Magetan — Net88.co — Dugaan ketidaktepatan penyaluran bantuan dari dana Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD kembali menjadi sorotan. Di Desa Malang, Kecamatan Maospati, warga mempertanyakan keberadaan bantuan berupa satu set gamelan dan terop yang dinilai tidak memberikan manfaat sebagaimana mestinya bagi masyarakat.
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, pengadaan gamelan senilai sekitar Rp50 juta yang bersumber dari dana hibah Pokir tahun anggaran 2022 memang sempat digunakan pada awalnya. Namun, akses yang terbatas membuat pemanfaatannya tidak berkelanjutan.
“Dulu sempat dipakai latihan, anak-anak juga ikut. Tapi karena tempatnya di rumah pribadi. Lama-lama warga jadi enggan,” ujar salah satu warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan. Selasa, (21/04/2026)
Kondisi tersebut membuat fasilitas yang seharusnya menjadi sarana pengembangan seni dan budaya desa justru berangsur tidak dimanfaatkan. Warga menilai, penempatan alat di lokasi yang tidak terbuka untuk umum menjadi kendala utama.
Keluhan serupa juga muncul terkait pengadaan set terop yang awalnya diperuntukkan bagi kegiatan masyarakat melalui karang taruna. Namun, realisasi di lapangan disebut tidak sesuai harapan.
“Terop itu juga tidak ada di desa atau sekretariat pemuda, tapi di rumah beliau. Jadi kalau mau pakai ya tidak bebas. Bahkan dulu sempat ada kabar dipakai disewakan,” ungkap warga lainnya.
Situasi ini memunculkan pertanyaan serius terkait tata kelola bantuan yang bersumber dari anggaran negara. Warga menilai, bantuan publik seharusnya ditempatkan di lokasi yang dapat diakses secara terbuka dan dikelola secara kolektif, bukan berada di ruang privat.
“Kalau memang untuk masyarakat, seharusnya diletakkan di tempat umum atau dikelola bersama. Bukan seperti ini, kami jadi tidak merasakan manfaatnya,” tambahnya.
Dari sudut pandang akuntabilitas, penempatan fasilitas di rumah pribadi dinilai berpotensi menyalahi prinsip transparansi dan pengelolaan aset daerah. Apalagi, bantuan tersebut merupakan bagian dari program yang bertujuan menjawab kebutuhan masyarakat.
Munculnya persoalan ini menambah daftar panjang catatan terkait pengelolaan dana Pokir di Kabupaten Magetan. Di tengah proses hukum yang tengah berjalan atas dugaan kasus serupa, publik kini menaruh harapan agar aparat penegak hukum tidak hanya berhenti pada kasus yang sudah terungkap, tetapi juga menelusuri pola-pola lain di lapangan.
Kasus di Desa Malang menjadi contoh bahwa persoalan Pokir tidak selalu tampak dalam bentuk proyek bermasalah secara fisik, tetapi juga bisa muncul dalam bentuk penguasaan fasilitas yang membatasi akses masyarakat. Jika tidak ditertibkan, kondisi ini dikhawatirkan terus berulang dan menggerus kepercayaan publik terhadap fungsi representasi DPRD sebagai penyalur aspirasi rakyat. (Vha)







