Berita  

Terkait Dugaan Stokpil Pasir Tak Berijin dan Resahkan Warga Kec. Grati : Kewenangan PolPP Untuk Menindak

Pasuruan, NET88.CO – Rame tentang keberadaan stokpil diduga tak berijin lengkap di desa Sumberagung kecamatan Grati kabupaten Pasuruan, ahirnya mendapat tanggapan dari pemerintah kecamatan Grati.

Melalui kasi keamanan dan ketertiban ( Trantib) kecamatan Grati, Aripin menerangkan bahwa polemik keluhan warga tentang keberadaan stokpil pasir tersebut pernah dimediasi beberapa waktu lalu. “Muspika bersama desa sudah pernah mediasi terkait hal tersebut tapi h.romli (penanggungjawab stokpil, red) belum memenuhi ketentuan hasil mediasi. Ungkapnya

Dikonfirmasi soal tindakan atas pelanggaran, Arifin menyatakan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan Satuan polPP kabupaten pasuruan. Penegak Perda PolPP, bukan Trantib kecamatan mas. “Yang punya PPNS pol PP bukan Trantib . Terang pria 50 tahun ini.

BACA JUGA :
Malam Pergantian Tahun, Rutan Kelas II B Sampang Digenangi Luapan Air Sungai

Seperti diketahui bahwa Stokpil pasir milik UD. Diafah H. Romli pribadi yang berada di jalan raya Grati desa Sumberagung kecamatan Grati kabupaten pasuruan,terus mendapat perhatian masyarakat.Dimana keberadaanya kerap dikeluhkan warga sekitar karena lokasi stokpil yang berada persis di area permukiman milik warga desa setempat.

BACA JUGA :
Perbaikan Akses Jalan Desa, Kades Landangan Haturkan Terimakasih Kepada Bung Karna

Sementara bidang penindakan dan penegakkan perda (PPUD) pada satuan polisi pamong praja kabupaten pasuruan, Soni dihubungi media ini tentang keberadaan stokpil yang tak berijin lengkap di desa Sumberagung menyarankan untuk konfirmasi ke petugas lapang. “Koordinasikan ke bidang Tibum,pak Sulhi. ” Saya tugas luar kota mas. Balas Soni via whatsapp. (Wjk).