Satu CV Kuasai Proyek Pokir di Maospati–Sukomoro, Peran Oknum Anggota DPRD Magetan Disorot

Magetan — Net88.co — Keresahan publik mencuat di dua kecamatan, Sukomoro dan Maospati. Sejumlah warga menilai adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan yang melibatkan salah satu anggota DPRD Magetan aktif dari dapil setempat, menyusul munculnya pola pemenangan proyek Pokok-pokok Pikiran (Pokir) yang dinilai berulang dan tidak wajar.

Sorotan warga bukan tanpa alasan. Dalam beberapa tahun terakhir, proyek-proyek Pokir mulai dari sumur P2T, jalan usaha tani, sanitasi hingga irigasi, diduga dimenangkan oleh pihak ketiga yang sama atau berada dalam lingkaran yang serupa.

Pola ini memunculkan pertanyaan serius, apakah ini sekadar kebetulan, atau justru skenario yang telah disusun secara sistematis.

Seorang warga Maospati yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, proyek jalan usaha tani dan irigasi di wilayahnya dikerjakan oleh pihak ketiga yang diduga memiliki kedekatan internal dengan anggota dewan tersebut.

“Yang mengerjakan itu-itu saja. Bahkan kabarnya mereka bagian dari tim pemenangan,” ujarnya pada awak media.

Fenomena serupa juga terjadi di sejumlah desa lain. Proyek jalan usaha tani (JUT) disebut-sebut dikerjakan oleh CV yang sama, memunculkan dugaan adanya persekongkolan dalam proses pengadaan. Indikasi ini semakin menguat setelah seorang warga di Kecamatan Sukomoro menyampaikan informasi serupa.

BACA JUGA :
Mahfud MD Turun Gunung : Ungkap Sekretaris DPD JARITANGAN Jatim

Salah seorang sumber menyebutkan, CV tersebut mengerjakan sejumlah proyek Pokir di berbagai titik, termasuk sedikitnya 13 paket sanitasi.

Jika ditarik dalam satu garis, pola ini menunjukkan kecenderungan yang sulit diabaikan. Dominasi satu CV atau kelompok tertentu dalam berbagai paket proyek Pokir menjadi sinyal kuat adanya potensi pengkondisian pemenang.

Secara normatif, kondisi ini jelas problematis. DPRD tidak memiliki kewenangan untuk merekomendasikan atau menunjuk pelaksana proyek. Peran legislatif terbatas pada penyerapan aspirasi dan pengusulan melalui Pokir, sementara pelaksanaan dan penentuan penyedia merupakan ranah eksekutif melalui mekanisme pengadaan yang diatur secara ketat.

Prinsip-prinsip pengadaan yang ditegaskan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah transparansi, persaingan sehat, akuntabilitas menjadi fondasi yang seharusnya tidak bisa ditawar. Ketika muncul dugaan kedekatan yang berujung pada dominasi pemenang, maka yang dipertaruhkan bukan hanya etika, melainkan integritas sistem.

BACA JUGA :
Diduga Milik Tambang Ilegal Dua Eksavator di Bukit Ketok Aman Beroperasi

Aktivis Magetan Rudi Setiawan mengatakan, praktik semacam ini berpotensi masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang dan persekongkolan proyek. Bahkan, jika terbukti ada aliran keuntungan atau “fee proyek”, perkara ini dapat merembet ke ranah tindak pidana korupsi.

“Secara aturan, posisi dan kewenangan DPRD telah diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam regulasi tersebut, DPRD memiliki tiga fungsi utama legislasi, penganggaran, dan pengawasan,” ungkapnya.

Artinya, peran DPRD dalam Pokir hanya sebatas mengusulkan program sebagai bagian dari proses perencanaan anggaran, bukan menentukan siapa yang mengerjakan proyek.

“Setelah Pokir masuk dalam APBD, seluruh proses pelaksanaan menjadi kewenangan eksekutif melalui organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk dalam hal penunjukan penyedia jasa yang harus mengikuti mekanisme pengadaan sesuai aturan yang berlaku,” imbuhnya.

Jika benar terdapat keterlibatan anggota DPRD tersebut dalam mengarahkan atau merekomendasikan pihak ketiga, maka hal tersebut dinilai telah melampaui batas kewenangan. Praktik semacam ini tidak hanya menyalahi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

BACA JUGA :
Diancam Akan Dibunuh, Warga Magetan Laporkan Oknum Anggota Ormas Grib Jaya ke Polisi

Meski demikian, penting ditegaskan, kedekatan antara kontraktor dan anggota dewan tidak otomatis melanggar hukum. Namun, ketika kedekatan itu mempengaruhi proses penentuan pemenang proyek, maka batas antara relasi dan penyimpangan menjadi kabur dan di situlah persoalan bermula.

Menurut Rudi, intervensi legislatif dalam ranah teknis proyek justru merusak fungsi pengawasan itu sendiri. DPRD yang seharusnya mengawasi jalannya program, menjadi pihak yang diduga ikut mengatur pelaksanaannya.

“Kalau legislatif ikut menentukan pelaksana proyek, lalu siapa yang mengawasi? Ini berbahaya bagi sistem checks and balances,” tegasnya.

Kini, publik menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk menelusuri dugaan ini secara menyeluruh. Sebab jika pola ini benar adanya, maka yang terjadi bukan sekadar praktik menyimpang, melainkan penggerusan sistematis terhadap prinsip keadilan dalam distribusi anggaran publik. (Vha)

error: Content is protected !!