Sampang||Net88
Peredaran Narkotika, Psikotropika dan obat terlarang lainnya (narkoba) di Indonesia beberapa tahun terakhir ini menjadi masalah serius dan telah mencapai keadaan yang memprihatinkan dan menjadi masalah nasional.
Untuk menanggulangi tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan menciptakan situasi yang kondusif di wilayah Pamekasan, Kepolisian Resor (Polres) Sampang dan jajarannya menggelar Operasi Kepolisian Kewilayahan dengan sandi ”Tumpas Narkoba Semeru 2022” selama 12 hari yang terhitung mulai 22 Agustus s/d 2 September 2022.
Alhasil dari ” Tumpas Narkoba Semeru 2022″ Polres Sampang berhasil ungkap tindak pidana Lahgun Narkoba dari periode Juli-Agustus 2022, berhasil mengungkap 47 kasus Penyalahgunaan (Lahgun) Narkotika dan mengamankan 49 tersangka.
Pengungkapan 47 kasus penyalahgunaan Narkoba tersebut di kemas dalam Konferensi Pers yang dipimpin langsung Kapolres Sampang AKBP Arman
didampingi Kasat Resnarkoba AKP Igo Fazar Akbar dan Kasi Humas Ipda Dody Darmawan pada Rabu (07/09/2022).
Kapolres Sampang AKBP Arman melalui Konferensi Pers kepada awak media menyampaikan,”
Kasus yang diungkap kali merupakan hasil Operasi Tumpas Semeru 2022 selain itu pihaknya beserta anggota telah berhasil mengamankan puluhan tersangka, dan mengamankan barang bukti kasus tindak Lahgun Narkoba”.
Adapun Barang Bukti yang diamankan, Kapolres Sampang menyebutkan diantaranya, sebanyak 173,93 gram sabu-sabu, 26 butir pil ekstasi, dan handphone yang digunakan pelaku untuk bertransaksi,Ungkapnya AKBP Arman.
Masih AKBP Arman menerangkan, 49 Tersangka berikut Barang Bukti yang diamankan tersebut hasil dari TKP ( Tempat Kejadian Perkara ) dibeberapa wilayah Tempat.
Dari penangkapan tersebut, Kapolres Sampang menambahkan yang terbanyak dalam Kasus Lahgun Narkoba di wilayah Kecamatan Sampang dengan rincian 14 TKP meliputi
Kecamatan Sokobanah 8 TKP, Kecamatan Ketapang 8 TKP dan sisanya diamankan di beberapa wilayah TKP di Kabupaten Sampang,Paparnya.
“Rata rata dari Tersangka Kasus Lahgun Narkoba berusia 26 – 35 Tahun dan tidak ada Tersangka yang dibawah umur,dan banyak yang berprofesi pekerjaannya swasta ,” Ujarnya Kapolres Sampang menjelaskan.
Akibat perbuatannya
49 tersangka dijerat dengan pasal pidana yang sesuai dengan perbuatannya dengan
ancaman hukuman para tersangka UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 114 (1) dan (2) Sub Pasal 112 (1) dan (2), Pasal 127 ayat 1 huruf a,” Paparnya.
Keberhasilan dalam ungkap kasus
Penyalahgunaan narkoba tidak hanya bisa mengandalkan dari pihak aparat penegak hukum saja melainkan dari peran serta kita semua yang bersama sama terjun untuk memutus tali rantai peredaran gelap narkoba,dan
tidak ada kata toleransi terhadap bagi Pelaku pengedar narkoba, Tandasnya.
“Kepada seluruh masyarakat di wilayah Kabupaten Sampang kami menghimbau agar supaya bersama-sama untuk menjauhi barang haram, narkotika dan obat obatan terlarang (narkoba) karena ini jelas merusak para generasi Bangsa,”imbuhnya
Mengakhiri komentarnya, Kapolres Sampang AKBP Arman menegaskan,” Tidak ada toleransi terhadap pengedar narkoba dan Jangan biarkan generasi muda kita hancur karena narkoba. Mari kita jaga anak, saudara dan orang yang kita sayangi dari bahaya kekejaman narkoba,” Pungkasnya.(ndri)