Praktek Dugaan Kecurangan Katrol Nilai Menyeret SD Negeri Magetan 2, Ini Faktanya!!!

Magetan — Net88.co — Praktik kecurangan dengan memanipulasi nilai rapor masih kembali berlanjut. Ada fakta baru dari polemik tersebut yang menyeret nama SD Negeri Magetan 2.

Berdasarkan informasi yang diterima awak media, beberapa waktu lalu sempat terjadi aksi protes yang dilakukan oleh sejumlah wali murid berkaitan dengan kejanggalan nilai 2 orang murid SD tersebut.

Diketahui, seorang siswi yang berinisial “K” mengalami kejadian tidak mengenakkan karena nilai rata-rata rapor yang seharusnya diangka 95,60, diturunkan menjadi 94,60.

Berbeda halnya dengan siswi yang berinisial “C”, yang mana seharusnya nilai rapor rata-rata siswa tersebut diangka 94,40 namun beredar transkrip nilai yang menunjukkan bahwa nilai rata-rata dinaikkan menjadi 96,75.

Adanya permasalahan tersebut tentu mengungkap dugaan adanya praktik tidak terpuji katrol nilai yang diduga dilakukan oleh pihak SD Negeri Magetan 2.

Saat dikonfirmasi oleh awak media, Kepala Sekolah SD Negeri Magetan 2 Ike Risana Sukmaningrum mengungkapkan bahwa permasalahan terkait kesalahan penulisan nilai siswi “K” terjadi karena Human Eror. Namun ketika ditanya perihal dugaan katrol nilai siswi “C”, ia tidak memberikan klarifikasi secara pasti.

BACA JUGA :
Paslon Nanik - Suyatni Sah Kantongi Rekom Gerindra Maju Dalam Pilkada Magetan 2024

“Terkait nilai siswa “C” yang 96 kami lihat dulu ya, tapi intinya yang dibawa ananda “C” ini nilainya 94,” katanya.

“Perihal nilai 96 itu nanti kami cek dulu, soalnya kemarin kami lihat di SMP 1 juga nilainya 94, tapi tetap nanti kami kroscek ulang,” imbuhnya.

Dikatakan Ike, pihaknya tidak mengakui adanya upaya merubah nilai rata-rata rapor terhadap “C”. Untuk itu ia meminta waktu untuk melakukan kroscek ulang pada guru wali kelas 6 yang kebetulan saat itu sedang tidak berada ditempat.

“Pada intinya kami tidak mengakui melakukan perubahan nilai pada Citra, tapi nanti kami akan kroscek semuanya bilamana terjadi kesalahan,” tandasnya.

Adanya polemik tersebut, awak media mendatangi SMP 4 Magetan untuk menggali informasi lebih lanjut. Berdasarkan keterangan Kaur Kesiswaan SMP Negeri 4 Magetan Joko Maryanto, siswi atas nama “C” dari SD Negeri Magetan 2 seharusnya memang melakukan pengambilan PIN di SMP 4 Magetan, namun hingga saat ini dari data manual yang ada di sekolah tidak ada pengambilan PIN atas nama siswi tersebut.

BACA JUGA :
Ketua Komnasdik Jatim Akan Mengawal dan Memberikan Bantuan Pendampingan, Berikut Penjelasannya,,,!

“Sesuai data dari https://PPDB.magetan.go.id/ memang siswi itu harusnya ambil PIN di SMP 4 Magetan, tapi dari catatan kami disekolah atas nama “C” tidak ambil PIN disini,” tutur Joko.

“Kalau pengambilan PIN itu bisa dimana saja mbak, termasuk di sekolah terdekat tempat tinggalnya,” imbuhnya.

Dari informasi yang awak media himpun sebelumnya, nilai rata-rata rapor siswi SD Negeri Magetan 2 yang berinisial “C” tersebut diduga dirubah yang awalnya dari 94,40 naik menjadi 96,75. Hal tersebut akhirnya menimbulkan reaksi dari sejumlah orang tua murid hingga mendatangi SD Negeri Magetan 2, sehingga selanjutnya pihak sekolah diduga melakukan perbaikan dengan mengembalikan nilai siswi tersebut seperti semula.

BACA JUGA :
Prasarana Pendidikan Tak Memadai, Paud dan TK Desa Malang Terlibat Perselisihan

Dari kejadian ini dapat disimpulkan bahwa terdapat upaya untuk melakukan katrol nilai terhadap seorang siswi, tentu kejadian ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 yang mengatur tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia. PP ini menetapkan kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin bagi PNS yang melanggar aturan. Dalam hal ini dinas terkait harus bertindak tegas untuk mengatasi permasalahan tersebut dengan melakukan kroscek dilapangan agar polemik praktik tidak terpuji di lingkungan sekolah tidak kembali terulang.

Pasalnya jika jelas terbukti, maka sanksi disiplin harus ditegakkan untuk memberikan efek jera terhadap ulah oknum guru yang nakal dan melanggar kode etik guru yang harus menjunjung tinggi dalam menjalankan tugas, menjaga integritas profesi, dan memastikan proses pendidikan yang adil dan bermartabat. (Vha)