SUMENEP, NET88.CO – Sebanyak 246 desa di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, dijadwalkan mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 2027. Agenda tersebut bukan sekadar pergantian kepala desa, tetapi juga menjadi ujian serius bagi pemerintah daerah dalam memastikan demokrasi di tingkat desa berjalan tertib, transparan, adil dan damai.
Ujian itu salah satunya berada di tangan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep yang kini dipimpin Drs. Achmad Dzulkarnain.
Sebagai institusi yang memiliki posisi strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pemberdayaan desa, DPMD dituntut tidak hanya menjadi pelaksana administratif. Lebih dari itu, DPMD harus mampu menjadi pengawal agar seluruh tahapan Pilkades berlangsung sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.
Pengalaman Zulkarnain Jadi Modal
Zulkarnain memiliki pengalaman panjang di lingkungan birokrasi Pemerintah Kabupaten Sumenep. Pengalaman tersebut menjadi modal penting untuk menghadapi dinamika Pilkades yang tidak sederhana.
Sebab, Pilkades memiliki karakter berbeda dengan kontestasi politik lainnya. Persaingan terjadi dalam lingkup masyarakat yang saling mengenal, bahkan tidak jarang melibatkan hubungan keluarga, tetangga, tokoh masyarakat dan kelompok sosial.
Karena itu, setiap keputusan penyelenggara akan menjadi perhatian publik.
Zulkarnain dituntut mampu memastikan tidak ada ruang bagi munculnya persepsi keberpihakan, perlakuan berbeda maupun keputusan yang sulit dipertanggungjawabkan.
Pengalaman birokrasi harus diterjemahkan menjadi tindakan konkret, terutama dalam membangun koordinasi dengan camat, pemerintah desa, panitia pemilihan, aparat keamanan, tokoh masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan.
DPMD Adalah “KPU”-nya Pilkades
Dalam konteks Pilkades, DPMD memiliki posisi yang sangat strategis. Jika penyelenggaraan pemilu nasional memiliki KPU sebagai lembaga penyelenggara, maka dalam konteks teknis dan kebijakan Pilkades, DPMD menjadi salah satu institusi kunci yang menentukan bagaimana proses demokrasi desa tersebut dikawal.
Karena itu, DPMD tidak boleh hanya bergerak ketika persoalan muncul.
Pengawasan dan mitigasi harus dilakukan sejak awal, mulai dari penyusunan tahapan, pembentukan panitia, sosialisasi, pendaftaran calon, penelitian persyaratan, penetapan calon, kampanye, masa tenang, pemungutan suara, penghitungan suara hingga mekanisme penyelesaian keberatan.
Setiap tahapan memiliki potensi persoalan.
Pada tahap pendaftaran, misalnya, persyaratan calon harus disampaikan secara terbuka dan pemeriksaan dokumen harus menggunakan standar yang sama.
Jika terdapat mekanisme penyaringan atau penilaian tertentu, dasar hukum, indikator dan prosedurnya harus dapat dijelaskan secara transparan kepada masyarakat.
Sebab, ketidakjelasan sejak awal berpotensi melahirkan kecurigaan ketika hasil akhirnya tidak sesuai harapan salah satu pihak.
Daratan dan Kepulauan Tak Bisa Disamakan
Sumenep memiliki karakter geografis yang berbeda dengan banyak daerah lain. Selain desa-desa di daratan, terdapat puluhan desa di wilayah kepulauan dengan tantangan geografis, transportasi dan infrastruktur yang berbeda.
Sebagian besar desa direncanakan menggunakan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting, sedangkan 65 desa di sembilan kecamatan kepulauan menggunakan sistem manual.
Perbedaan tersebut membutuhkan kesiapan yang berbeda pula.
DPMD harus memastikan perangkat, jaringan, logistik, petugas dan informasi tersedia secara memadai. Jangan sampai persoalan teknis kemudian berkembang menjadi persoalan politik.
Masyarakat di kepulauan juga memiliki hak yang sama untuk mendapatkan informasi mengenai tahapan Pilkades, persyaratan calon, hak pilih dan mekanisme penyelesaian keberatan.
Demokrasi tidak boleh kalah hanya karena persoalan jarak geografis.
Netralitas Adalah Harga Mati
Salah satu titik paling sensitif dalam Pilkades adalah netralitas.
Aparatur pemerintah, panitia dan seluruh pihak yang terlibat harus mampu menjaga posisi agar tidak menimbulkan persepsi keberpihakan terhadap calon tertentu.
Netralitas tidak cukup hanya disampaikan melalui pernyataan. Netralitas harus terlihat dalam keputusan dan tindakan.
DPMD di bawah kepemimpinan Zulkarnain memiliki pekerjaan besar untuk memastikan seluruh calon memperoleh kesempatan yang setara.
Potensi intimidasi, provokasi, politik uang maupun bentuk pelanggaran lainnya harus diantisipasi sejak awal.
Kampanye juga semestinya menjadi ruang adu gagasan tentang pembangunan desa, bukan arena memperuncing permusuhan antarwarga.
Konflik Jangan Menunggu Meledak
Pilkades memiliki potensi konflik yang tidak bisa dipandang sebelah mata.
Persaingan antarkandidat dapat merembet kepada keluarga, tetangga hingga kelompok masyarakat. Bahkan, persoalan Pilkades terkadang dapat meninggalkan luka sosial meskipun proses pemungutan suara telah selesai.
Karena itu, pencegahan konflik harus menjadi bagian penting dari strategi DPMD.
Pemetaan terhadap desa-desa yang memiliki tingkat persaingan tinggi, sejarah perselisihan atau potensi keberatan perlu dilakukan sejak sebelum tahapan memasuki masa rawan.
Zulkarnain tidak seharusnya menunggu persoalan muncul baru kemudian turun tangan.
Komunikasi dengan berbagai pihak harus dibangun sejak awal.
Menang Pilkades Bukan Berarti Menang Segalanya
Keberhasilan Pilkades tidak semata-mata diukur dari terlaksananya pemungutan suara.
Ukuran keberhasilan yang lebih penting adalah apakah masyarakat mampu menerima hasilnya dan kembali hidup berdampingan tanpa permusuhan berkepanjangan.
Di sinilah kepemimpinan Zulkarnain akan diuji.
246 desa berarti 246 ruang demokrasi dengan karakter dan persoalan yang berbeda. DPMD harus mampu menghadirkan standar penyelenggaraan yang jelas, mekanisme pengawasan yang kuat serta jalur penyelesaian persoalan yang dapat dipercaya.
Zulkarnain memiliki modal pengalaman birokrasi. Namun, pengalaman tersebut baru akan benar-benar bernilai apabila mampu diwujudkan dalam keputusan yang objektif, koordinasi yang efektif dan keberanian menjaga prinsip netralitas.
Pada akhirnya, Pilkades bukan hanya tentang siapa yang menang dan siapa yang kalah.
Pilkades adalah tentang bagaimana masyarakat menggunakan hak politik tanpa kehilangan persaudaraan.
246 desa menjadi ruang pembuktian bagi Zulkarnain: apakah demokrasi desa mampu dikawal dengan tertib, transparan dan damai, atau justru menyisakan persoalan baru setelah kotak suara ditutup.
Asmuni Bara
NET88.CO

