MAGETAN || NET88.CO || Proses pergantian Ketua DPRD Kabupaten Magetan setelah pemberhentian Suratno alias RT dari jabatannya di tengah perkara korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) kembali menjadi sorotan. Di tengah agenda politik dan administratif tersebut, berhembus isu adanya pembagian “amplop” kepada pimpinan maupun anggota DPRD Magetan yang dikaitkan dengan kehadiran anggota dalam rapat paripurna.
Isu tersebut mencuat karena rapat paripurna membutuhkan kehadiran anggota dalam jumlah tertentu agar memenuhi kuorum. Kondisi ini kemudian memunculkan spekulasi di tengah masyarakat mengenai adanya pemberian uang untuk memastikan anggota DPRD hadir dalam rapat.
Namun, Wakil Ketua DPRD Magetan, dr. Pangajoman, membantah jika pemberian uang tersebut berkaitan dengan agenda kedinasan maupun keputusan dalam rapat paripurna.
Menurut Pangajoman, dalam kegiatan kedinasan DPRD tidak terdapat pemberian uang transport yang diberikan secara khusus kepada anggota untuk menghadiri rapat. Jika terdapat pemberian uang secara pribadi, menurutnya, hal tersebut harus dipisahkan dari urusan kelembagaan DPRD.
“Kalau itu secara kedinasan tidak ada. Kita rapat itu tidak pernah ada uang transport. Kalau kemudian ada isu dari pribadi, bagaimana mau dilarang? Orang senang mau diangkat jadi Ketua DPRD kemudian dia bagi-bagi ke teman-temannya dan itu dari uang pribadinya. Bagaimana coba, itu namanya syukuran,” ujar Pangajoman.
Ketika ditanya mengenai isu “amplop” yang beredar, Pangajoman mengaku tidak mengetahui nominal maupun jumlah uang yang disebut-sebut dibagikan kepada anggota DPRD.
Ia menegaskan, jika memang terdapat pemberian secara pribadi, hal tersebut menurutnya tidak memiliki hubungan dengan proses pengambilan keputusan dalam rapat paripurna pergantian pimpinan DPRD.
“Terkait nominal jumlah yang dibagikan, saya tidak mengetahui. Tetapi terkait itu tidak ada hubungannya sama sekali dengan keputusan itu,” tegasnya.
Pangajoman menjelaskan, rapat paripurna terkait pergantian Ketua DPRD Magetan bukan forum untuk melakukan voting mengenai setuju atau tidak setuju terhadap pemberhentian pimpinan DPRD.
Menurut dia, DPRD hanya menjalankan proses administratif berdasarkan surat keputusan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai politik yang menyatakan bahwa Suratno telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua DPRD.
“Dalam rapat paripurna sifatnya hanya diumumkan saudara RT diberhentikan oleh partai sebagai Ketua DPRD. Tidak ada kaitan pemungutan keputusan terkait setuju atau tidak. Tidak ada pengaruhnya,” jelas Pangajoman.
Ia menambahkan, setelah pemberhentian tersebut, DPRD tinggal melaksanakan keputusan partai terkait penggantian pimpinan.
“Jadi hanya kita umumkan menurut SK dari DPP bahwa yang bersangkutan ini sudah diberhentikan sebagai ketua. Hanya pengumuman saja, tidak minta persetujuan. Selanjutnya yang bersangkutan digantikan oleh saudari Riyin. Apa kata partai, kita laksanakan,” katanya.
Pangajoman juga meminta masyarakat tidak menarik kesimpulan bahwa kehadiran anggota DPRD dalam rapat paripurna berkaitan dengan adanya pemberian uang.
Sebab, menurutnya, pimpinan DPRD dalam proses tersebut tidak memiliki kewenangan untuk menentukan hasil melalui voting. Fungsi DPRD dalam agenda itu disebut lebih bersifat administratif dan memastikan proses kelembagaan berjalan sesuai ketentuan.
“Saya takutnya karena ada isu berseliweran itu nanti akan menimbulkan persepsi lain di masyarakat. Apalagi terkait setuju dan tidak setuju tadi, kayak voting. Bukan seperti itu,” ujarnya.
Ia kembali menegaskan bahwa pergantian pimpinan DPRD tersebut tidak ditentukan berdasarkan suara anggota yang hadir dalam rapat paripurna.
“Pimpinan ini tidak ada pengaruhnya selain administratif. Itu harus dikerjakan anggota. Tidak ada pengaruhnya, hanya terkait kehadiran saja dalam rapat,” terang Pangajoman.
Isu “Amplop” Tetap Menyisakan Pertanyaan
Meski telah memberikan klarifikasi, isu mengenai dugaan pembagian “amplop” tetap menjadi perhatian publik. Pasalnya, isu tersebut muncul beriringan dengan proses pergantian Ketua DPRD Magetan dan kebutuhan pemenuhan kuorum rapat paripurna.
Di satu sisi, Pangajoman menyebut tidak mengetahui nominal maupun jumlah uang yang beredar. Di sisi lain, ia menyatakan bahwa jika pemberian tersebut berasal dari uang pribadi seseorang dan dimaksudkan sebagai bentuk syukuran, maka hal itu tidak berkaitan dengan keputusan kelembagaan DPRD.
Pemisahan antara pemberian pribadi dan kepentingan kedinasan inilah yang menjadi titik penting untuk diperjelas agar tidak berkembang menjadi persepsi publik yang keliru.
Terlebih, proses pergantian Ketua DPRD Magetan berlangsung setelah Suratno tersandung perkara korupsi dana Pokir. Situasi tersebut membuat setiap isu yang muncul di lingkungan DPRD memiliki sensitivitas tinggi dan berpotensi menimbulkan pertanyaan publik mengenai independensi serta integritas proses kelembagaan.
Klarifikasi Wakil Ketua DPRD Magetan setidaknya menegaskan satu hal: menurutnya, tidak ada pemberian uang secara kedinasan untuk memengaruhi kehadiran maupun keputusan anggota DPRD dalam rapat paripurna.
Namun, terkait siapa yang memberikan, kepada siapa, berapa nominalnya, serta dalam konteks apa pemberian tersebut dilakukan, masih menjadi bagian yang perlu dijelaskan secara terbuka apabila isu “amplop” terus berkembang di ruang publik.
Sebab, bagi masyarakat, persoalannya bukan semata-mata soal ada atau tidaknya uang. Yang jauh lebih penting adalah memastikan tidak ada transaksi yang memengaruhi proses politik, kehadiran anggota, maupun keputusan lembaga DPRD.
Jika memang benar merupakan bentuk syukuran pribadi, maka transparansi mengenai konteks pemberian tersebut menjadi penting agar tidak menimbulkan dugaan bahwa uang digunakan untuk mengamankan kehadiran atau memengaruhi sikap politik anggota DPRD.
Publik kini menunggu apakah isu “amplop” tersebut berhenti sebagai kabar yang beredar, atau justru akan berkembang menjadi persoalan yang membutuhkan penjelasan lebih jauh dari pihak-pihak terkait. (DK)







