Satresnarkoba Polres Sumenep Berhasil Ungkap Pelaku Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Sumenep || Net88.co ||
Penangkapan terhadap pria muda 22 tahun oleh Satresnarkoba Polres Sumenep Madura lantaran kedapatan Narkotika jenis sabu.

Penangkapan terhadap tiga pelaku kasus Lahgun jenis Sabu tersebut pada Rabu 1 November 2023 sekira pukul 22.30 wib di pinggir Jalan Raya Lenteng – Sumenep Desa Kebunagung, Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep, Kamis (02/11/2023).

Diketahui, tiga pelaku beridentitas,

  1. AFM 22 tahun asal Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep
  2. RH 46 tahun, warga Desa Kacongan, Kecamatan/Kabupaten Sumenep
  3. AS 33 tahun beralamatkan Desa Kalikatak, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti kepada media mengungkapkan, kejadian itu berawal pada hari Rabu (01/11/2023) sekitar pukul 22.30 wib Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penangkapan di pinggir Jalan Raya Lenteng Sumenep terhadap pelaku AFM. Saat AFM mengendarai SPM nya pihak Unit Opsnal melakukan penggeledahan dan saat penggeledahan ditemukan satu plastik klip kecil berisi sabu.

Lebih lanjut, Widi menambahkan, saat AFM digeledah, pelaku sempat membuang bukti tersebut dengan menggunakan tangan kanannya. Dari keterangan pelaku, sabu itu sebelumnya dibeli dari pelaku bernama RH.

” Setelah AFM mengakui asal barang haram itu didapat, Unit Satresnarkoba melakukan pengembangan dan alhasil dari pengembangan itu pelaku RH berhasil di tangkap pada Rabu (01/11) sekitar pukuk 23.30 wib di Desa Lenteng Timur Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep dan kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan tujuh poket plastik klip yang berisi sabu dan pelaku RH mengakui sebelumnya telah menjual satu poket sabu kepada pelaku AFM yang mana sabu tersebut semuanya di dapat membeli dari pelaku AS,”urainya Kasihumas Polres Sumenep.

” Selanjutnya dari keterangan pelaku RH kemudian dilakukan pengembangan lagi dan berhasil melakukan penangkapan pelaku AS pada hari Kamis 02 November 2023 sekira pukul 01.00 wib dirumah kontrakannya Jalan Melati, Kelurahan Pajagalan, Kec/ Kabupaten Sumenep, dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan satu unit Handphone milik pelaku AS yang didalamnya berisi chat wa transaksi penjualan sabu dengan pelaku RH dan pelaku AS mengakui hal tersebut, ” jelasnya.

Barang Bukti yang berhasil diamankan sabu dengan berat kotor 6,72 gram dengan rincian tujuh poket plastik klip kecil berisi sabu masing-masing dengan berat kotor 0,24 gram, 0,22 gram, 0,36 gram, 0,70 gram, 2,14 gram, 1,22 gram, 1,22 gram ( diakui milik pelaku RH ) 1 poket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor 0,62 gram ( diakui tersangka AFM ), empat unit handphone, satu unit sepeda motor merk honda Scoopy, uang tunai Rp. 190.00,- tiga unit timbangan elektrik, satu bungkus plastik klip kecil, tiga buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik warna hitam, satu tas genggam warna hitam, satu dompet warna coklat dan satu buah celana pendek warna biru merk pavel,ungkap AKP Widi.

Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Sumenep dan pelaku dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I Jenis Sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1), (2) subsider Pasal 112 ayat (1), (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,pungkasnya.(dewa)

vvvv