NEWS  

Kisruh Dana Guyub Rukun Desa Wates Panekan Berlanjut, Dugaan Intimidasi terhadap Ketua RT Mencuat

MAGETAN – NET88.CO — Polemik realisasi Program Guyub Rukun di Desa Wates, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan, sempat memanas. Setelah mencuat dugaan adanya permintaan penyetoran kembali sebesar Rp1 juta dari bantuan Rp3 juta yang diterima setiap RT untuk mendukung operasional TPS3R, kini muncul tudingan yang lebih serius, yakni dugaan sempat adanya intervensi hingga intimidasi terhadap ketua RT yang tidak menyetujui kebijakan tersebut.

Sejumlah warga yang enggan disebutkan identitasnya mengaku terdapat tekanan kepada salah satu ketua RT setelah muncul penolakan terhadap rencana pengalihan sebagian dana bantuan tersebut. Kesaksian warga itu memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana proses musyawarah yang diklaim telah menghasilkan kesepakatan benar-benar berlangsung secara bebas tanpa tekanan.

“Ini di salah satu RT Desa Wates, Pak RT didatangi Mbah Lurah. Mbah Lurah marah-marah, Pak RT malah diancam. Katanya kalau tidak nurut, bantuan untuk masyarakat nanti tidak akan diberikan dan dicabut,” ungkap salah seorang warga.

Apabila kesaksian tersebut benar, maka substansinya tidak lagi sebatas persoalan pemanfaatan dana, melainkan telah bergeser pada dugaan adanya tekanan terhadap perangkat kemasyarakatan dalam mengambil keputusan. Kondisi demikian tentu menjadi perhatian karena lembaga RT merupakan mitra pemerintah desa yang semestinya dapat menyampaikan pendapat secara independen dalam forum musyawarah.

Di sisi lain, Kepala Desa Wates, Sutrisno, membantah seluruh tudingan tersebut. Saat dikonfirmasi awak media pada Kamis (30/7/2026), ia menegaskan bahwa proses musyawarah telah dilaksanakan sesuai prosedur dan seluruh ketua RT diberikan kesempatan menyampaikan pendapat.

“Tidak ada intervensi. Kalau memang ada intervensi kan pasti sudah jadi masalah, tidak ada titik temu. Yang komplain tidak setuju itu malah akhirnya setuju dan membayar dahulu kok,” ujar Sutrisno.

Pernyataan kepala desa tersebut justru memperlihatkan adanya dua versi yang saling bertolak belakang. Di satu sisi, pemerintah desa menyebut keputusan lahir melalui kesepakatan musyawarah. Di sisi lain, sejumlah warga mengaku terdapat tekanan terhadap RT yang sempat menyatakan keberatan.

Perbedaan keterangan inilah yang menjadi titik krusial dan membutuhkan penjelasan secara terbuka. Sebab, dalam setiap musyawarah desa, prinsip sukarela, keterbukaan, dan bebas dari tekanan merupakan fondasi utama agar keputusan yang dihasilkan memiliki legitimasi di mata masyarakat.

Desa Wates sendiri memiliki 15 RT yang tersebar dalam empat RW. Dengan jumlah penerima bantuan yang relatif terbatas, polemik ini dinilai berpotensi memengaruhi hubungan antara pemerintah desa dengan masyarakat apabila tidak segera diselesaikan secara transparan.

Program Guyub Rukun yang menjadi sumber polemik tersebut sejatinya memiliki tujuan mulia. Mengutip laman resmi Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Magetan, saat peluncuran Program Guyub Rukun pada Juni lalu, Bupati Magetan Hj. Nanik Sumantri menegaskan bahwa bantuan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat peran RT sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat.

Bupati juga menekankan agar bantuan dikelola sesuai peruntukannya, dilakukan secara transparan, akuntabel, dan mampu meningkatkan koordinasi serta tertib administrasi di tingkat lingkungan.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa orientasi utama Program Guyub Rukun adalah memperkuat kapasitas kelembagaan RT melalui dukungan anggaran yang dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan lingkungan masing-masing. Karena itu, apabila benar terdapat pengalihan sebagian dana melalui mekanisme yang masih dipersoalkan sebagian penerima, maka hal tersebut layak mendapatkan penjelasan lebih lanjut agar tidak menimbulkan persepsi bahwa tujuan awal program bergeser dari semangat yang disampaikan pemerintah daerah. (Vha)

BACA JUGA :
LAPOR PAK POLISI...! STOP INTIMIDASI TERHADAP LSM
error: Content is protected !!