MAGETAN — NET88.CO — Laporan sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), aktivis pemuda, dan tokoh masyarakat terhadap Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Magetan, Kiki Indriyani, mendapat perhatian Inspektorat Kabupaten Magetan.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Inspektorat Kabupaten Magetan, Imam Fauzi, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan persoalan kewenangan jabatan dan tata kelola birokrasi internal di lingkungan Disperindag Magetan.
Namun, Inspektorat belum menentukan langkah lanjutan karena masih menunggu disposisi dari Bupati Magetan.
“Ada laporan masuk ke kami, kita tunggu disposisi bupati dulu,” tulis Imam Fauzi melalui pesan singkat WhatsApp saat dikonfirmasi pada Jumat pagi (16/10/2026).
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa laporan telah diterima oleh Inspektorat. Adapun tindak lanjut atas substansi pengaduan masih menunggu arahan pimpinan daerah.
Laporan itu memuat sejumlah persoalan yang diminta untuk ditelaah, antara lain dugaan pelampauan kewenangan jabatan, mekanisme disposisi surat, pembagian tugas kedinasan, serta pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan Disperindag Magetan.
Aktivis Magetan, Beni Ardi, menilai laporan masyarakat tersebut perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah. Menurutnya, pengaduan yang menyangkut tata kelola birokrasi harus ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Menurut saya, laporan masyarakat ini perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah. Setiap pengaduan yang berkaitan dengan tata kelola birokrasi harus ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan yang jelas, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai laporan hanya berhenti pada penerimaan administrasi tanpa ada kejelasan tindak lanjut,” ungkapnya.
Beni menegaskan, substansi laporan perlu diuji berdasarkan dokumen administrasi, ketentuan kewenangan jabatan, serta keterangan pihak-pihak yang berkaitan. Dengan demikian, penanganan persoalan tidak hanya berhenti pada penerimaan surat laporan.
Ia juga menyoroti pentingnya transparansi dalam pelaksanaan tugas kedinasan, terutama terkait mekanisme disposisi surat, pembagian tanggung jawab antarbidang, dan penugasan pejabat dalam kegiatan resmi.
“Transparansi dalam pelaksanaan tugas kedinasan harus menjadi perhatian serius. Mekanisme disposisi surat, pembagian tanggung jawab antarbidang, hingga penugasan pejabat dalam kegiatan resmi harus berjalan sesuai aturan dan kewenangan masing-masing,” imbuhnya.
Menurutnya, apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian prosedur, pemerintah daerah perlu memastikan persoalan tersebut melalui pemeriksaan yang objektif. Sebaliknya, apabila dugaan tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga perlu dijelaskan agar tidak berkembang menjadi prasangka di tengah masyarakat.
Beni turut mendorong agar profesionalisme aparatur sipil negara (ASN) tetap menjadi perhatian, khususnya dalam penggunaan kewenangan jabatan dan pelaksanaan tugas yang berkaitan dengan kepentingan pemerintahan maupun penggunaan anggaran daerah.
Dari data yang dihimpun Beni, salah satu persoalan yang disampaikan pelapor berkaitan dengan kunjungan kerja rombongan Disperindag Magetan ke Kementerian Perindustrian pada 16–17 September 2026.
Berdasarkan keterangan pelapor, kegiatan tersebut dilakukan untuk koordinasi terkait SILNAS dan penjajakan dukungan atau bantuan melalui sejumlah direktorat jenderal di Kementerian Perindustrian.
Pelapor juga mempersoalkan dugaan penyebutan Kiki Indriyani sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Disperindag Magetan dalam forum koordinasi tersebut.
Menanggapi persoalan yang dilaporkan, Beni mendorong agar setiap dugaan diperiksa dengan mengacu pada dokumen resmi, termasuk surat penugasan, dokumen perjalanan dinas, dan dasar penunjukan jabatan apabila memang terdapat penyebutan tersebut.
Klarifikasi diperlukan untuk memastikan apakah pelaksanaan tugas dan penyebutan jabatan telah sesuai dengan status kedinasan serta ketentuan yang berlaku. Namun, kebenaran dugaan itu masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan keterangan pihak terkait.
“Setiap dugaan harus diperiksa berdasarkan dokumen resmi dan keterangan pihak terkait. Klarifikasi ini penting untuk memastikan apakah penugasan dan penyebutan jabatan sudah sesuai dengan kewenangan serta aturan yang berlaku. Jangan sampai mengambil kesimpulan sebelum ada hasil pemeriksaan,” ujar Beni Ardi.
Selain meminta klarifikasi atas dugaan persoalan kewenangan, pelapor juga mengusulkan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas yang bersangkutan. Mereka turut meminta agar pemerintah daerah mempertimbangkan langkah administratif yang diperlukan selama proses penelaahan, sepanjang memiliki dasar hukum dan kewenangan yang sah.
Bagi Beni, tindak lanjut laporan menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Penanganan yang profesional diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai duduk persoalan tanpa mendahului kesimpulan pemeriksaan.
Sementara itu, pernyataan Plt. Kepala Inspektorat Kabupaten Magetan, Imam Fauzi, menunjukkan bahwa pihaknya masih menunggu disposisi Bupati Magetan sebelum menentukan tindak lanjut laporan.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan mengenai hasil pemeriksaan atas dugaan yang dilaporkan. Klarifikasi dari pihak Disperindag Magetan juga diperlukan agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang.
Masyarakat kini menunggu langkah pemerintah daerah dalam menelaah laporan tersebut berdasarkan fakta, dokumen, dan peraturan yang berlaku. (Vha)

