NEWS  

Hampir Sebulan Jalan di Tempat, Penanganan Dugaan Pencabulan Korban Disabilitas di Sampang Dipertanyakan


SAMPANG, NET88.CO – Penanganan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas di Kabupaten Sampang menjadi sorotan.

Hampir satu bulan sejak laporan diterima aparat kepolisian, proses penyidikan belum menunjukkan perkembangan signifikan karena masih menunggu pemeriksaan saksi ahli dari Dinas Sosial dan rumah sakit.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas koordinasi antarinstansi dalam menangani perkara yang melibatkan korban dari kelompok rentan. Di tengah harapan korban dan keluarganya agar proses hukum berjalan cepat, tahapan penting penyidikan hingga kini masih tertunda karena belum terlaksananya pemeriksaan saksi ahli.

Kanit PPA Satreskrim Polres Sampang, Aipda Poundra Kinan, membenarkan bahwa penyidik telah mengambil langkah administratif sejak awal penanganan perkara. Menurutnya, dua hari setelah laporan diterima, permohonan pemeriksaan saksi ahli telah diajukan kepada instansi terkait.

BACA JUGA :
Satgas Pangan Polres Bondowoso Cek Harga Beras di Pasar Induk, Pastikan Stabilitas dan Sesuai HET

“Laporan sudah kami proses. Dua hari setelah laporan masuk kami sudah mengajukan permohonan saksi ahli dari Dinas Sosial dan rumah sakit. Sampai sekarang memang belum ada jadwal,” ujar Poundra saat dikonfirmasi, Jumat (24/7).

Di sisi lain, keluarga korban mengaku sempat menerima informasi bahwa pemeriksaan akan dilaksanakan. Namun, jadwal yang telah disampaikan tersebut akhirnya tidak terlaksana.

Ibu korban berinisial AN menuturkan, dirinya dihubungi oleh pihak Dinas Sosial untuk membawa anaknya menjalani pemeriksaan di rumah sakit pada 21 Juli 2026. Setelah tiba di lokasi, pemeriksaan tidak dapat dilaksanakan dan dijadwalkan ulang pada hari berikutnya.

BACA JUGA :
Restorative Justice Jadi Jalan Damai Perkara Cak Dur, LBH No Viral No Justice Tegaskan Komitmen Bela Masyarakat

“Besoknya kami ditelepon lagi, katanya ditunda. Sampai sekarang belum ada kepastian kapan dijadwalkan lagi,” ungkap AN.

Belum terlaksananya pemeriksaan saksi ahli berdampak langsung terhadap kelanjutan proses penyidikan. Keterangan ahli merupakan salah satu alat bukti yang dibutuhkan penyidik untuk melengkapi proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Situasi tersebut memunculkan harapan agar koordinasi antara kepolisian, Dinas Sosial, dan fasilitas kesehatan dapat segera diperkuat sehingga tahapan pemeriksaan tidak terus mengalami penundaan.

BACA JUGA :
Viral Lebih Cepat dari Verifikasi: Fakta MoU Parkir Srimangunan Patahkan Narasi yang Terlanjur Menghakimi

Penanganan perkara yang melibatkan korban penyandang disabilitas dinilai memerlukan respons yang cepat, terkoordinasi, serta mengedepankan perlindungan terhadap korban.

Media ini juga telah berupaya meminta konfirmasi kepada Bustomi, pejabat Dinas Sosial Kabupaten Sampang yang menangani bidang terkait, mengenai alasan penundaan pemeriksaan serta kepastian jadwal saksi ahli. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Publik kini menantikan langkah konkret dari seluruh instansi yang terlibat agar proses penyidikan dapat berjalan sesuai prosedur, sekaligus memastikan hak-hak korban sebagai penyandang disabilitas memperoleh perlindungan dan kepastian hukum tanpa penundaan yang tidak perlu.
(Fit)

error: Content is protected !!