NEWS  

Kejari Sumenep Tahan Kades Pragaan Daya, Proyek Jalan hingga BUMDes Disorot

Sumenep NET88.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep resmi menahan Kepala Desa (Kades) Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, IMRAH alias IM, Kamis (23/4/2026). Penahanan dilakukan setelah IM ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD).

Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumenep, Endro Riski E, dalam konferensi pers di kantor Kejari Sumenep. Ia menyebut, langkah hukum ini diambil setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari hasil penyidikan yang berlangsung dalam waktu cukup panjang.

“Setelah melalui proses penyidikan dan gelar perkara (ekspose) pada 16 April 2026, tim penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti yang sah,” ujar Endro.

BACA JUGA :
Sekitar 10 Orang Perwakilan Warga Kelurahan Grati Tunon Kecamatan Grati Gelar Acara Audensi Bersama Kapolres Pasuruan Kota

Ia menjelaskan, alat bukti tersebut telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Berdasarkan hal itu, Kejari Sumenep menetapkan IM sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Per hari ini, Kamis 23 April 2026, Kejaksaan Negeri Sumenep menetapkan saudara berinisial IM, selaku Kepala Desa Pragaan Daya, sebagai tersangka,” tegasnya.

Dalam proses penyidikan, Kejari menemukan adanya sejumlah dugaan penyimpangan dalam realisasi penggunaan anggaran desa pada beberapa kegiatan. Dugaan tersebut tidak hanya menyasar proyek fisik, tetapi juga program pemberdayaan masyarakat.

BACA JUGA :
Komjen Pol Andap Budhi Revianto Resmi Menyandang Status ASN

Salah satu yang menjadi sorotan adalah proyek pengerasan jalan di Dusun Blumbang dan Dusun Dandan yang diduga tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi maupun ketentuan yang berlaku. Selain itu, program peningkatan produksi tanaman pangan juga ditemukan tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Tak hanya itu, penyidik juga menyoroti penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang diduga tidak direalisasikan sesuai aturan hukum. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Meski demikian, Kejari Sumenep belum merinci besaran kerugian negara dalam kasus tersebut. Saat ini, tim penyidik masih terus melakukan pendalaman, termasuk menghitung potensi kerugian serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

BACA JUGA :
Kepsek SD Karanganyar 01 Kec. Tapen Abaikan UU ASN No. 20 Tahun 2023

Endro menegaskan, pihaknya akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan. Ia juga membuka peluang adanya pengembangan kasus apabila ditemukan fakta baru selama proses penyidikan berlangsung.

“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain, tergantung hasil pengembangan penyidikan yang sedang berjalan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka IM berpotensi dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pidana penjara.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak tersangka maupun kuasa hukumnya terkait penetapan status hukum tersebut.

Moo/Red

error: Content is protected !!