MAGETAN — NET88.CO — Isu panas yang menyeret nama DPRD Magetan terkait dugaan pemanggilan kejaksaan akhirnya dikonfirmasi langsung oleh Ketua DPRD Magetan, Suratno.
Ia menegaskan bahwa tidak ada praktik pengumpulan dana ataupun upaya pengkondisian terkait penanganan dugaan penyimpangan program Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD yang belakangan ramai diperbincangkan publik.
Saat dikonfirmasi awak media pada Minggu (11/01/2026), Suratno mengaku telah melakukan kroscek internal dengan unsur pimpinan DPRD lainnya, termasuk salah satu anggota DPRD. Hasilnya, ia memastikan isu tersebut tidak berdasar.
“Saya sudah cek langsung ke pimpinan DPRD yang lain dan juga ke salah satu anggota. Tidak ada penggalangan dana sama sekali,” tegas Suratno kepada awak media.
Suratno membenarkan bahwa saat ini Kejaksaan Negeri Magetan tengah melakukan audit terhadap program Pokir DPRD yang mencakup tahun anggaran 2021, 2022, dan 2023. Namun, ia menegaskan bahwa pemanggilan terhadap anggota DPRD, baik yang masih aktif maupun mantan anggota, semata-mata bersifat klarifikasi.
“Pemanggilan itu bukan target operasi. Temanya klarifikasi terkait pokok-pokok pikiran DPRD, bukan hal lain,” ujarnya.
Ia secara tegas membantah isu yang menyebut adanya penggalangan dana hingga Rp10 juta per orang untuk kepentingan pengkondisian di kejaksaan, sebagaimana isu yang kini beredar luas di masyarakat.
“Isu penggalangan dana Rp10 juta itu tidak benar. Selama pemeriksaan ini berlangsung, tidak ada hal seperti itu,” kata Suratno.
Menurutnya, sebagai warga negara yang taat hukum, setiap pihak wajib menghormati proses hukum yang berjalan. Ia menilai pemeriksaan oleh kejaksaan merupakan hal wajar dalam rangka memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran publik.
“Apapun bentuknya, kalau dipanggil kejaksaan ya kita hadapi. Kita jelaskan sesuai fakta di lapangan, terutama terkait alokasi pokok-pokok pikiran,” pungkasnya.
Dengan klarifikasi tersebut, Suratno berharap polemik liar yang berkembang di tengah masyarakat dapat diluruskan, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif di Kabupaten Magetan. (Vha)







