NEWS  

Beroperasi hingga Menjelang Subuh, Kafe Karaoke di Sugihwaras Maospati akan Dibawa ke Ranah Hukum

MAGETAN — NET88.CO — Ketenteraman warga Dukuh Brancang, Desa Sugihwaras, Kabupaten Magetan, terusik oleh aktivitas sebuah kafe karaoke yang dilaporkan beroperasi hingga menjelang pagi. Keluhan mengenai kebisingan musik, keramaian pengunjung, hingga dugaan ketidaksesuaian kegiatan usaha dengan perizinan kini mendorong warga menempuh langkah hukum melalui pendampingan tim advokat.

Persoalan tersebut mengemuka dalam podcast bersama YLBHI No Viral No Justice “Cak Sholeh” yang digelar di Kantor AS Law Firm, Kabupaten Magetan, Jumat (9/10/2026). Dalam forum itu, sejumlah warga menyampaikan pengalaman dan keluhan mereka, sekaligus meminta pemerintah daerah serta instansi berwenang memberikan kepastian atas penanganan tempat usaha tersebut.

Bagi warga, persoalan ini bukan semata-mata menyangkut keberadaan tempat hiburan, melainkan juga berkaitan dengan kenyamanan lingkungan permukiman, waktu istirahat, dan aktivitas ibadah masyarakat sekitar.

Sejumlah warga menyebut kegiatan karaoke masih berlangsung hingga sekitar pukul 05.30–06.00 WIB. Suara musik yang keras dan keramaian pengunjung dinilai mengganggu ketenangan, terutama pada malam hingga dini hari.

Novia, warga yang tinggal di belakang lokasi usaha, mengungkapkan keberatannya terhadap suara musik, teriakan pemandu lagu atau Lady Companion (LC), serta perilaku pengunjung yang menurut keterangannya diduga dalam kondisi mabuk. Ia juga mengeluhkan adanya pengunjung yang disebut membuang air kecil sembarangan di lingkungan sekitar.

Keluhan juga datang dari warga yang bermukim di sekitar masjid. Dengan jarak lokasi karaoke yang diperkirakan sekitar 200 meter dari tempat ibadah tersebut, aktivitas hingga menjelang Subuh dinilai mengganggu ketenteraman lingkungan.

BACA JUGA :
Bupati Bondowoso Resmi Buka Digital Days Luncurkan Pembebasan PBB Bagi Warga Miskin Ekstrem

Sementara itu, Ibu Mardiah mengungkapkan bahwa kendaraan pengunjung pernah diparkir di halaman rumahnya. Kondisi tersebut membuat dirinya bersama keluarga mengalami kesulitan untuk keluar-masuk rumah.

Berbagai keluhan itu menunjukkan perlunya penanganan yang tidak hanya berfokus pada kegiatan usaha, tetapi juga memperhatikan dampaknya terhadap masyarakat di sekitarnya. Meski demikian, setiap dugaan yang disampaikan warga tetap perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan verifikasi oleh pihak berwenang.

Ketua RT setempat menerangkan bahwa Satpol PP, Polsek, dan Koramil pernah mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan. Berdasarkan keterangannya, saat pemeriksaan berlangsung ditemukan aktivitas karaoke dan sekitar enam hingga sepuluh perempuan di lokasi.

Namun, warga mengaku aktivitas yang mereka keluhkan masih berlanjut meskipun sebelumnya telah diberikan teguran. Situasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan serta langkah lanjutan yang telah dilakukan oleh instansi terkait.

Dalam keterangannya, Lurah Sugihwaras menyampaikan bahwa tempat usaha tersebut pada awalnya diketahui memiliki izin atau surat pernyataan sebagai kafe dan restoran. Belakangan, muncul dugaan bahwa kegiatan karaoke yang berlangsung tidak sesuai dengan peruntukan izin awal.

Lurah juga menjelaskan bahwa pemerintah setempat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) telah melakukan pengecekan dan mediasi. Selain itu, menurut keterangannya, Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, hingga SP 3 telah diterbitkan.

BACA JUGA :
Koin Bar Cafe Diduga Jadi Sarang TPPO dan Narkotika‎, Masyarakat Desak Hiburan Malam Ditutup

Pada tahap SP 3, disebutkan adanya penghentian sementara selama 14 hari. Meski demikian, tempat usaha tersebut dilaporkan kembali beroperasi.

Informasi mengenai status izin, dasar pemberian sanksi, serta pelaksanaan penghentian sementara masih perlu dikonfirmasi melalui dokumen resmi dan keterangan instansi yang berwenang. Kepastian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada hasil pemeriksaan sesuai peraturan yang berlaku.

Lurah turut menyampaikan informasi mengenai dugaan keberadaan perempuan di bawah umur yang disebut pernah ditangani Satpol PP. Informasi ini memerlukan konfirmasi lebih lanjut dari pihak berwenang. Hal serupa berlaku terhadap informasi mengenai video yang diduga memperlihatkan perbuatan asusila di lokasi tersebut.

Verifikasi perlu dilakukan secara hati-hati dengan mengutamakan perlindungan privasi dan identitas pihak-pihak terkait, terutama apabila menyangkut anak di bawah umur.

Menanggapi keluhan tersebut, Ahmad Setiawan, S.H., M.H., menegaskan bahwa persoalan yang disampaikan warga perlu dibawa ke mekanisme resmi agar memperoleh penanganan yang jelas.

Langkah yang direncanakan meliputi penyampaian pengaduan kepada Bupati Magetan dan instansi terkait, serta permohonan audiensi untuk meminta penjelasan mengenai status perizinan, hasil pengawasan, dan tindak lanjut atas berbagai keluhan masyarakat.

Warga telah memberikan kuasa pendampingan hukum kepada tim advokat yang terdiri atas Ahmad Setiawan, S.H., M.H.; Agus Pujiono, S.H.; Yully Bagus Trisnawan, S.Sy.; Oky Andryan Dwi Prasetya, S.H.; serta Agnes Ciptanur Fadhilah, S.H.

BACA JUGA :
Gandeng DLH, IWO Merangin Gelar FGD Soal Limbah

Tim tersebut akan mendampingi warga dalam menyampaikan pengaduan, mengupayakan audiensi, dan mengumpulkan serta memverifikasi bukti yang relevan untuk mendukung laporan.

Pendekatan hukum ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai kewajiban pelaku usaha, kewenangan pemerintah dalam melakukan pengawasan, serta langkah yang dapat ditempuh apabila ditemukan pelanggaran.

Warga berharap Pemerintah Kabupaten Magetan tidak mengabaikan keluhan yang telah mereka sampaikan. Mereka menginginkan evaluasi menyeluruh terhadap operasional tempat usaha tersebut, termasuk pemeriksaan perizinan dan dugaan pelanggaran yang dilaporkan.

Warga juga berharap tempat karaoke itu ditutup secara permanen apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran yang secara hukum dapat menjadi dasar penutupan.

Melalui pendampingan AS Law Firm bersama YLBHI No Viral No Justice “Cak Sholeh”, warga mengharapkan proses penanganan dilakukan secara transparan, objektif, dan sesuai ketentuan hukum.

Pada akhirnya, persoalan ini menuntut kejelasan dari pihak-pihak yang berwenang. Keluhan warga perlu diperiksa secara serius, sementara pihak pengelola usaha juga harus memperoleh kesempatan untuk memberikan penjelasan. Dengan demikian, keputusan yang diambil nantinya dapat didasarkan pada fakta, bukti, dan aturan hukum yang berlaku.

Masyarakat Dukuh Brancang kini menantikan tindak lanjut konkret dari pemerintah daerah dan instansi terkait agar persoalan tersebut memperoleh penyelesaian yang adil serta ketenteraman lingkungan permukiman dapat kembali terjaga. (Dk)

error: Content is protected !!