NEWS  

PWI Berdamai, MIO Tetap Mendorong Proses Hukum: Ujian Kesetaraan Hukum Saat Terlapor Figur Publik

JAKARTA, NET88.CO – Polemik dugaan penghinaan terhadap wartawan yang melibatkan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea memasuki babak berbeda. Di tengah langkah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang memilih berdamai dan mencabut laporan, Media Independen Online (MIO) Indonesia justru menyatakan tetap mendorong agar proses hukum berjalan.

Perbedaan sikap dua organisasi pers tersebut membuat perkara yang bermula dari peristiwa di lingkungan Kejaksaan Agung pada 17 Juli 2026 itu tidak lagi sekadar dipandang sebagai persoalan antara seorang pengacara dan wartawan.

Bagi MIO Indonesia, persoalan tersebut menyentuh isu yang lebih luas, yakni bagaimana negara memberikan perlindungan terhadap kehormatan profesi jurnalistik serta memastikan penegakan hukum tidak dipengaruhi oleh status, popularitas, maupun posisi sosial seseorang.

Ketua Umum MIO Indonesia, AYS Prayogi, pada 22 Agustus 2026 menyerahkan langsung surat resmi organisasi tertanggal 18 Agustus 2026 kepada Reskrim Polda Metro Jaya. Surat tersebut ditandatangani Dewan Etik MIO Indonesia, Arthur Noija, SH, dan ditembuskan kepada Kapolri.

Dalam surat itu, MIO mendesak Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri memberikan perhatian dan memastikan laporan polisi dengan nomor LP B/5298/VII/2026 diproses sesuai ketentuan hukum.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penghinaan terhadap wartawan dalam peristiwa 17 Juli 2026, ketika Hotman Paris disebut melontarkan ucapan, “Luh kagak punya otak,” kepada seorang wartawan.

BACA JUGA :
VR Tech to Revolutionize Driver Training

MIO menilai persoalan utama bukan semata-mata pada kalimat yang dilontarkan, tetapi pada konteks hubungan antara kebebasan pers, martabat wartawan, dan penghormatan terhadap profesi jurnalistik.

“Ini bukan soal pribadi. Ini soal kehormatan profesi jurnalis,” ujar AYS Prayogi.

MIO Pertanyakan Lambannya Perkembangan Laporan

MIO juga mempertanyakan belum diterimanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) atas laporan yang disebut telah berjalan lebih dari satu bulan.

Menurut MIO, masyarakat berhak mengetahui sejauh mana sebuah laporan polisi ditangani, terutama ketika perkara tersebut menyangkut kepentingan profesi dan menjadi perhatian publik.

Dewan Etik MIO Indonesia, Arthur Noija, SH, menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Karena itu, menurut dia, wartawan tidak boleh ditempatkan sebagai pihak yang dapat direndahkan tanpa konsekuensi hukum.

MIO menyebut dugaan tindakan tersebut berkaitan dengan ketentuan dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, konstitusi, serta ketentuan pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya pasal-pasal yang dicantumkan dalam laporan mereka, yakni Pasal 433, 436, dan 441.

Namun, perlu ditegaskan bahwa penerapan pasal-pasal tersebut tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta fakta hukum yang ditemukan.

Berdamai Bukan Berarti Perkara Otomatis Selesai

Langkah PWI yang memilih berdamai dan mencabut laporan merupakan sikap organisasi yang berbeda dengan MIO. Perbedaan tersebut merupakan pilihan masing-masing organisasi dalam menyikapi perkara.

BACA JUGA :
Bupati Pasuruan Beserta Forkompimda Hadiri Peresmian Gedung Graha RSUD GRATI

MIO sendiri berpandangan bahwa permintaan maaf atau perdamaian tidak serta-merta dapat dijadikan alasan untuk menghentikan seluruh aspek hukum apabila dalam suatu perkara terdapat dugaan tindak pidana yang memenuhi unsur berdasarkan hukum yang berlaku.

Di sisi lain, apakah suatu perkara dapat dihentikan karena perdamaian, pencabutan laporan, atau mekanisme penyelesaian lainnya tetap bergantung pada karakter delik, ketentuan hukum yang diterapkan, serta kewenangan aparat penegak hukum.

Karena itu, MIO memilih untuk tidak berhenti pada persoalan permintaan maaf maupun perdamaian.

Organisasi tersebut justru meminta kepolisian memberikan kejelasan mengenai status laporan dan memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, serta berdasarkan hukum.

Ketika Terlapor Bukan Orang Biasa

Kasus ini menjadi menarik karena pihak yang dilaporkan bukan figur biasa. Hotman Paris dikenal luas sebagai pengacara publik dengan tingkat popularitas tinggi dan eksistensi yang kuat di ruang publik.

Kondisi tersebut membuat perkara ini memiliki dimensi kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Pertanyaan yang kemudian muncul sederhana namun fundamental: apakah hukum akan diperlakukan sama ketika pihak yang dilaporkan merupakan figur yang memiliki popularitas dan pengaruh besar?

Pertanyaan tersebut bukan berarti menyimpulkan adanya perlakuan khusus. Tidak pula dapat dijadikan dasar untuk menyatakan aparat telah melakukan pembiaran sebelum proses hukum memberikan kesimpulan.

BACA JUGA :
KKN 72 UNEJ Dampingi Masyarakat untuk Pembuatan Pupuk Organik di Desa Binakal

Namun, justru karena itu, transparansi proses menjadi penting.

Jika laporan memang memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti, masyarakat membutuhkan kepastian bahwa proses berjalan. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan unsur pidana, kepolisian juga harus memberikan penjelasan berdasarkan alasan hukum yang jelas.

Bukan Perseteruan Organisasi Pers

MIO menegaskan sikapnya bukan untuk mempertentangkan PWI dengan MIO Indonesia.

Perbedaan langkah kedua organisasi justru memperlihatkan adanya ruang bagi organisasi pers untuk mengambil sikap berbeda dalam menghadapi persoalan yang menyangkut profesi wartawan.

Bagi MIO, yang harus menjadi perhatian utama adalah substansi persoalannya: kehormatan profesi jurnalistik dan kepastian hukum.

Sebab, apabila seorang wartawan mendapat perlakuan yang merendahkan ketika menjalankan tugas jurnalistik, persoalan tersebut idealnya tidak berhenti pada konflik personal.

Di sinilah negara diuji.

Bukan ketika pihak yang berhadapan dengan hukum merupakan masyarakat biasa saja, tetapi juga ketika perkara menyentuh figur yang dikenal luas oleh publik.

Pada akhirnya, MIO memilih tetap mendorong proses hukum. Kepolisian pun memiliki ruang untuk membuktikan bahwa setiap laporan diproses berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum, bukan berdasarkan siapa yang dilaporkan.

Satu perkara, dua sikap organisasi pers. Tetapi satu pertanyaan yang sama: apakah prinsip kesetaraan di hadapan hukum benar-benar berlaku bagi semua orang?

Moo/MIO

error: Content is protected !!