SITUBONDO, NET88.CO – Hasil audit khusus di Desa Seletreng, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, menjadi perhatian publik setelah muncul informasi mengenai dugaan temuan yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Masyarakat pun menantikan penjelasan resmi dari Inspektorat terkait nilai final temuan serta kepastian tindak lanjut atas hasil pemeriksaan tersebut.
Camat Kapongan, Roy Hidayat, melalui pesan WhatsApp menjelaskan bahwa kepala desa diminta memberikan tanggapan paling lambat 14 hari sejak surat diterima. Menurut keterangannya, apabila dalam kurun waktu 60 hari tidak ada tanggapan, persoalan tersebut akan diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH). Sementara itu, pihak kecamatan akan menerapkan tindakan disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, Irban V, Soni, menyampaikan bahwa tindak lanjut persoalan tersebut berada di bagian Evaluasi dan Pelaporan (Evalap). Keterangan ini menjadi perhatian karena publik masih membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai tahapan penanganan, perkembangan tindak lanjut, serta kepastian waktu penyelesaian hasil audit khusus tersebut.
Zainul selaku pengadu berharap Inspektorat Kabupaten Situbondo dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai hasil audit khusus Desa Seletreng. Menurutnya, kejelasan informasi diperlukan agar masyarakat mengetahui perkembangan penanganan laporan, termasuk nilai final temuan, status tindak lanjut, dan mekanisme penyerahan kepada APH apabila memang memenuhi ketentuan.
Transparansi dalam penanganan hasil audit dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses pengawasan pemerintahan desa. Informasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan juga diperlukan agar tidak muncul berbagai spekulasi mengenai perkembangan persoalan tersebut.
Kini, sejumlah pertanyaan masih menunggu penjelasan resmi dari Inspektorat. Bagaimana status tindak lanjut di bagian Evalap? Sejak kapan batas waktu 60 hari mulai dihitung? Serta, dalam kondisi dan berdasarkan ketentuan apa hasil audit khusus Desa Seletreng akan diserahkan kepada APH?
Jawaban atas pertanyaan tersebut diharapkan dapat disampaikan secara terbuka oleh pihak berwenang, sehingga masyarakat memperoleh kepastian mengenai proses penanganan hasil audit khusus Desa Seletreng.
Catatan redaksi: Nilai final temuan, status tindak lanjut, serta tenggat penyerahan kepada APH masih perlu dikonfirmasi melalui keterangan resmi Inspektorat. Dugaan temuan audit tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana. Penetapan adanya pelanggaran atau tindak pidana harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

