MAGETAN – NET88.CO — Keluhan sejumlah wali murid terkait adanya pembayaran yang disebut sebagai sumbangan pembangunan atau uang gedung di SMA Negeri 1 Karas kembali memunculkan pertanyaan lama mengenai batas antara sumbangan sukarela dan pungutan yang bersifat mengikat di lingkungan sekolah negeri.
Sejumlah orang tua siswa mengaku diminta membayar uang sebesar Rp500 ribu yang disebut sebagai uang gedung. Meski pihak sekolah menegaskan bahwa dana tersebut merupakan hasil kesepakatan komite sekolah dan bersifat sumbangan, sebagian wali murid menilai praktik di lapangan justru menyerupai pungutan karena adanya nominal tertentu serta penagihan kepada orang tua yang belum melunasi.
H, salah satu wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengungkapkan bahwa anaknya yang kini naik ke kelas XI masih memiliki tunggakan pembayaran yang diminta sejak tahun ajaran sebelumnya.
“Jadi tahun lalu belum saya bayarkan, tapi saat pengambilan rapor kemarin ditagih untuk segera melunasi dan diarahkan ke ruang TU,” ujarnya kepada awak media, Kamis (2/7/2026).
Menurut H, permintaan pembayaran tersebut umumnya dilakukan bersamaan dengan proses daftar ulang atau menjelang tahun ajaran baru.
“Biasanya dimintai uang gedung itu saat daftar ulang setelah kenaikan kelas atau pasca memasuki tahun ajaran baru,” imbuhnya.
Ia mengakui sebelum penetapan nominal tersebut, para orang tua memang diundang dalam sebuah rapat. Namun, menurutnya, forum itu lebih menyerupai sosialisasi keputusan dibanding musyawarah untuk mencapai kesepakatan bersama.
“Memang sebelum dimintai itu diundang rapat, tapi rapatnya itu arahnya bukan musyawarah, melainkan lebih ke pemberitahuan bahwa harus membayar uang Rp500 ribu,” ungkapnya.
Keluhan serupa disampaikan W, wali murid lainnya. Ia mengaku masih mencicil pembayaran tersebut lantaran kondisi ekonomi keluarganya yang sedang sulit.
“Anak saya kemarin juga ditagih sama pihak sekolah. Saya belum bisa melunasi, jadi masih saya cicil. Apalagi sekarang saya sudah tidak bekerja, jadi keberatan dengan uang segitu. Menurut saya jumlahnya lumayan besar,” katanya.
Ia mempertanyakan alasan masih adanya berbagai bentuk iuran di sekolah negeri yang semestinya mendapat dukungan pendanaan dari pemerintah.
“Ini padahal sekolah negeri lho, kenapa sedikit-sedikit iuran, sedikit-sedikit iuran. Bukan hanya uang gedung saja, tapi masih ada lagi iuran-iuran lainnya. Untuk apa uangnya juga tidak jelas,” pungkasnya.
Persoalan ini sesungguhnya bukan sekadar soal nominal Rp500 ribu. Yang menjadi titik krusial adalah apakah dana tersebut benar-benar bersifat sukarela sebagaimana diatur dalam regulasi, atau justru berubah menjadi kewajiban yang secara sosial maupun administratif menekan orang tua siswa untuk membayar.
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah secara tegas melarang komite sekolah melakukan pungutan kepada peserta didik maupun orang tua siswa. Regulasi tersebut membedakan pungutan yang bersifat wajib dan mengikat dengan sumbangan yang seharusnya dilakukan secara sukarela tanpa penetapan nominal tertentu.
Ketika muncul daftar siswa yang belum membayar, penagihan saat pengambilan rapor, hingga mekanisme cicilan atas nominal yang telah ditentukan, ruang perdebatan mengenai status dana tersebut pun menjadi tidak terhindarkan. Sebab, secara substansi, publik dapat menilai adanya kemiripan dengan praktik pungutan yang selama ini dilarang di sekolah negeri.
Saat hendak melakukan konfirmasi langsung, awak media hanya menemui dua guru yang berada di pos keamanan sekolah. Keduanya menyampaikan bahwa kepala sekolah tidak berada di tempat, sementara humas sekolah sedang izin karena memiliki kepentingan di luar sekolah. Konfirmasi akhirnya dilakukan melalui sambungan telepon WhatsApp.
Humas SMA Negeri 1 Karas, Nur Syamsi, menegaskan bahwa dana yang dipermasalahkan bukan merupakan pungutan sekolah, melainkan sumbangan yang dilaksanakan oleh komite sekolah berdasarkan hasil rapat bersama orang tua murid.
“Kalau terkait informasi aduan dari wali murid, yang jelas dilaksanakan pada tahun kemarin oleh komite sekolah sifatnya bukan pungutan melainkan sumbangan. Besaran nominal yang muncul itu adalah hasil rapat yang diselenggarakan oleh komite sekolah, artinya pihak sekolah tidak berperan dalam rapat tersebut,” jelasnya. Jum’at, (03/07/2026).
Ia menambahkan bahwa daftar pembayaran yang dimiliki komite bukan dimaksudkan sebagai penagihan wajib, melainkan bentuk pemberitahuan bagi orang tua yang sebelumnya telah menyepakati mekanisme tersebut.
“Terkait besaran sumbangan yang dilist itu sifatnya yang belum bayar atau yang mengangsur itu karena permintaan, dalam tanda petik, pemberitahuan yang disepakati pihak komite dan orang tua pada tahun kemarin. Artinya sekolah tidak menyelenggarakan iuran atas nama SMA Negeri 1 Karas,” ujarnya.
Meski demikian, penjelasan tersebut belum sepenuhnya meredakan keresahan sebagian wali murid. Sebab, dalam praktiknya, batas antara sumbangan dan pungutan kerap menjadi wilayah abu-abu yang sulit dibedakan ketika nominal telah ditentukan dan pembayaran terus diingatkan kepada orang tua yang belum melunasi.
Di tengah semangat pemerataan akses pendidikan, polemik ini menjadi pengingat bahwa sekolah negeri tidak hanya dituntut memberikan layanan pendidikan yang berkualitas, tetapi juga memastikan setiap kebijakan pembiayaan berjalan secara transparan, akuntabel, dan tidak menimbulkan beban psikologis maupun ekonomi bagi masyarakat, khususnya keluarga kurang mampu. (Vha)







