NEWS  

WFH Diberlakukan, BBM Dihemat… Tapi Dugaan Mafia Subsidi Masih Bebas di Sumenep

Sumenep NET88.CO — Pemerintah Kabupaten Sumenep resmi menerapkan kebijakan penghematan bahan bakar minyak (BBM) melalui Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2026. Kebijakan ini merupakan respons atas lonjakan harga minyak mentah dunia yang kini menembus angka USD 103 per barel, jauh di atas asumsi APBN sebesar USD 70 per barel.

Dalam aturan tersebut, seluruh aparatur sipil negara (ASN) diwajibkan mengurangi penggunaan BBM, termasuk penerapan hari tanpa kendaraan berbahan bakar minyak setiap hari Jumat sebagai bagian dari upaya efisiensi energi.

Namun di lapangan, kebijakan ini justru berbenturan dengan realitas yang terjadi.

BACA JUGA :
Kapolres Pasuruan Manfaatkan Momentum Hari Bhayangkara Ke-79 untuk Kunjungi Anggota Sakit

Jerigen Bebas Terisi, Terlihat Jelas di SPBU

Di sejumlah SPBU wilayah Sumenep, pengisian BBM bersubsidi menggunakan jerigen dalam jumlah besar masih berlangsung secara terbuka. Aktivitas ini bukan lagi hal tersembunyi, melainkan dapat disaksikan langsung oleh masyarakat.

Kendaraan pickup terlihat hilir mudik membawa puluhan jerigen yang diisi BBM subsidi, bahkan dilakukan berulang dalam satu hari.

Fenomena ini memunculkan pertanyaan besar: di tengah kebijakan penghematan, ke mana sebenarnya arah distribusi BBM subsidi?

BACA JUGA :
Rapat Kerja APFP bersama Organ Yang Tergabung, Raja Ginting Inisiasi Program Gerak Cepat

Gunakan Barcode dan Surat Rekomendasi

Dari informasi yang dihimpun, pengisian BBM tersebut dilakukan dengan memanfaatkan barcode serta surat rekomendasi. Kedua instrumen ini sejatinya ditujukan untuk kebutuhan tertentu, seperti usaha kecil atau wilayah terbatas akses.

Namun di lapangan, penggunaannya diduga tidak selalu sesuai peruntukan, terutama ketika volume pengisian dinilai tidak wajar.

“Ini bukan lagi sedikit, tapi sudah seperti distribusi besar,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Aparat Diminta Tidak Tutup Mata

Kondisi ini memicu sorotan publik terhadap peran pengawasan. Sejumlah pihak mendesak aparat berwenang agar tidak tinggal diam dan segera melakukan penertiban.

BACA JUGA :
Perbup Busana Khas Sumenep Resmi Berlaku, Kabag Hukum Tegaskan Dasar Hukumnya

Pasalnya, jika dibiarkan, praktik semacam ini berpotensi merugikan negara sekaligus merampas hak masyarakat yang seharusnya menerima BBM subsidi.

Kebijakan vs Realita, Jauh Berbeda

Di satu sisi, pemerintah mendorong penghematan melalui WFH dan pembatasan penggunaan BBM. Namun di sisi lain, potensi kebocoran subsidi justru terjadi secara terbuka di lapangan.

Kontras ini menimbulkan kesan bahwa kebijakan hanya berjalan di atas kertas, sementara praktik di lapangan belum sepenuhnya terkendali.

Moo/Red

error: Content is protected !!