Seleksi Gagal, Sejumlah Desa di Magetan Wajib Ulang Pengisian Perades Tahun 2026

oplus_1026

MAGETAN — Net88.co — Proses pengisian jabatan perangkat desa di beberapa desa di Kabupaten Magetan belum membuahkan hasil. Seleksi yang digelar pada tahun anggaran 2025 terpaksa dinyatakan gagal setelah seluruh peserta tidak mampu memenuhi standar nilai yang telah ditetapkan. Kondisi tersebut membuat kekosongan jabatan perangkat desa masih terjadi di beberapa wilayah.

Kekosongan ini sebelumnya dipicu oleh perangkat desa yang memasuki masa purna tugas serta adanya perangkat yang meninggal dunia, sehingga pemerintah desa wajib melakukan pengisian jabatan sesuai regulasi.

Namun demikian, pelaksanaan seleksi di beberapa desa justru berujung tanpa kelulusan salah satunya Desa Bogem, Kecamatan Sukomoro. Alhasil, pemerintah desa diwajibkan mengulang seluruh tahapan penjaringan pada tahun anggaran berikutnya.

BACA JUGA :
Pembentukan Kader Partai Tingkat Bawah Terpenuhi, DPP Bapilu Pastikan Gerindra Magetan Siap Hadapi Kontestasi Pemilu 2024

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Magetan, Eko Muryanto, menegaskan bahwa pengulangan seleksi merupakan konsekuensi administratif yang tidak bisa dihindari apabila peserta tidak memenuhi persyaratan minimal.

“Seleksi perangkat desa itu masuk dalam anggaran 2025. Kalau tidak ada yang memenuhi klausul nilai yang dipersyaratkan, ya harus dilakukan seleksi ulang. Salah satunya yang saya ketahui terjadi di Desa Bogem,” kata Eko saat ditemui awak media, Kamis (8/1/2026).

BACA JUGA :
Pemerintah Kabupaten Sampang menjemput Pengungsi Syiah di Jemundo Sidoarjo

Ia menambahkan, karena proses sebelumnya dinyatakan gagal, maka tahapan penjaringan harus dimulai dari awal dan menggunakan anggaran tahun berjalan, yakni 2026.

“Mulai dari tahapan awal sampai akhir harus diulang, dan itu dibiayai dari anggaran 2026,” jelasnya.

Tak hanya seleksi, pembentukan panitia penjaringan juga menjadi perhatian. Menurut Eko, pemerintah desa wajib menerbitkan surat keputusan (SK) baru untuk panitia, meski personel panitia dapat tetap sama atau mengalami perubahan.

“Yang terpenting panitia penjaringan harus memiliki SK baru. Soal anggotanya mau sama atau ada perubahan, itu tidak menjadi persoalan,” tegasnya.

BACA JUGA :
Partai Gerindra Terima Hasil Verifikasi Administrasi Paslon, Nanik - Suyatni Penuhi Syarat Cabup dan Cawabup Magetan

Lebih lanjut, Eko memastikan bahwa peserta yang sebelumnya gagal dalam seleksi tahun 2025 tetap diberi kesempatan yang sama untuk kembali mengikuti penjaringan ulang.

“Peserta yang kemarin tidak lolos tetap boleh mendaftar kembali di penjaringan 2026,” pungkasnya.

Dengan pengulangan seleksi ini, DPMD Magetan berharap pemerintah desa dapat memperoleh perangkat yang kompeten dan sesuai kebutuhan, sekaligus memastikan pelayanan publik di tingkat desa tetap berjalan optimal meski sempat mengalami kekosongan jabatan. (Vha)

error: Content is protected !!