuhnya membawa euforia. Di balik kemeriahan yang terjadi di pusat kota, sektor pariwisata justru menyimpan kekecewaan mendalam, khususnya di kawasan wisata unggulan Telaga Sarangan.

Larangan menyalakan kembang api di kawasan tersebut dinilai menjadi pukulan telak bagi pelaku usaha wisata.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Magetan, Sunardi, menyayangkan kebijakan tersebut. Ia menegaskan bahwa pesta kembang api selama ini merupakan daya tarik utama Sarangan yang selalu dinanti wisatawan setiap malam pergantian tahun.

“Itulah yang terjadi, kita sebagai rakyat biasa yang tidak punya wewenang hanya bisa pasrah. Sudah menjadi keputusan dari Polri, kita bisa apa selain mengeluh. Satu tahun ditunggu-tunggu, ternyata harus seperti ini. Kami selaku organisasi PHRI hanya bisa pasrah,” ujar Sunardi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp.

BACA JUGA :
Dinilai Tak Sesuai Prosedur, Belasan Orang Geruduk Kantor JACCS MPM Finance Madiun Buntut Pengamanan Kendaraan oleh Polisi

Tak hanya soal larangan, Sunardi juga menyoroti sikap pihak terkait yang dinilai tebang pilih dalam penerapan kebijakan.

Menurutnya, kegiatan perayaan tahun baru justru terpusat di jantung Kota Magetan, sementara Sarangan yang menjadi ikon pariwisata daerah justru dilarang menggelar event.

“Kenapa event tahun baru boleh terfokus di Plaza Ndoyo Magetan, tapi di Sarangan tidak diperbolehkan? Padahal durasinya paling lama satu jam. Ini benar-benar tidak ada,” tegasnya.

Padahal selama ini, Telaga Sarangan kerap digembar-gemborkan sebagai salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar Kabupaten Magetan.

Ironisnya, event tahunan yang hanya digelar setahun sekali itu justru harus absen, dengan dampak signifikan terhadap jumlah kunjungan wisatawan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, absennya pesta kembang api membuat jumlah pengunjung Sarangan pada malam pergantian tahun merosot tajam dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

BACA JUGA :
Terkait Pansus Multiyears, Fuadri : Berharap Rekanan Bekerja sesuai gambar Perencanaan

Keluhan serupa disampaikan Owner Hotel Nusa Indah Sarangan sekaligus Sekretaris Jenderal PHRI Magetan, Bunda Nissan. Ia mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut berdampak langsung pada omzet usahanya. Sebanyak 25 kamar hotel dibatalkan oleh penyewa dengan alasan tidak adanya pesta kembang api di Telaga Sarangan.

“Kami ikut prihatin atas musibah banjir yang menimpa saudara-saudara kita di Sumatra dan Aceh. Tapi roda perekonomian masyarakat juga harus berputar. Silakan ambil kebijakan, tapi pikirkan juga dampaknya bagi kami pelaku usaha wisata. Apalagi momentum ini hanya ada setahun sekali,” ungkap Bunda Nissan.

Ia mengakui, tanpa pesta kembang api, atmosfer Sarangan terasa jauh berbeda. Jumlah wisatawan menurun drastis dan pelaku usaha menjadi pihak yang paling merasakan dampaknya.

BACA JUGA :
Langkah Baru Untuk Pelayanan Prima, Pemdes Ngujung Maospati Lantik Tiga Perangkat Desa Baru

“Yang paling terdampak tentu kami para pelaku usaha wisata. Pengunjung turun, omzet ikut turun,” tambahnya.

Di sisi lain, berdasarkan pantauan awak media, larangan penggunaan kembang api yang disampaikan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo tampaknya tidak sepenuhnya berlaku di wilayah pusat Kabupaten Magetan.

Tepat pukul 00.00 WIB saat pergantian tahun, suara dan kilatan kembang api masih terdengar dan terlihat bersahut-sahutan di pusat kota.

Bahkan, suara kembang api masih terus terdengar hingga sekitar pukul 00.30 WIB, memunculkan tanda tanya publik terkait konsistensi dan keadilan penerapan kebijakan larangan tersebut.

Polemik ini pun membuka ruang kritik lebih luas: ketika pariwisata daerah diandalkan sebagai tulang punggung ekonomi, sejauh mana kebijakan publik benar-benar berpihak pada keberlangsungan pelaku usaha lokal? (Vha)

error: Content is protected !!