Reklame Aset Pemkab Magetan Dipakai Ucapan HUT Partai, Ada Pembiaran Sistemik di Balik Netralitas Negara?

Oplus_132130

MAGETAN – Net88.co — Pemasangan baliho ucapan Hari Ulang Tahun (HUT) salah satu partai politik di papan reklame yang secara hukum tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Magetan membuka tabir persoalan serius dalam tata kelola aset daerah. Bukan sekadar soal baliho, kasus ini mengarah pada dugaan pembiaran sistemik yang berpotensi mencederai prinsip netralitas pemerintah dan aparatur sipil negara.


Berdasarkan dokumen pengelolaan aset per April 2025, papan reklame dan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di depan Pasar Baru Magetan telah sah menjadi aset Pemerintah Kabupaten Magetan, hasil kerja sama dengan pihak ketiga. Artinya, setiap pemanfaatan ruang reklame tersebut semestinya tunduk pada mekanisme resmi, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.


Namun fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya. Baliho ucapan HUT partai politik sempat terpasang dalam kurun waktu tertentu tanpa kejelasan dasar hukum, izin tertulis, maupun skema sewa resmi. Situasi ini memantik pertanyaan publik: siapa yang memberi izin, atas dasar apa, dan untuk kepentingan siapa aset daerah dimanfaatkan?

BACA JUGA :
Berikut Video Lengkap Menteri Agama,,,!


Konfirmasi awak media kepada Kepala Dinas Kominfo Magetan, Cahaya Wijaya, justru menambah lapisan persoalan. Melalui pesan singkat WhatsApp, ia menyatakan bahwa reklame tersebut bukan berada di kantor pemerintah dan sebelumnya juga pernah digunakan untuk ucapan HUT organisasi kemasyarakatan.


“Itu bukan di kantor pemerintah. Ada HUT ormas, ucapan selamat pernah pakai juga. Kemarin memang ada instruksi untuk ditertibkan dalam rangka asri. Nanti biar Pak Kabid membenahi,” ujarnya.


Pernyataan ini dinilai problematik. Sebab, lokasi fisik bukanlah faktor penentu status hukum sebuah aset. Selama reklame tersebut tercatat sebagai barang milik daerah, maka penggunaannya tetap terikat pada aturan pengelolaan aset dan prinsip netralitas negara.

BACA JUGA :
Persidangan Kasus Bapang Seletreng Semakin Memanas, Fakta Baru Mulai Bermunculan


Di sisi lain, Kepala Bidang KIP Diskominfo Magetan, Bayu Prasetyo, mengakui bahwa pemasangan baliho tersebut akan segera dievaluasi dan diganti.


“Itu Ibu Bupati sebagai pembina. Nanti segera diganti. Kemarin hanya ucapan HUT saja, setelah ini akan kita tindak lanjuti kegunaan papan reklame,” katanya.


Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan lanjutan yang lebih sensitif: apakah keterlibatan figur kepala daerah sebagai pembina menjadi alasan pembenaran penggunaan aset daerah untuk kepentingan simbolik partai politik? Jika demikian, garis batas antara kewenangan pemerintahan dan kepentingan politik praktis kian kabur.


Secara regulatif, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa aset daerah dipergunakan untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Ketentuan ini diperkuat oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang menekankan asas kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas.

BACA JUGA :
Tak Kunjung Realisasi, Proyek JUT Dinas TPHPKP Magetan Dipertanyakan


Penggunaan reklame Pemkab untuk ucapan HUT partai, tanpa mekanisme sewa resmi yang terbuka, berpotensi dikategorikan sebagai penyalahgunaan aset daerah dan pelanggaran prinsip netralitas ASN. Lebih jauh, praktik semacam ini berisiko menjadi preseden buruk, seolah fasilitas negara dapat “dipinjamkan” secara informal kepada kekuatan politik tertentu.


Banyak yang menilai, bila kasus ini tidak dibuka secara terang dan hanya diselesaikan dengan mengganti baliho, maka substansi persoalan tidak pernah disentuh. Publik pun berhak mempertanyakan peran inspektorat daerah serta pengawasan eksternal, termasuk oleh Bawaslu, untuk memastikan tidak terjadi normalisasi penyalahgunaan aset negara.


Kasus ini pada akhirnya bukan semata soal satu baliho, melainkan ujian serius bagi komitmen Pemkab Magetan dalam menjaga netralitas, transparansi, dan integritas pengelolaan aset daerah. Tanpa evaluasi menyeluruh, kegaduhan serupa berpotensi terulang dan kepercayaan publik kembali menjadi taruhannya. (DK)

error: Content is protected !!