BONDOWOSO, NET88.CO – Penerapan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) di Kabupaten Bondowoso diharapkan tidak sekadar menjadi bagian dari digitalisasi transaksi keuangan, tetapi juga mampu menekan potensi kebocoran anggaran dan mengakhiri praktik dana talangan di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD).
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bondowoso, I Wayan Wisesa Buana, mengakui bahwa praktik dana talangan masih ditemukan dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan di lapangan.
Kondisi tersebut menjadi salah satu persoalan yang diharapkan dapat dibenahi melalui penerapan sistem pembayaran yang lebih tertib, transparan, dan mudah diawasi.
“Faktanya memang seperti itu,” ujar I Wayan saat menanggapi pertanyaan mengenai kebiasaan penggunaan dana talangan ketika anggaran belum tersedia atau belum dicairkan.
Dalam praktiknya, kebutuhan kegiatan dinas yang belum terdanai terkadang ditutup sementara menggunakan dana talangan atau pinjaman dari pihak lain di lingkungan OPD. Kondisi ini menjadi perhatian karena berpotensi menimbulkan persoalan administrasi apabila tidak dikelola sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Menurut I Wayan, penerapan KKPD di Kabupaten Bondowoso telah dimulai pada tahun 2026. Sistem tersebut diharapkan mampu memperkuat pengendalian belanja pemerintah daerah, meningkatkan ketertiban administrasi, serta mempermudah penelusuran transaksi keuangan.
“Dengan adanya sistem ini, harapannya untuk tahun-tahun berikutnya tidak terjadi lagi. Jadi, kita memang berproses,” katanya.
Dana Talangan Masih Menjadi Pekerjaan Rumah
Pengakuan BPKAD mengenai masih ditemukannya praktik dana talangan menunjukkan bahwa pembenahan tata kelola keuangan daerah tidak cukup hanya dengan menghadirkan instrumen pembayaran baru.
Ketepatan perencanaan dan pencairan anggaran, mekanisme pembiayaan kegiatan, serta kepatuhan terhadap prosedur pengelolaan keuangan tetap menjadi aspek penting yang perlu dibenahi.
Penerapan KKPD diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pada pola pembayaran yang menyulitkan pencatatan dan penelusuran transaksi. Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada kedisiplinan setiap OPD dalam merencanakan, melaksanakan, dan mempertanggungjawabkan belanja daerah.
I Wayan menegaskan, penggunaan KKPD tidak menghapus tanggung jawab kepala perangkat daerah selaku pengguna anggaran.
“Ya, tetap. Selaku pengguna anggaran, tetap tanggung jawab kepala dinas,” tegasnya.
Penegasan tersebut menjadi penting karena KKPD merupakan instrumen pembayaran, bukan pengganti tanggung jawab pejabat pengelola anggaran. Setiap transaksi tetap harus sesuai peruntukan, didukung dokumen yang sah, serta dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Digitalisasi Harus Dibuktikan dengan Hasil Nyata
BPKAD berharap penggunaan KKPD, termasuk untuk kebutuhan perjalanan dinas, dapat mendorong pengelolaan keuangan daerah yang lebih terukur, tertib, dan mudah diawasi.
Digitalisasi transaksi diharapkan memperkuat pencatatan belanja sekaligus mempersempit peluang penyimpangan dalam pelaksanaan anggaran.
“Harapannya dengan KKPD ini, seperti yang disampaikan Pak Sekda, kita mengurangi kebocoran-kebocoran anggaran. Jadi, ke depannya semua perangkat daerah dalam pelaksanaan penatausahaan keuangannya lebih baik,” kata I Wayan.
Meski demikian, keberhasilan penerapan KKPD perlu diukur melalui hasil nyata di lapangan. Indikatornya bukan semata-mata jumlah kartu yang digunakan atau banyaknya transaksi yang beralih ke sistem digital, melainkan juga berkurangnya praktik dana talangan, meningkatnya ketertiban administrasi belanja, dan menguatnya akuntabilitas penggunaan uang daerah.
Pengawasan terhadap penggunaan KKPD juga perlu dilakukan secara konsisten untuk memastikan setiap transaksi sesuai ketentuan, memiliki bukti pendukung yang memadai, dan tidak menyimpang dari peruntukan anggaran.
Publik pun berkepentingan memastikan bahwa digitalisasi keuangan daerah benar-benar memperkuat transparansi dan pengawasan, bukan sekadar mengubah metode pembayaran.
Dengan demikian, komitmen Pemerintah Kabupaten Bondowoso untuk menekan kebocoran anggaran melalui penerapan KKPD perlu dibuktikan melalui pelaksanaan yang konsisten, pengawasan yang efektif, serta pertanggungjawaban yang transparan di seluruh OPD.
Penulis: Hamid

