SUMENEP – Net88.co
Pemerintah Kabupaten Sumenep mulai mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 67 Tahun 2025 tentang Busana Budaya Keraton dan Busana Khas Sumenep sebagai pedoman resmi penggunaan busana daerah di lingkungan pemerintahan.
Perbup yang ditetapkan pada 30 Desember 2025 tersebut mengatur secara rinci jenis busana, kelengkapan, serta waktu pemakaian busana budaya Keraton Sumenep dan busana khas daerah. Aturan ini berlaku bagi Bupati dan Wakil Bupati, anggota DPRD, pejabat eselon, Aparatur Sipil Negara (ASN), perangkat desa, hingga BUMD serta lembaga yang bekerja sama dengan Pemkab Sumenep.
Kepala Bagian Hukum Setda Sumenep, Hizbul Wathan, menegaskan bahwa Perbup 67 Tahun 2025 disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memiliki landasan hukum yang kuat.
“Perbup ini bukan aturan yang dibuat tanpa dasar. Landasan hukumnya jelas, mulai dari Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, Undang-Undang Pemerintahan Daerah, hingga Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan,” ujar Hizbul Wathan.
Menurutnya, pengaturan busana budaya Keraton dan busana khas Sumenep bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga pakem serta nilai filosofis busana peninggalan Keraton Sumenep agar tidak menyimpang.
“Busana Keraton memiliki filosofi dan tata cara pemakaian tersendiri. Karena itu perlu ada regulasi yang mengatur secara jelas agar tidak terjadi multitafsir maupun penyeragaman yang keliru,” jelasnya.
Dalam Perbup tersebut, pengaturan dilakukan secara detail, termasuk pembagian jenis busana berdasarkan jenjang jabatan dan kegiatan, serta dilengkapi lampiran contoh busana sebagai acuan teknis.
Hizbul menambahkan, aturan ini tidak dimaksudkan untuk memberatkan ASN, melainkan memberikan pedoman resmi agar aparatur memiliki kejelasan dalam penggunaan busana budaya.
“ASN hanya mengikuti ketentuan yang sudah diatur, termasuk adanya pengecualian bagi satuan kerja tertentu seperti ketertiban umum, kebencanaan, dan tenaga kesehatan,” katanya.
Selain aspek pelestarian budaya, Pemkab Sumenep juga berharap Perbup ini berdampak pada penguatan ekonomi lokal, khususnya perajin batik tulis Sumenep dan pelaku UMKM pendukung busana adat
Menanggapi polemik yang berkembang di ruang publik, Budayawan Sumenep Tajul Arifin menilai kritik terhadap Perbup 67 Tahun 2025 seharusnya dilakukan dengan membaca regulasi secara menyeluruh, bukan parsial.
“Selayaknya kalau mau mengkritisi, Perbup-nya dibaca dulu yang lengkap, jangan dibaca parsial. Dalam gambar yang dipersoalkan itu tidak dikatakan batik Surjan,” tegas Tajul Arifin.
Ia menjelaskan bahwa busana yang ditampilkan dalam Perbup merupakan contoh potongan busana, tanpa penamaan motif tertentu. Busana tersebut adalah busana adat Keraton Sumenep untuk ASN setiap hari Kamis, dengan rincian:
Blangkon gântong rè’-kèrè’
Busana gânalan billâ bânten bermotif kembang, berbahan linen, sifon, atau katun
Kain panjang (sampèr) bâṭèk alas-alasan dengan selingan warna merah
Menurut Tajul, seluruh unsur tersebut merujuk pada pakem manuskrip peninggalan Keraton Sumenep sejak abad ke-17 yang ia miliki. Ia menegaskan bahwa kesamaan visual dengan daerah lain tidak serta-merta meniadakan identitas lokal.
“Dalam Perbup tidak ada pengakuan kepemilikan motif batik tertentu. Kalau bentuk bunganya sama tidak masalah, karena kain motif kembang itu dijual bebas. Bisa jadi warnanya mirip, tapi motif serta potongannya tidak akan sama,” ujarnya.
Tajul menegaskan bahwa dirinya berbicara sebagai budayawan yang memiliki rujukan manuskrip, bukan mewakili Pemerintah Kabupaten Sumenep.
Sementara itu, Aliansi Sumenep Bangkit (ASB) menilai penjelasan hukum dan budaya tersebut belum menjawab persoalan utama, yakni desain batik, pola produksi, dan skema pelibatan UMKM batik lokal dalam implementasi Perbup.
Seketaris ASB, Asmuni, menegaskan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan pakem busana adat Keraton Sumenep, melainkan mempertanyakan arah kebijakan ekonomi budaya di balik kewajiban busana ASN.
“Kami menghormati pakem dan manuskrip. Tapi yang kami soroti adalah desain batiknya dan bagaimana busana itu diproduksi. Sampai sekarang, skema pelibatan UMKM batik Sumenep belum dijelaskan secara terbuka,” kata Asmuni.
Menurutnya, jumlah ASN di Kabupaten Sumenep merupakan pasar besar yang diciptakan negara, sehingga semestinya dimanfaatkan untuk memperkuat perajin batik lokal, bukan justru membuka ruang dominasi batik printing produksi luar daerah.
“Kalau ASN diwajibkan memakai busana tertentu, berarti ada permintaan besar yang pasti. Pertanyaannya, permintaan itu mau diberikan ke siapa? UMKM Sumenep atau produsen luar?” ujarnya.
ASB juga menilai Perbup 67 Tahun 2025 belum secara eksplisit mengatur mekanisme afirmasi UMKM, baik dalam bentuk kewajiban penggunaan batik lokal, pembatasan batik printing, maupun skema pengadaan yang berpihak pada perajin daerah.
“Jangan sampai pelestarian budaya berhenti di simbol pakaian, sementara pelaku budayanya justru terpinggirkan,” tegas Asmuni.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Sumenep belum merilis skema teknis lanjutan terkait produksi, pengadaan, dan pelibatan UMKM batik lokal dalam pelaksanaan Perbup Nomor 67 Tahun 2025.
Polemik ini pun dinilai sebagai momentum penting agar kebijakan busana ASN tidak hanya kuat secara hukum dan budaya, tetapi juga berkeadilan secara ekonomi bagi pelaku lokal.
Moo/Red

