NEWS  

Polres Sumenep Bongkar Mafia Solar Subsidi, Lima Orang Jadi Tersangka

SUMENEP NET88.CO – Polres Sumenep berhasil membongkar jaringan mafia penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi. Dalam pengungkapan kasus ini, aparat menetapkan lima orang sebagai tersangka setelah kedapatan mengangkut sekitar dua ton solar ilegal yang rencananya akan diselundupkan ke luar daerah.

Kapolres Sumenep, Anang Hardiyanto, menegaskan bahwa tindakan tegas tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam melindungi hak masyarakat kecil atas BBM subsidi.

“BBM subsidi adalah hak masyarakat yang harus dijaga penyalurannya. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan, apalagi yang dilakukan secara terorganisir untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

BACA JUGA :
Melalui Program Pasabber, Polres Situbondo Salurkan Ratusan Paket Sembako dan Al-Qur'an untuk Anak Yatim

Kronologi Tangkap Tangan di Jalan Arya Wiraraja

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan dan kecurigaan masyarakat terhadap aktivitas pengangkutan BBM pada malam hari. Petugas Unit II Pidsus Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan dan bergerak cepat melakukan aksi tangkap tangan pada Kamis (6/11/2025) dini hari di simpang tiga Jalan Arya Wiraraja, Desa Kolor, Kabupaten Sumenep.

Dalam operasi tersebut, polisi mencegat dua unit mobil pikap yang mengangkut total 105 jeriken berisi solar subsidi tanpa dokumen resmi. Tiga orang berinisial M.A., A.S., dan F.R. langsung diamankan di lokasi kejadian beserta barang bukti solar seberat kurang lebih dua ton.

BACA JUGA :
Masyarakat Kecewa Atas Pengelolaan Kapal Bumdes Suka Jaya Tidak Transparan

Pengembangan Kasus: Lima Orang Resmi Jadi Tersangka

Setelah melalui proses penyidikan dan gelar perkara, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka berinisial E.S., S.A., A.W., M.S., dan A.A.Z. yang diduga kuat sebagai pemilik sekaligus otak di balik peredaran solar subsidi ilegal tersebut.

Saat ini, para tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

Modus: Libatkan Oknum Operator SPBU

Fakta mengejutkan terungkap dalam pemeriksaan. Jaringan ini diduga melibatkan oknum operator SPBU yang mempermudah proses pengisian BBM subsidi. Modus operandi yang digunakan adalah memanfaatkan barcode milik pihak lain untuk mengelabui sistem, sehingga pelaku dapat membeli solar subsidi dalam jumlah besar tanpa surat rekomendasi resmi dari instansi terkait.

BACA JUGA :
Gelar Upacara HUT Jatim ke 79 ADM Bondowoso Gelar Upacara di Alun-Alun RBA Ki Ronggo

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juncto Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara dan denda miliaran rupiah.

Polres Sumenep memastikan pengusutan kasus akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik mafia BBM subsidi di wilayah hukum Sumenep.

Moo/Red

error: Content is protected !!