MAGETAN || NET88.CO || Polemik dugaan pungutan uang gedung di SMA Negeri 1 Karas tidak lagi hanya berkutat pada ada atau tidaknya nominal Rp500 ribu yang dibebankan kepada wali murid. Persoalan kini bergeser pada perbedaan versi yang cukup mencolok antara pengakuan sejumlah orang tua siswa dengan penjelasan Komite Sekolah mengenai bagaimana keputusan tersebut lahir.
Di satu sisi, orang tua murid menilai forum rapat yang seharusnya menjadi ruang musyawarah justru berlangsung secara terbatas. Di sisi lain, Komite Sekolah memastikan seluruh keputusan telah diambil berdasarkan kesepakatan bersama dan berasal dari usulan wali murid sendiri.
Perbedaan narasi tersebut menjadi titik penting yang patut mendapat perhatian. Sebab, jika benar forum musyawarah tidak berjalan secara terbuka, maka legitimasi keputusan yang dihasilkan layak dipertanyakan. Sebaliknya, apabila proses telah berlangsung sesuai mekanisme, tudingan adanya pemaksaan tentu harus dapat dibuktikan.
H, salah seorang wali murid, mengaku sejak awal rapat tidak memberi ruang yang cukup bagi peserta untuk menyampaikan keberatan. Menurutnya, jadwal rapat yang dilaksanakan menjelang Salat Jumat membuat pembahasan berlangsung terburu-buru sehingga kesempatan berdiskusi menjadi sangat terbatas.
“Yang tidak setuju langsung dipotong dan disanggah, katanya mau atau tidak si anak mendapat pendidikan yang bagus dan berkualitas. Tapi ekonomi masing-masing orang kan beda. Kalau kami uang segitu masih harus mengumpulkan,” ujar H saat diwawancarai awak media.
H bahkan menduga waktu pelaksanaan rapat sengaja dibuat sempit agar pembahasan tidak berkembang, khususnya terkait nominal Rp500 ribu yang disebut sebagai iuran pembangunan atau uang gedung.
Kesaksian serupa disampaikan J, wali murid siswa kelas XI. Ia mengaku sejak awal tidak menyetujui adanya pungutan tersebut karena mempertimbangkan kemampuan ekonomi setiap keluarga yang berbeda.
“Kami sebenarnya ingin menyampaikan keberatan dan usulan, tetapi sudah dipotong karena alasannya waktu sudah mepet Salat Jumat. Akhirnya rapat selesai tanpa pembahasan yang benar-benar tuntas,” kata J.
Dari keterangan dua wali murid tersebut, muncul dugaan bahwa mekanisme musyawarah tidak berjalan optimal. Bahkan, mereka mengaku keberatan yang disampaikan justru mendapat tekanan secara halus dari peserta rapat lainnya sehingga suasana forum tidak lagi kondusif untuk menyampaikan pendapat berbeda.
Namun tudingan tersebut dibantah Ketua Komite SMA Negeri 1 Karas, Marjuki. Ia menegaskan tidak pernah ada pengondisian rapat maupun pembatasan waktu secara sengaja.
Menurut Marjuki, nominal Rp500 ribu bukan berasal dari keputusan sepihak komite, melainkan muncul sebagai usulan dalam forum wali murid. Ia juga membantah rapat sengaja dijadwalkan berdekatan dengan waktu Salat Jumat agar pembahasan dipercepat.
“Itu tidak benar. Memang jadwal rapat kebetulan hari Jumat. Nominal itu juga muncul dari usulan wali murid sendiri,” tegas Marjuki.
Ia menambahkan, bagi orang tua yang merasa keberatan secara ekonomi, Komite Sekolah telah membuka ruang komunikasi untuk mengajukan keringanan maupun solusi pembayaran.
Pernyataan tersebut sekaligus mengonfirmasi bahwa pungutan atau iuran sebesar Rp500 ribu memang diberlakukan pada Tahun Ajaran 2025. Persoalannya kemudian bukan semata besaran nominal, melainkan bagaimana keputusan itu dihasilkan dan apakah seluruh wali murid benar-benar memiliki kesempatan yang sama untuk menyampaikan pendapat tanpa tekanan.
Perbedaan keterangan antara kedua belah pihak menjadi fakta yang sulit diabaikan. Di satu sisi, wali murid berbicara mengenai forum yang dianggap hanya formalitas dan tidak memberikan ruang musyawarah secara utuh. Di sisi lain, komite memastikan seluruh proses telah berjalan sesuai kesepakatan.
Kontradiksi inilah yang semestinya menjadi perhatian serius pemerintah daerah maupun instansi pendidikan. Sebab, polemik mengenai pungutan di sekolah negeri tidak akan pernah selesai jika transparansi proses pengambilan keputusan masih diperdebatkan.
Lebih jauh lagi, praktik penghimpunan dana di sekolah negeri selalu menjadi isu sensitif karena bersinggungan langsung dengan hak masyarakat memperoleh pendidikan tanpa diskriminasi ekonomi. Ketika muncul kesan bahwa suara yang berbeda sulit memperoleh ruang dalam forum resmi, maka kepercayaan publik terhadap mekanisme komite sekolah ikut dipertaruhkan.
Karena itu, polemik SMA Negeri 1 Karas tidak cukup diselesaikan dengan saling membantah di ruang publik. Yang jauh lebih penting adalah memastikan apakah proses musyawarah benar-benar memenuhi prinsip partisipatif, sukarela, transparan, serta tidak menghadirkan tekanan kepada wali murid dalam bentuk apa pun. Jika tidak, maka persoalan ini berpotensi menjadi cermin bahwa praktik penghimpunan dana di sejumlah sekolah negeri masih menyisakan pekerjaan rumah besar bagi dunia pendidikan di Kabupaten Magetan. (Vha)







