Bondowoso||Net88.co- Tanggapan Sekretaris Daerah Kabupaten Bondowoso, Bambang Soekwanto terkait permasalahan Plt Kadinkes dengan hanya berpedoman kepada Permen PAN-RB No.22 Tahun 2021 Pasal 56 ayat 2 dinilai berbagai kalangan terlalu prematur.
Pasalnya dalam pasal sebelumnya yaitu, Pasal 55 Ayat 7 kewenangan Plt diatur yaitu:
a. melaksanakan tugas sehari-hari pejabat definitif
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
b. menetapkan Sasaran Kinerja Pegawai dan penilaian prestasi kerja pegawai;
c. menetapkan surat kenaikan gaji berkala;
d. menetapkan cuti selain Cuti di Luar Tanggungan Negara dan cuti yang akan dijalankan di luar negeri;
e. menetapkan surat tugas/surat perintah pegawai;
f. menjatuhkan hukuman disiplin pegawai tingkat ringan;
g. menyampaikan usul mutasi kepegawaian kecuali perpindahan antar-instansi;
h. memberikan tugas/izin belajar;
i. memberikan izin mengikuti seleksi JPT atau JA; dan
j. mengusulkan pegawai untuk
mengikuti pengembangan kompetensi.
Dalam poin b dijelaskan, menetapkan Sasaran Kinerja Pegawai dan penilaian prestasi kerja pegawai.
“Yang menjadi pertanyaan, mungkinkah Plt yang golongan jabatannya lebih rendah akan menjadi penilai prestasi kerja dari anak buahnya yang golongannya lebih tinggi,” ujar Johan Gondrong penuh pertanyaan.
Untuk diketahui, Sekertaris Dinas Kesehatan saat ini dijabat oleh Pegawai yang mempunyai Golongan IV B.
Ataukah nantinya akan dilakukan mutasi Sekretaris Dinas Kesehatan untuk mengamankan dari penunjukan Plt Kadinkes,,,?
Penulis : Jnd