Magetan — Net88.co — Sorotan publik terhadap DPRD Magetan kembali menguat usai terungkapnya pelaksanaan rapat koordinasi pokok-pokok pikiran (Pokir) di salah satu hotel mewah di Kota Solo. Hingga kini, pimpinan DPRD Magetan memilih bungkam dan enggan memberikan klarifikasi, khususnya terkait total anggaran yang dihabiskan serta alasan pemilihan lokasi rapat di tengah kebijakan efisiensi anggaran.
Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media tidak mendapat respons memadai. Sikap tertutup tersebut justru memicu kritik tajam dari publik karena dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi yang seharusnya dijunjung tinggi lembaga legislatif.
Padahal, Kabupaten Magetan selama ini digembar-gemborkan berada di peringkat ke-12 tingkat Provinsi Jawa Timur dalam penerapan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Ironisnya, fakta di lapangan menunjukkan DPRD Magetan justru menampilkan wajah sebaliknya—tertutup, defensif, dan abai terhadap hak publik atas informasi.
Aktivis Magetan, Rudi Setiawan, menilai sikap bungkam DPRD Magetan sebagai bentuk ketidakmampuan mempertanggungjawabkan penggunaan uang rakyat.
“Kalau memang tidak ada yang disembunyikan, kenapa harus diam? Rapat mewah di tengah efisiensi anggaran ini jelas menimbulkan kecurigaan publik. DPRD itu lembaga publik, setiap rupiah yang digunakan wajib dijelaskan kepada rakyat,” tegas Rudi.
Menurutnya, sikap DPRD Magetan tersebut berpotensi melanggar Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2008 yang mewajibkan badan publik menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya, kecuali informasi yang dikecualikan.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa pembiaran terhadap praktik ketertutupan ini dapat berimplikasi hukum. Dalam Pasal 52 UU KIP, disebutkan bahwa badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, atau tidak menerbitkan informasi publik secara berkala dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 juta.
“Ini bukan soal suka atau tidak suka, ini soal kepatuhan terhadap undang-undang. Jika DPRD terus menutup diri, maka jangan salahkan publik jika kepercayaan runtuh dan peringkat keterbukaan informasi Magetan anjlok,” ujarnya.
Ia juga menyoroti stigma negatif yang kini berkembang di tengah masyarakat. Publik mempertanyakan hasil konkret dari rapat mewah tersebut dan sejauh mana manfaatnya benar-benar dirasakan rakyat, bukan sekadar memenuhi gaya hidup hedon sebagian wakil rakyat.
“Rakyat berhak tahu, apa output rapat itu? Apa yang bisa dirasakan masyarakat? Jangan sampai rapat hanya menjadi ajang plesiran berlabel dinas,” tandasnya.
Rudi mengingatkan, apabila pola pelanggaran keterbukaan informasi ini terus berulang, bukan tidak mungkin Magetan justru akan terperosok ke peringkat terbawah dalam penilaian keterbukaan informasi publik di Jawa Timur pada tahun mendatang, sebuah tamparan keras bagi citra pemerintahan daerah.
Hingga berita ini diturunkan, pimpinan DPRD Magetan belum memberikan keterangan resmi meski sebelumnya telah dihubungi. (Vha)







