NEWS  

Skandal Hibah Rp242 Miliar, Ketua DPRD Magetan dan 5 Orang Lainnya Jadi Tersangka

Magetan — Net88.co — Skandal dugaan penyelewengan anggaran Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Magetan memasuki babak krusial. Kejaksaan Negeri Magetan resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka, termasuk Ketua DPRD aktif, dalam perkara yang diduga sarat praktik manipulatif dan penyalahgunaan kewenangan.


Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kepala Kejari Magetan, Sabrul Iman, dalam konferensi pers pada Kamis (23/04/2026). Ia menegaskan bahwa langkah tersebut diambil setelah penyidik mengantongi bukti yang dinilai cukup kuat untuk meningkatkan status enam orang dari saksi menjadi tersangka.


“Penetapan ini berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah. Penyidik telah memeriksa puluhan saksi, ratusan dokumen, serta barang bukti elektronik yang telah disita secara legal,” tegasnya.


Enam tersangka yang dimaksud yakni SN, JML, dan JMT yang merupakan anggota DPRD dua periode (2019–2024 dan 2024–2029), dengan SN masih menjabat sebagai Ketua DPRD aktif.

BACA JUGA :
Sidang Paripurna Penyampaian LPJ APBD Bupati Bangka Tahun 2021

Sementara tiga lainnya, AN, TH, dan ST, diketahui berperan sebagai tenaga pendamping dewan—posisi yang seharusnya bersifat administratif, namun dalam kasus ini diduga ikut terlibat dalam praktik yang melampaui kewenangannya.


Kasus ini bermula dari pengelolaan dana hibah Pokir DPRD dalam kurun waktu 2020 hingga 2024. Total rekomendasi anggaran mencapai Rp335,8 miliar, dengan realisasi sekitar Rp242,9 miliar yang disalurkan melalui 13 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kepada 45 anggota DPRD. Angka yang besar ini kini justru menjadi sorotan tajam publik karena diduga tidak sepenuhnya berpihak pada kepentingan masyarakat.


Dari hasil penyidikan, terungkap adanya pola penyimpangan yang tidak berdiri sendiri, melainkan berlangsung secara sistematis. Oknum dewan diduga menguasai seluruh rantai proses hibah dari perencanaan hingga pencairan yang semestinya melibatkan mekanisme transparan dan akuntabel.

BACA JUGA :
Binmas Polres Pasuruan Beri Strategi Tangkal Bullying dan Bersih Dari Narkoba di Ponpes Bertajuk " Polisi Sahabat Santri"


Kelompok masyarakat penerima hibah pun diduga hanya menjadi “alat administratif”. Proposal pengajuan hingga laporan pertanggungjawaban (LPJ) disebut-sebut tidak disusun secara mandiri, melainkan dikendalikan oleh pihak yang terafiliasi dengan para tersangka. Lebih jauh, ditemukan indikasi kuat adanya praktik pemotongan dana hibah setelah pencairan, yang mengarah pada keuntungan pribadi.


“Dana yang telah dicairkan oleh kelompok penerima, ditarik kembali oleh oknum dewan maupun pendamping dengan berbagai modus,” ungkap Sabrul.


Tak berhenti di situ, penyidik juga menemukan adanya pengadaan barang yang diduga fiktif serta laporan administratif yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Hal ini berdampak langsung pada kualitas pembangunan yang jauh dari optimal, bahkan berpotensi merugikan masyarakat secara luas.


Kejari Magetan menegaskan bahwa penyidikan masih terus berkembang. Penelusuran aliran dana serta pendalaman peran pihak-pihak lain tengah dilakukan, termasuk membuka kemungkinan adanya tersangka tambahan.

BACA JUGA :
Ketransparan Pengelolaan Anggaran Belanja Media Dipertanyakan, DPRD Magetan Terkesan Tertutup dan Tebang Pilih


Sebagai langkah tegas, keenam tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Magetan selama 20 hari, terhitung sejak 23 April hingga 12 Mei 2026.


Lebih dari sekadar penegakan hukum, kasus ini menjadi cermin buram tata kelola anggaran publik di daerah. Pokir yang sejatinya dirancang sebagai instrumen aspirasi rakyat justru diduga berubah menjadi ladang praktik transaksional oleh oknum yang seharusnya menjadi wakil rakyat.


Kejari pun mengajak masyarakat untuk tidak diam. Partisipasi publik dinilai krusial dalam membongkar praktik serupa yang mungkin masih tersembunyi.


“Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk melaporkan jika menemukan penyimpangan. Ini penting agar kerugian negara bisa dihitung secara nyata dan kasus ini terang benderang,” pungkasnya. (Vha)

error: Content is protected !!