Situbondo, Net88.co – Polres Situbondo melalui Unit IV PPA Satreskrim kembali melanjutkan proses penanganan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak dengan menerbitkan surat undangan klarifikasi bernomor B/1518/VII/RES.1.6./2026/Reskrim tertanggal 27 Juli 2026.
Surat tersebut ditujukan kepada Suci Wulandari, warga Desa Seletreng, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, untuk hadir memberikan klarifikasi pada Kamis, 30 Juli 2026, pukul 09.00 WIB, di Ruang Unit IV/PPA Satreskrim Polres Situbondo.
Undangan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/53/II/2025/SPKT/Polres Situbondo/Polda Jawa Timur terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua Umum LSM PERKASA, Moh. Sadik, menyampaikan apresiasinya atas langkah penyidik yang terus menindaklanjuti laporan tersebut. Menurutnya, proses hukum harus berjalan secara profesional, objektif, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
“Kami berharap penanganan perkara ini segera menemukan titik terang. Masyarakat menunggu kejelasan atas proses hukum yang sedang berjalan. Siapa pun yang terbukti bersalah harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan apabila tidak terbukti, juga harus ada kepastian. Yang terpenting adalah penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujar Moh. Sadik.
LSM PERKASA berharap rangkaian klarifikasi yang dilakukan penyidik dapat mempercepat proses penyelidikan sehingga perkara ini memperoleh kepastian hukum serta tetap mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak anak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

