Pelaku Pemerkosa Anak Kandung di Simeulue diamankan Sat Reskrim Polres Simeulue

Simeulue – Jardin (55) tahun warga Desa Ana’ao Kecamatan Teupah Selatan, Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh diamankan Satuan Reserse Kriminal Mapolres Simeulue. Jardin diamankan polisi atas dugaan melakukan tindak pidana jarimah pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri. Kamis, (13/10/2022).

Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko, S.H.,M.H melalui Kasie Humas mengatakan Pada hari Kamis tanggal 13 Oktober 2022 sekira pukul 20.00 Wib berdasarkan laporan dari keluarga korban bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak kandung yang diduga dilakukan oleh ayah kandung korban yang beralamat di Desa Ana’ao Kec. Teupah Selatan Kab. Simeulue.

Atas laporan tersebut kemudian personil Sat Reskrim Polres Simeulue bergerak cepat datang ke TKP dan mengamankan 1 (satu) orang yang bernama Jardin (55) saat sedang berada dirumahnya.

BACA JUGA :
Warga Desa Pakandangan Sangrah Diringkus Satreskoba Polres Sumenep

Selanjutnya Personil Sat Reskrim mengamankan Barang Bukti yang di duga digunakan oleh pelaku pada saat melakukan tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak kandungnya.

BACA JUGA :
Tumpas Narkoba Semeru 2022, Polres Sampang Ungkap 47 Kasus

Atas perbuatannya tersebut terduga pelaku Jarimah Pelecehan terhadap anak dikenakan pasal Pelanggaran Syariat Islam Qanum Aceh No 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

BACA JUGA :
Bobol Toko Kelontong di Ngariboyo, Seorang Pemuda 21 Tahun Dibekuk Satreskrim Polres Magetan

Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Simeulue untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.***

error: Content is protected !!