BONDOWOSO, NET88 – Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perumdam Ijen Tirta Bondowoso dikabarkan telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian terhadap Direktur Perumdam Ijen Tirta, April Ariesta Bhirawa, S.E., setelah adanya surat pengunduran diri. Dalam keputusan tersebut, I Made Suarjaya yang menjabat sebagai Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI) Perumdam Ijen Tirta ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur.
Pergantian kepemimpinan ini diharapkan menjadi momentum penting untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola perusahaan daerah air minum milik Pemerintah Kabupaten Bondowoso tersebut.
Penunjukan Plt Direktur tidak cukup hanya untuk mengisi kekosongan jabatan. Lebih dari itu, diperlukan langkah nyata untuk memperbaiki sistem pengawasan internal, meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan, menertibkan administrasi, serta memastikan pelayanan air bersih kepada masyarakat berjalan lebih baik.
Bang Juned: Plt Direktur Harus Berani Membenahi PDAM
Ketua DPC BARA NUSA Bondowoso, Bang Juned, menyambut pergantian kepemimpinan tersebut sebagai kesempatan untuk melakukan evaluasi dan pembenahan di tubuh Perumdam Ijen Tirta.
Menurut Bang Juned, Plt Direktur harus mampu menunjukkan keberanian, integritas, dan komitmen dalam memperbaiki berbagai persoalan yang selama ini menjadi perhatian publik.
“Pergantian direktur jangan hanya dimaknai sebagai pergantian orang di kursi jabatan. Ini harus menjadi momentum untuk membenahi Perumdam Ijen Tirta secara menyeluruh. Kami berharap Plt Direktur memiliki keberanian untuk memperbaiki tata kelola, menertibkan administrasi, mengevaluasi kebijakan yang bermasalah, dan memastikan setiap penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Bang Juned.
Ia menegaskan, posisi Plt Direktur merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Menurutnya, pembenahan tidak boleh berhenti pada pernyataan atau seremonial pergantian jabatan, tetapi harus diwujudkan melalui tindakan konkret dan terukur.
“Jangan sampai pergantian ini hanya menjadi formalitas. Plt harus berani mengambil langkah sesuai kewenangannya, memperbaiki sistem yang lemah, dan membangun budaya kerja yang profesional. Jika ada persoalan yang ditemukan melalui pemeriksaan, tindak lanjuti sesuai aturan, bukan justru dibiarkan,” tegasnya.
Hasil Audit Inspektorat Harus Ditindaklanjuti
Bang Juned juga mengingatkan agar pergantian Direktur tidak membuat hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) oleh Inspektorat Kabupaten Bondowoso kehilangan perhatian.
Dalam dokumen hasil audit yang sebelumnya menjadi perhatian publik, terdapat sejumlah catatan terkait tata kelola kepegawaian, kontrak kinerja, tunjangan, perjalanan dinas, serta pengadaan barang dan jasa. Seluruh temuan tersebut perlu ditindaklanjuti sesuai rekomendasi, kewenangan, dan ketentuan yang berlaku.
“Pergantian direktur tidak boleh membuat hasil audit berhenti di atas kertas. Plt harus memastikan tindak lanjutnya berjalan, termasuk penyelesaian administrasi, koreksi tata kelola, dan pengembalian keuangan apabila memang menjadi kewajiban berdasarkan hasil pemeriksaan yang sah,” kata Bang Juned.
Ia juga menekankan pentingnya membedakan temuan administratif, indikasi kerugian, dan dugaan tindak pidana. Setiap persoalan harus ditangani berdasarkan bukti dan prosedur yang berlaku, tanpa menghakimi pihak tertentu sebelum ada keputusan dari lembaga yang berwenang.
“Kalau ada temuan yang membutuhkan penjelasan, lakukan secara objektif. Kalau ada kewajiban yang harus dipulihkan, selesaikan sesuai mekanisme. Jika ada dugaan tindak pidana yang ditangani aparat penegak hukum, biarkan prosesnya berjalan sesuai hukum. Yang penting, tidak boleh ada upaya menutup-nutupi persoalan,” tambahnya.
SPI Harus Menjadi Penggerak Perbaikan
Penunjukan I Made Suarjaya, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua SPI, juga menjadi perhatian Bang Juned. Ia berharap pengalaman I Made Suarjaya dalam pengawasan internal dapat menjadi modal untuk memperbaiki sistem pengendalian dan meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan perusahaan.
Namun, Bang Juned mengingatkan bahwa Plt Direktur harus tetap bekerja sesuai batas kewenangan dan masa penugasan yang ditetapkan dalam SK. Langkah-langkah perbaikan harus dilakukan dengan dokumentasi yang tertib, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami berharap I Made Suarjaya tidak hanya menjalankan rutinitas sebagai Plt. Pengalaman di SPI seharusnya bisa menjadi bekal untuk memperkuat pengawasan, membenahi administrasi, dan memastikan keputusan perusahaan berdasarkan aturan. Tetapi semua langkah tetap harus sesuai kewenangan, bukan berdasarkan kepentingan pribadi atau kelompok,” ujarnya.
Menurut Bang Juned, pembenahan juga perlu menyentuh sumber daya manusia, mekanisme pengadaan, pertanggungjawaban perjalanan dinas, pengelolaan aset, dan kualitas pelayanan kepada pelanggan.
Pelayanan Masyarakat Jangan Dikesampingkan
Selain persoalan tata kelola, Bang Juned menegaskan bahwa tujuan utama pembenahan Perumdam Ijen Tirta harus kembali pada kepentingan masyarakat sebagai pelanggan layanan air bersih.
Ia berharap Plt Direktur mampu menjaga kelangsungan operasional perusahaan sekaligus menyusun langkah perbaikan yang realistis, terukur, dan dapat dievaluasi.
“Perumdam ini mengelola kebutuhan dasar masyarakat. Karena itu, pembenahan internal harus berujung pada pelayanan yang lebih baik. Jangan sampai masyarakat terus menghadapi persoalan layanan sementara tata kelola perusahaan tidak dibenahi,” ungkapnya.
Bang Juned juga meminta KPM melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Plt Direktur, menetapkan prioritas pembenahan, serta memastikan adanya laporan perkembangan secara berkala.
“BARA NUSA berharap KPM tidak berhenti setelah menerbitkan SK. Harus ada evaluasi terhadap kinerja Plt, tindak lanjut hasil audit, dan langkah nyata untuk memperbaiki perusahaan. Kami akan melihat sejauh mana komitmen itu diwujudkan,” tegasnya.
Ia menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa pergantian kepemimpinan harus menjadi awal dari perbaikan, bukan sekadar perubahan struktur jabatan.
“Yang dibutuhkan sekarang adalah keberanian untuk membenahi, keterbukaan dalam pengelolaan, dan tanggung jawab kepada masyarakat. Jabatan boleh berganti, tetapi kewajiban mempertanggungjawabkan pengelolaan selama masa jabatan tetap harus diselesaikan sesuai hukum. Harapan kami, Plt Direktur mampu menjadikan Perumdam Ijen Tirta lebih profesional, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” pungkas Bang Juned.
(NET88)Penulis : Hasan

