MAGETAN — Net88.co — Praktik perjudian sabung ayam dan dadu di Kabupaten Magetan seolah tak pernah benar-benar padam. Alih-alih sembunyi, aktivitas ilegal tersebut justru berlangsung terang-terangan. Hasil investigasi awak media di Desa Tegalarum, Kecamatan Bendo, menemukan sebuah arena perjudian berukuran cukup besar yang beroperasi di tengah area tegalan atau pekarangan terbuka.
Lokasi yang ditengah-tengah pekarangan dinilai sangat strategis untuk praktik perjudian. Dari pantauan di lapangan, puluhan orang tampak mengelilingi arena sabung ayam, sementara di sisi lain berlangsung perjudian dadu yang tak kalah ramai. Aktivitas ini berlangsung tanpa rasa khawatir, seolah-olah hukum tidak pernah hadir di tempat tersebut.
Ironisnya, saat awak media memarkirkan kendaraan dan hendak masuk ke lokasi, langsung dimintai uang sebesar Rp5.000 dengan dalih biaya parkir. Praktik pungutan ini mengindikasikan bahwa aktivitas perjudian telah terorganisir, bukan sekadar permainan insidental.
Tak hanya arena judi, di sekitar lokasi juga berdiri sejumlah warung yang menjajakan makanan dan minuman. Kondisi ini mempertegas bahwa praktik ilegal tersebut telah menjadi semacam “keramaian rutin” yang diketahui banyak pihak.
Seorang warga setempat mengungkapkan fakta yang lebih mencengangkan. Ia menyebut aktivitas perjudian tersebut berjalan aman lantaran diduga telah “dikondisikan”.
“Wong aparat ben teko mriki mesti disangoni lho pak. Rokok, ngopi, duwit. Mesti aman,” ujar warga tersebut.
Saat ditanya mengenai siapa bandar utama perjudian, warga tersebut mengaku tidak mengetahui secara pasti. Ia hanya menyebutkan bahwa sebagian besar pengunjung bukan warga asli setempat, sehingga sulit mengenali siapa aktor utama di balik praktik tersebut.
Pernyataan warga ini memunculkan tanda tanya besar: apakah penegakan hukum di Magetan benar-benar berjalan, atau justru ada pembiaran sistematis? Dugaan adanya “uang pengaman” semakin memperkuat kecurigaan bahwa praktik perjudian tidak berdiri sendiri, melainkan tumbuh karena adanya ruang dan toleransi dari oknum tertentu.
Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh jajaran untuk memberantas segala bentuk perjudian, baik konvensional seperti sabung ayam dan dadu, maupun perjudian daring. Instruksi tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung program Asta Cita dan penegakan hukum tanpa pandang bulu.
Secara hukum, praktik perjudian jelas melanggar Pasal 303 KUHP yang melarang setiap orang menawarkan, memberi kesempatan, atau turut serta dalam perjudian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp25 juta. Selain itu, Pasal 303 KUHP secara tegas mengatur larangan perjudian yang dilakukan di tempat umum.
Fakta di Tegalarum menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum di Magetan. Jika arena perjudian sebesar ini bisa beroperasi bebas di ruang terbuka, maka publik berhak mempertanyakan: di mana negara, dan untuk siapa hukum ditegakkan?. (Vha)







